Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Kesepakatan Pemkab Jombang dan FPJB: Mulai 7 Agustus 2025 Melarang Segala Pungutan di Area Jokul

badge-check


					Koordinator Forum Pemuda Jombatan Bersatu (FPJB), Aan Teguh Prihanto, menyampaikan hasil pertemuannya dengan Sekda Jombang Agus Purnomo, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji, dan beberapa kepala dinas, Kamis 7 Agustus 2025. Foto: swarajombang.;com/ aditya prayogo Perbesar

Koordinator Forum Pemuda Jombatan Bersatu (FPJB), Aan Teguh Prihanto, menyampaikan hasil pertemuannya dengan Sekda Jombang Agus Purnomo, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji, dan beberapa kepala dinas, Kamis 7 Agustus 2025. Foto: swarajombang.;com/ aditya prayogo

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM- Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan kesepakatan dengan Forum Pemuda Jombatan Bersatu (FPJB),  mulai 7 Agustus 2025 menghentikan dan melarang segala macam pungutan terhadap para pedagang UMKM yang berdagang di kawasan Jombang Kuliner (Jokul).

Kesepakatan itu dicapai, setelah Sekda Jombang Agus Purnomo dihadiri ketua DPRD Hadi Atmadji, didampingi beberapa kepala dinas melakukan mediasi delegasi FPJB di bawah koordinator Aan Teguh Prihanto. Perundingan berjalan lancar, hanya sekitar 20 menit saja, telah diambil kesepatan tersebut.

Menurut pengunjuk rasa bahwa selama setahun ini telah terjadi pungutan sebesar Rp5.000 per lapak setiap hari dan pungutan parkir Rp2.000 untuk roda dua serta Rp5.000 untuk roda empat.

Tindakan ini dianggap dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan SK Bupati yang memberikan pembebasan retribusi selama satu tahun bagi PKL yang direlokasi.

Koordinator aksi, Aan Teguh Prihanto, menyatakan bahwa sistem pengelolaan Jokul tidak transparan dan terdapat penyimpangan, seperti penunjukan pengelola kawasan yang tidak melalui proses terbuka dan pemberian kewenangan pengelolaan fasilitas yang belum ada secara nyata.

Massa pemuda yang tergabung dalam Forum Pemuda Jombatan Bersatu (FPJB) Jombang melakukan aksi demonstrasi di depan pemkab Jombang, Kamis 7 Agustus 2025. Mereka menuntut dihentikan segala macam pungutan kepada pedagang UMKM di lokasi Jombang Kuliner (Jokul). Foto: Swarajombang.com/ aditya prayogo

Diungkapkan Aan, bahwa penunjukan salah satu kelompok masyarakat tersebut sebagai pengelola tercantum berdasarkan surat tugas Disdagrin bernomor 500.10.3/299/415.32/2025.

Dalam surat tersebut, memberi kewenangan kepada salah satu kelompok masyarakat tersebut untuk mengelola parkir dan fasilitas umum (MCK) di kawasan Jokul. Menurut Aan bahwa fasilitas MCK di lokasi belum tersedia secara nyata.

Aan menyebut bahwa penarikan iuran sebesar Rp5.000 per lapak setiap hari serta pungutan parkir yang mencapai Rp2.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat tidak memiliki dasar hukum yang sah. Bahkan bertentangan dengan SK Bupati Nomor 100.3.3.2/41/415.10.1.3/2025 tentang lokasi binaan PKL.

Dia menegaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang yang terkait dengan pengelolaan kawasan dan pungutan di lokasi dagang UMKM, SK Bupati Jombang yang mengatur lokasi pedagang kaki lima (PKL), termasuk pembagian zona merah dan zona kuning yang menjadi dasar pengaturan jam dan lokasi berjualan PKL di Jombang.

Massa menuntut pengembalian seluruh iuran yang telah dipungut dari para pedagang, penindakan terhadap pelaku pungutan liar, yang dianggap lalai dan tidak transparan dan membebani UMK yang berdagang di lokasi Jombang Kuliner.

Dalam pertemuan dengan pihak pemerintah, tampak sikap pasif terkait permintaan pengembalian dana dan keterbukaan aliran uang hasil pungutan tersebut. Setelah pertemuan, disepakati bahwa surat penunjukan pengelola dari Dinas yang menjadi dasar pungutan akan dicabut sebagai langkah evaluasi.

Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang yang menerima delegasi pendemo dari Forum Pemuda Jombatan Bersatu dalam perundingan terkait demo pungutan liar di lokasi dagang UMKM Jombang adalah pihak terkait yang hadir dalam pertemuan di ruang Sekda Jombang.

Pendemo menuntut evaluasi dan tindakan terhadap Kepala Disdagrin Jombang yang dianggap lalai dan tidak transparan dalam mengeluarkan surat tugas pengelolaan kawasan serta menuntut pengembalian pungutan yang telah diambil dari pedagang.

“Pemkab telah memenuhi usulan dari FPJB, bahwa pemkab menyatakan melarang dan menghentikan semua bentuk pungutan di area Jombang Kuliner,” klata Aan. Dia berharap, kebijaksanaan itu, bukan hanya berlaku di areal Jobang Kuliner saja, tetapi bisa diterapkan di seluruh area kuliner UMKM di Jombang. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kebakaran Timpa Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Penyebabnya Masih Misterius

21 April 2026 - 14:35 WIB

Aksi Massa APM Kepung Gedung DPRD Kaltim, Paksa Dewan Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur Rudi Mas’ud

21 April 2026 - 13:27 WIB

PKB Mobil Listrik: Wuling AirEV Rp3,78 Juta, BYD Atto 1 Rp4,95 Juta

20 April 2026 - 21:04 WIB

Gara-gara Perang Harga Obat RI Bisa Naik

20 April 2026 - 20:52 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:06 WIB

Kasus Hukum Jalan Terus, Inge Marita Duduk Simpuh Mohon Maaf kepada Lutviana

20 April 2026 - 12:57 WIB

Hadapi Aksi 214, Rudi Mas’ud Bangun Pagar Berduri 4 M dan 1.700 Personel Pengaman

20 April 2026 - 11:57 WIB

Poster digital ini diubggah akun Instagram@lambe_kaltim. Foto: instagran@lambe_kaltim
Trending di Headline