Menu

Mode Gelap

Nasional

Kepincut Aplikasi Jomblo, Lelaki Gresik Tertipu ‘Perawat Single’ Rp 47 Juta

badge-check


					Foto: Istimewa
Kedua tersangka diapit petugas Polsek Cerme Perbesar

Foto: Istimewa Kedua tersangka diapit petugas Polsek Cerme

Penulis: Sanny | Editor: Priyo

SWARAJOMBAMG.COM, GRESIK – Jajaran Polsek Cerme, Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus jomblo di media sosial yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 47 juta.

Kasus bermula saat korban, pemuda berinisial C (24) warga Kecamatan Cerme, berkenalan dengan seorang perempuan berinisial WRSW (27) warga Papar, Kediri, melalui aplikasi perjodohan Tinder pada Oktober 2024.

Pelaku mengaku perawat, single, dan mengarang cerita ayahnya sedang dirawat di rumah sakit untuk memancing empati. Karena jatuh cinta dan telah menjalin kedekatan secara daring, korban kemudian mentransfer uang kepada pelaku secara bertahap hingga mencapai total Rp 47 juta.

Setelah melakukan verifikasi dan menemukan kejanggalan, ternyata ayah korban tidak dirawat di rumah sakit. Korban yang telah mentransfer uang berkali-kali menyadari telah tertipu dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Cerme.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, menjelaskan keberhasilan ini merupakan wujud kerja cepat dan responsif dari jajaran Polsek Cerme dalam menangani laporan masyarakat.

“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku,” ujar Iptu Andik.

Kanit Reskrim Polsek Cerme memimpin operasi penangkapan terhadap WRSW dan suaminya, FAW (27), di rumahnya di Desa Kedungmalang, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, Rabu (30/4) pukul 17.30 WIB,

Dalam interogasi awal, keduanya mengakui perbuatannya sedangkan uang hasil kejahatan telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone iPhone 13 dan satu bendel rekening koran bank atas nama korban. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Cerme untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, menjelaskan, tersangka WRS dan FAW dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat. Kami akan terus bergerak cepat terhadap setiap laporan kejahatan yang merugikan masyarakat,” tegas Iptu Andik.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kebakaran Timpa Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Penyebabnya Masih Misterius

21 April 2026 - 14:35 WIB

Aksi Massa APM Kepung Gedung DPRD Kaltim, Paksa Dewan Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur Rudi Mas’ud

21 April 2026 - 13:27 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

Hadapi Aksi 214, Rudi Mas’ud Bangun Pagar Berduri 4 M dan 1.700 Personel Pengaman

20 April 2026 - 11:57 WIB

Poster digital ini diubggah akun Instagram@lambe_kaltim. Foto: instagran@lambe_kaltim

100 Lebih Santri Ponpes Asnawiyyah Demak, Mual dan Muntah, Makan Nasi Goreng MBG

20 April 2026 - 00:04 WIB

Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Sadsuitubun, Polisi Ringkus 2 Tersangka

19 April 2026 - 20:20 WIB

Kembali ke Indonesia Ronaldo Nazario Merasa Bahagia

19 April 2026 - 20:18 WIB

2 Kapal Tanker Pertamina Bersiap Melintas Selat Hormuz

19 April 2026 - 19:56 WIB

Kekabakaran Rumah Dua Lantai di Jl Adityawarman Jombang, Dua ART Meninggal Dunia!

19 April 2026 - 11:32 WIB

Trending di Headline