Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
PATI, SWARAJOMBANG.COM – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali beraksi dengan menggeledah kantor Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Artha Bahana Syariah di Pati, Jawa Tengah, pada Selasa, 24 Februari 2026.
Aksi ini melanjutkan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) megah terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo pada 19 Januari 2026 di wilayah yang sama.
Pada kesempatan itu, aparat KPK berhasil menangkap Sudewo beserta tujuh individu lainnya, di antaranya tiga kepala desa yakni Abdul Suyono dari Karangrowo, Sumarjiono dari Arumanis, serta Karjan dari Sukorukun.
Perkara ini berpusat pada dugaan pemerasan dalam proses pengangkatan perangkat desa, dengan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang berhasil diamankan.
Tanggal 20 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan empat tersangka kunci dalam kasus tersebut.
Penggeledahan di markas KSPPS Artha Bahana Syariah dilaksanakan tepat pada 24 Januari 2026, dimulai pukul 14.00 WIB hingga larut malam, berlokasi di kantor pusat Jalan Raya Pati-Gabus Km 1, Desa Semampir.
Petugas KPK menyita koper dan kardus yang diduga berisi bukti-bukti krusial dari tempat tersebut, yang terkait erat dengan tim sukses Sudewo. Koperasi ini pun pernah digeledah sebelumnya sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Pada awal Februari 2026, KPK memanggil Direktur Bisnis KSPPS Artha Bahana Syariah, Muhamad Ichsan Azhari, guna menggali lebih dalam pola aliran dana masuk-keluar yang berhubungan dengan Sudewo.
Para penyidik kini menyoroti dugaan keterlibatan koperasi dalam skema pemerasan jabatan desa.
Perkara ini terus menjalani penyelidikan secara mendalam.
KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo akibat dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa, diikuti penggeledahan lanjutan di KSPPS Artha Bahana Syariah.
Kronologi Utama
-
November 2025 : KPK mulai mempertemukan Sudewo setelah menerima laporan masyarakat tentang rencana pemerasan calon perangkat desa (caperdes).
-
19 Januari 2026 (dini hari) : KPK gelar OTT di Pati, Jawa Tengah, menangkap Sudewo dan 7 orang lainnya, termasuk 3 kepala desa (Abdul Suyono, Sumarjiono, Karjan).
-
20 Januari 2026 : Sudewo dan rombongan tiba di Gedung KPK Jakarta pukul 10.37 WIB; KPK umumkan 4 tersangka utama, sita uang Rp2,6 miliar.
-
24 Januari 2026 : Tim KPK geledah kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati (Jl. Raya Pati-Gabus Km 1), amankan koper dan kardus berisi bukti.
-
Awal Februari 2026 : KPK memeriksa Direktur Bisnis KSPPS Artha Bahana Syariah, Muhamad Ichsan Azhari, untuk melacak aliran uang terkait Sudewo.
-
9 Februari 2026 : Penyusunan dalam keterkaitan koperasi dengan pemerasan jabatan desa.
Kasus masih disidik, fokus pada tim sukses Sudewo dan dugaan pengkondisian proyek. **
**











