Menu

Mode Gelap

Nasional

Habiburrokhman: UU Perampasan Aset Bisa Jadi Penyalahgunaan Kekuasaan

badge-check


					Dr Habiburrokhman, Ketua Komisi III DPR RI. Foto: Ist Perbesar

Dr Habiburrokhman, Ketua Komisi III DPR RI. Foto: Ist

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

 JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Pemberian kewenangan luas kepada aparat penegak hukum dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset berpotensi berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan jika tidak dibarengi sistem pengawasan yang kokoh.

Itulah peringatan tegas yang disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat pembahasan draft undang-undang tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Dalam pandangannya, tujuan utama RUU ini memang sangat baik: mempercepat penyitaan dan pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara, serta memutus aliran keuntungan bagi pelaku tindak pidana. Namun, kekuasaan yang besar tanpa pengawasan efektif rawan melenceng dari tujuan semula.

“Kita jangan sampai membuat aturan yang justru menjadi celah bagi oknum untuk bertindak sewenang-wenang, menekan pihak lain, atau sekadar memenuhi kepentingan kelompok tertentu,” tegas Habiburokhman.

Peringatan ini semakin relevan di tengah dinamika penegakan hukum belakangan ini yang menunjukkan betapa rentannya kewenangan jabatan disalahgunakan. Jika aturan ini tidak dilengkapi jaminan perlindungan hak warga, mekanisme pengawasan ganda, serta hak banding yang jelas, dikhawatirkan justru merusak fondasi negara hukum yang kita junjung tinggi.

Pihak Kemenkumham mengakui pentingnya masukan tersebut, namun menekankan perlunya keseimbangan agar aparat tidak terbelenggu prosedur yang menghambat penindakan kejahatan.

Sementara perwakilan Kejaksaan Agung dan Kepolisian menyatakan siap bekerja dalam koridor aturan, namun memastikan kewenangan tetap memadai untuk mengungkap kejahatan ekonomi dan korupsi yang semakin canggih.

Pengamat hukum pun memuji kewaspadaan ini, mengingat pengalaman panjang menunjukkan bahwa kewenangan yang tidak dikawal rapi kerap berbalik merugikan masyarakat luas.

Pembahasan RUU masih berjalan terbuka. Habiburokhman menegaskan komisi akan terus memperbaiki draf agar tidak hanya tajam menindak kejahatan, namun juga kuat melindungi warga dari kemungkinan penyalahgunaan wewenang.

Masyarakat diharapkan memantau proses ini, karena aturan ini akan berdampak sangat besar pada keadilan dan kepastian hukum di masa mendatang.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gus Ipul: Fitnah Itu Ada Aliran Dana Rp480 M ke Muktamar NU Jombang, Siapkan Somasi Hukum ke Gus Lilur Cs

23 September 2026 - 22:36 WIB

Keracunan MBG Lagi, 244 Anak Siswa PAUD/TK di Bawang, Diangkut ke Rumah Sakit Batang Jateng

23 September 2026 - 22:00 WIB

Menelisik Akar Terorisme (60): Manifesto Komunis Lahirkan Kaum Bolshevik

23 September 2026 - 21:11 WIB

KPK Operasi Kelima Penggeledahan Sasar Kantor ATR/ BPN Mojokerto

23 September 2026 - 20:50 WIB

Gratis dari TK Hingga Kuliah untuk Sekolah Negeri

23 September 2026 - 20:47 WIB

Hakim Vonis Hukuman Mati kepada Agus Sulaiman, Oknum Polisi Pembunuh Iparnya Mahasiswi UMM

23 September 2026 - 15:48 WIB

Sinergi LSM-Dinas PU: Kawal Proyek Jalan Bluru Ditarget Bermutu Tinggi dan Tepat Waktu

23 September 2026 - 10:33 WIB

Keracunan Makanan PMT di Rawabelang Batang, Puluhan Ibu dan Anak Dirawat di RSUD Kalisari

23 September 2026 - 00:33 WIB

Holi Kejar dan Menabrak Pencuri Motor Hingga Tewas di Ranuyoso, Kasus Hoki Minaya Terulang di Lumajang

22 September 2026 - 20:46 WIB

Trending di Nasional