Menu

Mode Gelap

Nasional

Habiburrokhman: UU Perampasan Aset Bisa Jadi Penyalahgunaan Kekuasaan

badge-check


					Dr Habiburrokhman, Ketua Komisi III DPR RI. Foto: Ist Perbesar

Dr Habiburrokhman, Ketua Komisi III DPR RI. Foto: Ist

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

 JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Pemberian kewenangan luas kepada aparat penegak hukum dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset berpotensi berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan jika tidak dibarengi sistem pengawasan yang kokoh.

Itulah peringatan tegas yang disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat pembahasan draft undang-undang tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Dalam pandangannya, tujuan utama RUU ini memang sangat baik: mempercepat penyitaan dan pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara, serta memutus aliran keuntungan bagi pelaku tindak pidana. Namun, kekuasaan yang besar tanpa pengawasan efektif rawan melenceng dari tujuan semula.

“Kita jangan sampai membuat aturan yang justru menjadi celah bagi oknum untuk bertindak sewenang-wenang, menekan pihak lain, atau sekadar memenuhi kepentingan kelompok tertentu,” tegas Habiburokhman.

Peringatan ini semakin relevan di tengah dinamika penegakan hukum belakangan ini yang menunjukkan betapa rentannya kewenangan jabatan disalahgunakan. Jika aturan ini tidak dilengkapi jaminan perlindungan hak warga, mekanisme pengawasan ganda, serta hak banding yang jelas, dikhawatirkan justru merusak fondasi negara hukum yang kita junjung tinggi.

Pihak Kemenkumham mengakui pentingnya masukan tersebut, namun menekankan perlunya keseimbangan agar aparat tidak terbelenggu prosedur yang menghambat penindakan kejahatan.

Sementara perwakilan Kejaksaan Agung dan Kepolisian menyatakan siap bekerja dalam koridor aturan, namun memastikan kewenangan tetap memadai untuk mengungkap kejahatan ekonomi dan korupsi yang semakin canggih.

Pengamat hukum pun memuji kewaspadaan ini, mengingat pengalaman panjang menunjukkan bahwa kewenangan yang tidak dikawal rapi kerap berbalik merugikan masyarakat luas.

Pembahasan RUU masih berjalan terbuka. Habiburokhman menegaskan komisi akan terus memperbaiki draf agar tidak hanya tajam menindak kejahatan, namun juga kuat melindungi warga dari kemungkinan penyalahgunaan wewenang.

Masyarakat diharapkan memantau proses ini, karena aturan ini akan berdampak sangat besar pada keadilan dan kepastian hukum di masa mendatang.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

40 Tahun Vakum, Seni Gambus Misri Telah Bangkit Kembali Disambut Gen Z Jombang

11 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Sosok Runner-up Raka Raki Jatim 2026 Terseret Dugaan Paksa Aborsi, Pemkot Surabaya Putus Kontrak

10 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Pemilik Rumah Kontrakan Tak Perlu Khawatir, DJP Belum Siapkan Pajak Baru 2027

10 Agustus 2026 - 20:44 WIB

China Produksi Senjata Laser untuk Menembak Nyamuk, Kemampuan 30 Ekor/ Detik

10 Agustus 2026 - 20:44 WIB

Indonesia Butuh Rp7,8 Triliun untul Ritual Bakar Obat Nyamuk dan Sejenisnya

10 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Taksiran Kenaikan APBD 2027 Hanya Rp167 Miliar Dibahas dalam Paripurna Dewan- Bupati Jombang

10 Agustus 2026 - 17:12 WIB

Koperasi Unggas Sejahtera Batang Bagikan 600 Ekor Ayam Gratis ke Warga, Ternyata Ini Protes

10 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Ipda Widodo Hari Berstatus DPO Polresta Malang, Dugaan Kasus Jual Beli Kaveling Tanah

10 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Enam Penonton Tewas 11 Lukaluka, Mobil Balap Hilang Kendali Drag Race di Kotamubagu

9 Agustus 2026 - 21:26 WIB

Trending di Nasional