Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
RASURABAYA, SWARAJOMBANG.COM— Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh kepala sekolah tingkat SD dan SMP di wilayahnya: dilarang menjual seragam maupun barang apa pun kepada peserta didik maupun orang tua murid.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam pertemuan bersama para kepala sekolah dan pejabat terkait di lingkungan Pemkot Surabaya, Senin, 22 September 2026.
Alih-alih dijual oleh sekolah, pemkot akan mengambil alih penyediaan seragam secara terpusat. Kain yang disiapkan memiliki kualitas lebih baik, dengan motif batik dan corak yang seragam dan baku untuk seluruh sekolah di Surabaya.
Langkah ini diambil untuk meringankan beban biaya yang selama ini dibebankan kepada orang tua, serta memastikan keseragaman dan kualitas yang terjamin.
Di wilayah tetangga, Bupati Sidoarjo, Subandi, menyampaikan kebijakan senada namun berbeda fokus.
Larangan Bupati Sidoarjo
Dalam arahan resmi kepada seluruh satuan pendidikan di Sidoarjo, ia melarang penyelenggaraan kegiatan yang dikenal sebagai ODL atau Orientasi Dini Lanjut — acara yang selama ini kerap menjadi sarana pungutan maupun pembiayaan tambahan yang membebani wali murid.
Larangan ini disampaikan dalam rapat koordinasi pendidikan di Kantor Bupati Sidoarjo, Selasa, 23 September 2026
Bupati Subandi menegaskan bahwa kegiatan penerimaan siswa baru cukup dilaksanakan sesuai aturan pendidikan nasional, tanpa acara-acara yang memerlukan biaya besar.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan memantau pelaksanaan ini secara ketat dan akan menindak tegas sekolah yang tetap menyelenggarakan ODL.
Kedua kebijakan ini disambut baik oleh kalangan orang tua murid, yang selama ini kerap mengeluhkan biaya tak terduga yang muncul di awal tahun ajaran.
Pemerintah Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo berjanji akan mengawasi pelaksanaan secara langsung dan menerima laporan langsung dari masyarakat jika masih ditemukan ada sekolah melanggar maka akan dikenai sanksi.**











