Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Kerugian Ditaksir Rp 144 Triliun, LI BAPAN Ungkap Pencurian Bouksit di Lahan PT ANTAM Wilayah Sanggau

badge-check


					LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro saat melakukan Investigasi di lokasi tambang bauksit di desa Enggadai, kecamatan Meliau, kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Foto: redaksisatu.id
Perbesar

LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro saat melakukan Investigasi di lokasi tambang bauksit di desa Enggadai, kecamatan Meliau, kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Foto: redaksisatu.id

Penulis: Muwarman | Editor: Priyo Suwarno

 KALBAR, SWARAJOMBANG.COM– LI BAPAN Kalbar mengungkap dugaan pencurian bauksit di Desa Enggadai, Sanggau, Kalimantan Barat, yang berada dalam wilayah konsesi resmi PT ANTAM. Dugaan kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai fantastis, hingga Rp 144 triliun.

LI BAPAN, singkatan dari Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara, adalah LSM yang fokus pada investigasi dan advokasi demi melindungi aset negara. Mereka menuding PT Enggang Jaya Makmur beroperasi tanpa izin di area konsesi PT ANTAM, merampas sumber daya nasional dan menimbulkan masalah sosial bagi masyarakat sekitar.

Selain investigasi, LI BAPAN juga aktif mendukung pemberdayaan masyarakat, salah satunya lewat subsidi legalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta mengawal kepentingan rakyat dan negara dalam pengawasan aktivitas yang merugikan negara, khususnya di sektor sumber daya alam.

Sementara itu, hasil penyelidikan Polda Kalbar dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kalbar menyatakan bahwa PT Enggang Jaya Makmur memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) yang lengkap dan aktif untuk komoditas laterit.

General Manager West Kalimantan Bauxite Mining Business Unit PT ANTAM, Muhamad Asril, melalui surat resmi tertanggal 7 Agustus 2025, mengonfirmasi adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah mereka. PT ANTAM juga mengaku telah melaporkan kejadian tersebut kepada Direktorat Jenderal Minerba dan mengambil langkah pengamanan wilayah.

LI BAPAN memperkirakan kerugian negara berdasarkan metodologi penghitungan kerusakan ekologis dan nilai aset negara yang pernah digunakan Kejaksaan Agung dalam kasus tambang timah, yang mencakup analisis kerusakan lingkungan, potensi dan kerugian aktual, serta konversi nilai ke rupiah.

Namun, Polda Kalbar menegaskan bahwa tidak ditemukan aktivitas yang melanggar batas wilayah konsesi PT ANTAM dan tidak ada pelanggaran yang dilakukan PT Enggang Jaya Makmur maupun PT ANTAM. Mereka mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi sebelum ada konfirmasi resmi.

Perlu diketahui pula bahwa PT ANTAM telah memiliki izin lengkap, namun belum melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat setempat sehingga aktivitas penambangan belum berjalan, dan lahan masih digunakan untuk pertanian oleh warga.

LI BAPAN terus mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum agar melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penambangan ilegal dan menyelamatkan kekayaan negara, sejalan dengan komitmen Presiden Republik Indonesia dalam memberantas pertambangan ilegal.

Singkatnya, LI BAPAN Kalbar menduga adanya pencurian bauksit oleh PT Enggang Jaya Makmur tanpa izin di konsesi PT ANTAM dengan potensi kerugian besar, namun otoritas terkait belum menemukan bukti pelanggaran dan memastikan izin perusahaan lengkap serta aktivitas berjalan sesuai aturan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Keracunan Makanan PMT di Rawabelang Batang, Puluhan Ibu dan Anak Dirawat di RSUD Kalisari

23 September 2026 - 00:33 WIB

Holi Kejar dan Menabrak Pencuri Motor Hingga Tewas di Ranuyoso, Kasus Hoki Minaya Terulang di Lumajang

22 September 2026 - 20:46 WIB

Pasokan Gas Terbatas PHK Massal Bayangi Industri Keramik Jatim

22 September 2026 - 20:40 WIB

Emil Dardak: 411 Aset Pemprov Diproteksi dari Mafia Tanah

22 September 2026 - 20:16 WIB

TPPU Rp237 M Libatkan Pejabat, Jenderal dan Ulama: Gus Yazid Cabut Keterangan BAP Letjen Widi Prasetijono

22 September 2026 - 15:13 WIB

Menelisik Akar Terorisme (59): Masyarakat Rahasia Tiongkok

21 September 2026 - 22:45 WIB

Pendukung Mengamuk di PN Tipikor Semarang saat Jaksa Ajukan Tuntutan 8 Tahun dan 6 Bulan terhadap Sudewo

21 September 2026 - 22:25 WIB

Jejak Gatot Heroe Pejabat BC Garong Negara: Simpan Valuta Rp2,8 M di Plafon Rumah Madyopuro Malang

21 September 2026 - 21:03 WIB

Bahlil Siapkan Strategi Olah Batu Bara Jadi BBM

21 September 2026 - 19:21 WIB

Trending di Nasional