Menu

Mode Gelap

Politik

Ketua Komisi A DPRD Jombang, Andik Basuki Rachmad: Segel Ruko Simpang Tiga Jika Tak Mau Bayar

badge-check


					LSM Genah (Gerakan Nasional Hebat), Rabu (16/11/2022) demo di depan kantor Pemkab Jombang menuntut agar Ruko Simpang Tiga ditutup lantaran penghuni tidak mau membayar sewa. (Foto: SWARAJOMBANG.com/ Wibisono). Perbesar

LSM Genah (Gerakan Nasional Hebat), Rabu (16/11/2022) demo di depan kantor Pemkab Jombang menuntut agar Ruko Simpang Tiga ditutup lantaran penghuni tidak mau membayar sewa. (Foto: SWARAJOMBANG.com/ Wibisono).

Penulis: Wibisono | Editor: Hadi S Purwanto

JOMBANG, SWARAJOMBANG.comAksi demo yang dilakukan oleh LSM Genah (Gerakan Nasional Hebat), Rabu (16/11/2022) yang menuntut Ruko Simpang Tiga agar ditutup bila penghuni tidak mau bayar uang sewa mendapat banyak dukungan.

Beragam komentar datang dari berbagai kalangan hingga mendapat tanggapan serius dari Ketua Komisi A DPRD Jombang, Andik Basuki Rachmad.

Andik mengatakan bahwa sebetulnya Pemkab Jombang kurang serius dalam merespons persoalan Ruko Simpang tiga Jombang.

“Pemkab Jombang semestinya harus mengambil langkah-langkah konkrit dalam bersikap dan tidak perlu mengumbar statement-statement yang berukuran normatif bila didengar telinga kritis,”kata Andik kepada SWARAJOMBANG.com, Kamis (17/11/2022).

“Langkah konkrit misalnya, Pemkab Jombang memberikan surat peringatan satu sampai tiga kali agar penghuni ruko melunasi uang sewa. Bila peringatan diabaikan, ambil tindakan tegas dengan memerintahkan Satpol PP untuk menyegel ruko,” tambah Andik geram.

Menurut Ketua DPD Golkar Jombang ini, persoalan Ruko Simpang Tiga tidak boleh berlarut-larut karena ini menyangkut tanggung jawab Pemkab Jombang kepada BPK.

“Semakin lama beban kita semakin membengkak bila temuan BPK tidak segera dibayar. Siapa yang dirugikan? Apakah penghuni ruko? Untuk itu, sekali lagi segel ruko bila mereka bandel!” pungkas Andik.

Seperti diberitakan, Sekretaris Daerah Jombang Agus Purnomo berjanji akan bertindak tegas terhadap penghuni ruko Simpang Tiga bila tidak mau membayar tunggakan uang sewa ruko.

“Bila penghuni Ruko Simpang Tiga tidak kooperatif, kami tidak segan-segan untuk menutup ruko. Kami pun sebetulnya bisa langsung bertindak ekstrim karena kami memegang perjanjian, dimana dalam salah satu pasal diperjanjian menyebutkan bahwa semuanya akan berakhir tanpa syarat bila masa berlaku SHGB sudah habis. Terkecuali pemegang SHGB mengajukan permohonan perpanjangan dua tahun sebelum masa berlaku SHGB habis,” kata Sekdakab Jombang, Agus Purnomo.

Siswoyo, kuasa hukum Ruko Simpang Tiga ketika didatangi SWARAJOMBANG.com  ke kantornya untuk konfirmasi terkait tuntutan LSM dan peringatan keras dari Sekda Jombang sedang keluar kota.

“Ngapunten dulur…. sy masih diluar kota sampek minggu.” jawab Siswoyo via aplikasi WhatsApp.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Unhan Belanja Swakelola Semir dan Sikat Sepatu Rp1,52 M, Anggaran dari BGN

18 April 2026 - 11:13 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 7): Ketika Negara Menjadi Bandar Candu

16 April 2026 - 16:18 WIB

Aksi Massa PMII Samarinda di Kantor Gubernur Kaltim: Ajukan 10 Tuntutan kepada Rudy Mas’ud

12 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Jombang Sahkan Perda Pariwisata 2026-2045, Warsubi Siapkan Anggaran Rp50 Miliar

12 April 2026 - 11:42 WIB

APM-Kaltim Dirikan Posko Siapkan Demo Besar 21 April: Tuntut Pemakzulan Gubernur Rudy Mas’ud

12 April 2026 - 11:14 WIB

AMP-KT Rilis Undangan Publik Aksi Demo: Lengserkan Rudi Mas’ud 21 April 2026

10 April 2026 - 17:23 WIB

Muncul Video dan Gambar Iran Sedang Menginterogasi Pria Berpakaian Pilot, Pasca F-15E dan A-10 Warthog Ditembak Jatuh

5 April 2026 - 09:55 WIB

Jepang Komitmen Investasi ke Indonesia Rp 380 Triliun, Presiden Prabowo Bertemu Perdana Mentri Sanaei Takaichi

2 April 2026 - 17:59 WIB

Bertamu di Rumah Pribadi Jokowi, Dubes Iran Menyampaikan Bela Sungkawa Atas Gugurnya TNI di Lebonan

1 April 2026 - 19:03 WIB

Trending di Headline