Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan rekening gendut Rp32 miliar milik istri pejabat eselon I Kementerian Agama ke KPK.
Laporan ini mengaitkan dana tersebut dengan gratifikasi dari pengelolaan kuota haji 2024, di mana pemilik rekening hanya berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Laporan diserahkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman secara langsung pada Senin, 12 Januari 2026. Ia menyerahkan bukti aliran dana serta aset terkait, yang tidak selaras dengan profil kekayaan pemiliknya.
KPK langsung memasukkan materi ini sebagai pendalaman penyidikan kasus korupsi kuota haji yang dimulai sejak Agustus 2025.
Hingga 16 Januari 2026, belum ada perkembangan publik seperti pemeriksaan saksi atau penetapan tersangka dari KPK.
Konteks Penyidikan
Kasus ini merupakan bagian dari dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta staf khususnya. Kerugian negara diperkirakan melebihi Rp1 triliun.
Boyamin Saiman menyertakan data tambahan berupa lahan dan klinik di Jawa Tengah untuk memperkaya bahan penyidik.
-
Rekening senilai Rp32 miliar diduga berasal dari gratifikasi kuota haji tambahan 2024, tidak wajar untuk istri pejabat eselon I yang berstatus ibu rumah tangga.
-
Aset lain meliputi kebun durian seluas 5 hektar serta rumah sakit klinik, terdaftar atas nama inisial I dan KS.
MAKI mendesak KPK untuk segera memeriksa saksi terkait guna mempercepat proses sidang maraton. **











