Menu

Mode Gelap

Nasional

Habiburrokhman: UU Perampasan Aset Bisa Jadi Penyalahgunaan Kekuasaan

badge-check


					Dr Habiburrokhman, Ketua Komisi III DPR RI. Foto: Ist Perbesar

Dr Habiburrokhman, Ketua Komisi III DPR RI. Foto: Ist

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

 JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Pemberian kewenangan luas kepada aparat penegak hukum dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset berpotensi berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan jika tidak dibarengi sistem pengawasan yang kokoh.

Itulah peringatan tegas yang disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat pembahasan draft undang-undang tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Dalam pandangannya, tujuan utama RUU ini memang sangat baik: mempercepat penyitaan dan pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara, serta memutus aliran keuntungan bagi pelaku tindak pidana. Namun, kekuasaan yang besar tanpa pengawasan efektif rawan melenceng dari tujuan semula.

“Kita jangan sampai membuat aturan yang justru menjadi celah bagi oknum untuk bertindak sewenang-wenang, menekan pihak lain, atau sekadar memenuhi kepentingan kelompok tertentu,” tegas Habiburokhman.

Peringatan ini semakin relevan di tengah dinamika penegakan hukum belakangan ini yang menunjukkan betapa rentannya kewenangan jabatan disalahgunakan. Jika aturan ini tidak dilengkapi jaminan perlindungan hak warga, mekanisme pengawasan ganda, serta hak banding yang jelas, dikhawatirkan justru merusak fondasi negara hukum yang kita junjung tinggi.

Pihak Kemenkumham mengakui pentingnya masukan tersebut, namun menekankan perlunya keseimbangan agar aparat tidak terbelenggu prosedur yang menghambat penindakan kejahatan.

Sementara perwakilan Kejaksaan Agung dan Kepolisian menyatakan siap bekerja dalam koridor aturan, namun memastikan kewenangan tetap memadai untuk mengungkap kejahatan ekonomi dan korupsi yang semakin canggih.

Pengamat hukum pun memuji kewaspadaan ini, mengingat pengalaman panjang menunjukkan bahwa kewenangan yang tidak dikawal rapi kerap berbalik merugikan masyarakat luas.

Pembahasan RUU masih berjalan terbuka. Habiburokhman menegaskan komisi akan terus memperbaiki draf agar tidak hanya tajam menindak kejahatan, namun juga kuat melindungi warga dari kemungkinan penyalahgunaan wewenang.

Masyarakat diharapkan memantau proses ini, karena aturan ini akan berdampak sangat besar pada keadilan dan kepastian hukum di masa mendatang.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Satu Orang Tewas Dua Lainnnya Tetimbun 6 Rumah Rusak, Pasca Ledakan Besar di Polonia Medan

21 Juli 2026 - 09:31 WIB

Presiden Prabowo Umumkan RI Punya Bank Emas Simpan 153 Ton Senilai Rp231 Triliun

21 Juli 2026 - 07:58 WIB

Hotman Paris Dikepung Lima Masalah Besar Pasca Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

21 Juli 2026 - 07:38 WIB

Polisi Sampang Ringkus 17 dari 27 Tersangka Pelaku Perundungam Seksual, Korban Diancam Dibunuh

20 Juli 2026 - 23:16 WIB

Menelisik Akar Terorisme (37): Seni dan Sastra Awal Teror

20 Juli 2026 - 20:41 WIB

Diduga dari Susu Kemasan, 19 Siwa SDN Sendangrejo Blora Keracunan Dirawat di Puskesmas Ngawen

20 Juli 2026 - 19:56 WIB

BPBD Jatim Salurkan 1 Juta Liter Air Bersih ke Wilayah Terdampak Kekeringan

20 Juli 2026 - 19:21 WIB

BPS Bantah Sensus Ekonomi Dipakai untuk Mengejar Wajib Pajak

20 Juli 2026 - 18:59 WIB

Dari Squid Game ke Piala Dunia: Jung Ho-yeon Bawa Trofi Final FIFA 2026

20 Juli 2026 - 18:46 WIB

Trending di Nasional