Menu

Mode Gelap

Hukum

Kematian Dosen Untag, Propam Polda Jateng Menahan AKBP Basuki 20 Hari

badge-check


					Propam Polda jawa Tengah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, untuk melakukan penyelidikan atas kasus kematian seorang perempuan dosesn Untag Semarang. Foto: ftnews.co.id Perbesar

Propam Polda jawa Tengah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, untuk melakukan penyelidikan atas kasus kematian seorang perempuan dosesn Untag Semarang. Foto: ftnews.co.id

Penulis: Adi Wardhono | Editor: Priyo Suwarno

SEMARANG, SWARAJOMBANG.COMPolda Jawa Tengah menahan AKBP Basuki selama 20 hari terkait kasus kematian dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, berinisial DLL (35).

Penahanan ini merupakan langkah penegakan hukum dalam menjaga integritas dan kode etik profesi Polri setelah terbukti bahwa AKBP Basuki melanggar kode etik profesi Polri dengan tinggal satu atap bersama DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.

DLL ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel di Semarang. AKBP Basuki, yang merupakan saksi utama dalam kasus ini, melaporkan kematian dosen tersebut kepada polisi, sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur.

Penahanan AKBP Basuki berlangsung sejak 19 November sampai 8 Desember 2025 dan dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng sebagai wujud penegakan kode etik secara transparan dan profesional tanpa pandang jabatan.

Dalam keterangan resmi, Kombes Pol Saiful Anwar, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, dan Kombes Pol Artanto, Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Jateng, menyampaikan bahwa proses penyidikan terhadap AKBP Basuki dijalankan dengan prinsip transparansi dan profesionalisme. Mereka menjelaskan pelanggaran kode etik yang dilakukan dan langkah-langkah penahanan sebagai bagian dari proses hukum internal Polri.

Perwira menengah Polda Jateng, AKBP Basuki, pertama kali menemukan jasad dosen DLL tanpa busana di kamar kos-hotel pada 17 November 2025 dan segera melaporkan kepada pihak berwajib. Pengungkapan bahwa AKBP Basuki tinggal bersama dosen DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah menimbulkan dugaan pelanggaran kode etik yang serius dan menjadi dasar penahanan.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng melakukan gelar perkara dan memutuskan penahanan selama 20 hari di tahanan khusus (patsus). Tahapan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran kode etik secara konsisten, tanpa kecuali jabatan.

Hingga kini, penyebab kematian dosen DLL masih dalam penyelidikan lanjutan, dengan hasil autopsi menyebutkan pecah jantung sebagai penyebab kematian. AKBP Basuki tetap berstatus sebagai saksi utama dalam proses hukum yang sedang berlangsung. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Demo Hingga Malam Hari di Depan Gubernur Kaltim, 4 Mahasiswa dan 5 Polisi Lukaluka

6 Mei 2026 - 07:22 WIB

Polres Jombang Amankan Terduga Pelaku Live Mesum dari Genengan Pulolor

5 Mei 2026 - 23:12 WIB

Bertemu dengan Wakil Ketua KPK, Dudung Abdurachman Janji Ungkap Jual Beli Titik MBG

5 Mei 2026 - 22:23 WIB

Dudung Abdurachman, Kepala Staf Keptesidenan. Foto: ist

3.000 ASN Terjebak Praktik Presensi Hantu, Bupati Brebes Paramita Widya: Ini Masuk Tindakan Korupsi

5 Mei 2026 - 21:52 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme (4): Upacara Cawan Suci Mengucur Darah

5 Mei 2026 - 21:05 WIB

Inovasi Pelajar Bojonegoro, Temukan Potensi Bonggol Pisang sebagai Antikanker

5 Mei 2026 - 21:00 WIB

DPRD Jombang Sahkan Perda Barang Milik Daerah, Menjaga Pengelolaan secara Transparensi

5 Mei 2026 - 16:49 WIB

Enam Fraksi Setuju Gunakan Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud

5 Mei 2026 - 11:55 WIB

Polda Jatim Musnahkan 22 Ton Kokain

4 Mei 2026 - 21:04 WIB

Trending di Nasional