Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 November 2025 di Ponorogo, Jawa Timur, yang menimbulkan gejolak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, menunjukkan indikasi praktik korupsi dalam pengurusan jabatan dan proyek publik di daerah tersebut.
Keempat tersangka adalah:
- Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo yang sedang menjabat hingga periode 2025-2030;
- Agus Pramono, Sekretaris Daerah yang sudah menempati posisi strategis sejak 2012
- Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek dan jabatan
- Sucipto, kontraktor swasta yang menjadi rekanan rumah sakit tersebut.
“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, AGP selaku Sekretaris Daerah Ponorogo yang telah menjabat sejak 2012 hingga saat ini, YUM selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta SC selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo,” ujar Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu 9 November 2025, seperti diwartakan antaranews.com.
Kasus bermula dari laporan masyarakat awal 2025 yang menyoroti adanya suap terkait mutasi dan promosi jabatan. Yunus Mahatma, yang mendengar dirinya akan diganti, berupaya mempertahankan posisi dengan memberi uang suap pada Bupati Sugiri melalui Sekretaris Daerah Agus Pramono.
Penyerahan dana dimulai Februari 2025 dengan total mencapai Rp1,25 miliar yang dibagi antara Bupati dan Sekda. Puncaknya, pada 7 November, saat penyerahan uang Rp500 juta berlangsung, KPK bergerak cepat melakukan OTT dan menangkap 13 orang termasuk para pejabat utama tersebut.
KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti, antara lain Rp900 juta ditujukan untuk Bupati Sugiri dan Rp325 juta untuk Sekda Agus Pramono, yang berasal dari serangkaian penyerahan sejak awal tahun. Kasus ini menunjukkan adanya praktik suap sistemik yang menggangu integritas birokrasi di Ponorogo.
Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menegaskan pentingnya pengusutan tuntas untuk mencegah korupsi lebih dalam di lingkungan pemerintah daerah yang berdampak langsung pada pelayanan publik dan pembangunan daerah. **











