Menu

Mode Gelap

Nasional

Kepincut Aplikasi Jomblo, Lelaki Gresik Tertipu ‘Perawat Single’ Rp 47 Juta

badge-check


					Foto: Istimewa
Kedua tersangka diapit petugas Polsek Cerme Perbesar

Foto: Istimewa Kedua tersangka diapit petugas Polsek Cerme

Penulis: Sanny | Editor: Priyo

SWARAJOMBAMG.COM, GRESIK – Jajaran Polsek Cerme, Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus jomblo di media sosial yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 47 juta.

Kasus bermula saat korban, pemuda berinisial C (24) warga Kecamatan Cerme, berkenalan dengan seorang perempuan berinisial WRSW (27) warga Papar, Kediri, melalui aplikasi perjodohan Tinder pada Oktober 2024.

Pelaku mengaku perawat, single, dan mengarang cerita ayahnya sedang dirawat di rumah sakit untuk memancing empati. Karena jatuh cinta dan telah menjalin kedekatan secara daring, korban kemudian mentransfer uang kepada pelaku secara bertahap hingga mencapai total Rp 47 juta.

Setelah melakukan verifikasi dan menemukan kejanggalan, ternyata ayah korban tidak dirawat di rumah sakit. Korban yang telah mentransfer uang berkali-kali menyadari telah tertipu dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Cerme.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, menjelaskan keberhasilan ini merupakan wujud kerja cepat dan responsif dari jajaran Polsek Cerme dalam menangani laporan masyarakat.

“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku,” ujar Iptu Andik.

Kanit Reskrim Polsek Cerme memimpin operasi penangkapan terhadap WRSW dan suaminya, FAW (27), di rumahnya di Desa Kedungmalang, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, Rabu (30/4) pukul 17.30 WIB,

Dalam interogasi awal, keduanya mengakui perbuatannya sedangkan uang hasil kejahatan telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone iPhone 13 dan satu bendel rekening koran bank atas nama korban. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Cerme untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, menjelaskan, tersangka WRS dan FAW dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat. Kami akan terus bergerak cepat terhadap setiap laporan kejahatan yang merugikan masyarakat,” tegas Iptu Andik.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Satu Orang Tewas Dua Lainnnya Tetimbun 6 Rumah Rusak, Pasca Ledakan Besar di Polonia Medan

21 Juli 2026 - 09:31 WIB

Presiden Prabowo Umumkan RI Punya Bank Emas Simpan 153 Ton Senilai Rp231 Triliun

21 Juli 2026 - 07:58 WIB

Hotman Paris Dikepung Lima Masalah Besar Pasca Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

21 Juli 2026 - 07:38 WIB

Polisi Sampang Ringkus 17 dari 27 Tersangka Pelaku Perundungam Seksual, Korban Diancam Dibunuh

20 Juli 2026 - 23:16 WIB

Menelisik Akar Terorisme (37): Seni dan Sastra Awal Teror

20 Juli 2026 - 20:41 WIB

Habiburrokhman: UU Perampasan Aset Bisa Jadi Penyalahgunaan Kekuasaan

20 Juli 2026 - 20:20 WIB

Diduga dari Susu Kemasan, 19 Siwa SDN Sendangrejo Blora Keracunan Dirawat di Puskesmas Ngawen

20 Juli 2026 - 19:56 WIB

BPBD Jatim Salurkan 1 Juta Liter Air Bersih ke Wilayah Terdampak Kekeringan

20 Juli 2026 - 19:21 WIB

BPS Bantah Sensus Ekonomi Dipakai untuk Mengejar Wajib Pajak

20 Juli 2026 - 18:59 WIB

Trending di Nasional