Menu

Mode Gelap

Nasional

Kepincut Aplikasi Jomblo, Lelaki Gresik Tertipu ‘Perawat Single’ Rp 47 Juta

badge-check


					Foto: Istimewa
Kedua tersangka diapit petugas Polsek Cerme Perbesar

Foto: Istimewa Kedua tersangka diapit petugas Polsek Cerme

Penulis: Sanny | Editor: Priyo

SWARAJOMBAMG.COM, GRESIK – Jajaran Polsek Cerme, Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus jomblo di media sosial yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 47 juta.

Kasus bermula saat korban, pemuda berinisial C (24) warga Kecamatan Cerme, berkenalan dengan seorang perempuan berinisial WRSW (27) warga Papar, Kediri, melalui aplikasi perjodohan Tinder pada Oktober 2024.

Pelaku mengaku perawat, single, dan mengarang cerita ayahnya sedang dirawat di rumah sakit untuk memancing empati. Karena jatuh cinta dan telah menjalin kedekatan secara daring, korban kemudian mentransfer uang kepada pelaku secara bertahap hingga mencapai total Rp 47 juta.

Setelah melakukan verifikasi dan menemukan kejanggalan, ternyata ayah korban tidak dirawat di rumah sakit. Korban yang telah mentransfer uang berkali-kali menyadari telah tertipu dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Cerme.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, menjelaskan keberhasilan ini merupakan wujud kerja cepat dan responsif dari jajaran Polsek Cerme dalam menangani laporan masyarakat.

“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku,” ujar Iptu Andik.

Kanit Reskrim Polsek Cerme memimpin operasi penangkapan terhadap WRSW dan suaminya, FAW (27), di rumahnya di Desa Kedungmalang, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, Rabu (30/4) pukul 17.30 WIB,

Dalam interogasi awal, keduanya mengakui perbuatannya sedangkan uang hasil kejahatan telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone iPhone 13 dan satu bendel rekening koran bank atas nama korban. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Cerme untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, menjelaskan, tersangka WRS dan FAW dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat. Kami akan terus bergerak cepat terhadap setiap laporan kejahatan yang merugikan masyarakat,” tegas Iptu Andik.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penataan PK5: Pemkab Jombang tidak Belajar Pengalaman Masa Lalu

5 Juni 2026 - 17:04 WIB

Perkara Dr Yudi Utomo Imaryoko Dihentikan, telah Dilakukan Perdamaian dengan Pelapor

5 Juni 2026 - 16:20 WIB

Pangdam Rudi Saladin Tinjau Lahan 86 Ha di Grobogan Mojowarno Calon Markas Batalyon TP

5 Juni 2026 - 09:00 WIB

Kebakaran Hebat Kandang Ayam di Peterongan Jombang, Kerugian Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 - 22:15 WIB

Pertamax Green 95 Jadi Awal Mandatori Bioetanol Nasional

4 Juni 2026 - 20:40 WIB

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pemerintah Klaim Fundamental Masih Kuat

4 Juni 2026 - 20:31 WIB

Rahasia 06-06-26: Komunitas Titik Nol Mulai Kenalkan Nasi Ploso dan Jenang Pelok Kesukaan Bung Karno

4 Juni 2026 - 17:41 WIB

Pancasila Merupakan Pengejawantahan Bumi Nurani Manusia

4 Juni 2026 - 13:34 WIB

Presiden Prabowo Memuji Kejaksaan Agung Menahan Tiga Petinggi BGN

4 Juni 2026 - 13:20 WIB

Trending di Nasional