Menu

Mode Gelap

Hukum

Kematian Dosen Untag, Propam Polda Jateng Menahan AKBP Basuki 20 Hari

badge-check


					Propam Polda jawa Tengah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, untuk melakukan penyelidikan atas kasus kematian seorang perempuan dosesn Untag Semarang. Foto: ftnews.co.id Perbesar

Propam Polda jawa Tengah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, untuk melakukan penyelidikan atas kasus kematian seorang perempuan dosesn Untag Semarang. Foto: ftnews.co.id

Penulis: Adi Wardhono | Editor: Priyo Suwarno

SEMARANG, SWARAJOMBANG.COMPolda Jawa Tengah menahan AKBP Basuki selama 20 hari terkait kasus kematian dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, berinisial DLL (35).

Penahanan ini merupakan langkah penegakan hukum dalam menjaga integritas dan kode etik profesi Polri setelah terbukti bahwa AKBP Basuki melanggar kode etik profesi Polri dengan tinggal satu atap bersama DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.

DLL ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel di Semarang. AKBP Basuki, yang merupakan saksi utama dalam kasus ini, melaporkan kematian dosen tersebut kepada polisi, sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur.

Penahanan AKBP Basuki berlangsung sejak 19 November sampai 8 Desember 2025 dan dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng sebagai wujud penegakan kode etik secara transparan dan profesional tanpa pandang jabatan.

Dalam keterangan resmi, Kombes Pol Saiful Anwar, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, dan Kombes Pol Artanto, Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Jateng, menyampaikan bahwa proses penyidikan terhadap AKBP Basuki dijalankan dengan prinsip transparansi dan profesionalisme. Mereka menjelaskan pelanggaran kode etik yang dilakukan dan langkah-langkah penahanan sebagai bagian dari proses hukum internal Polri.

Perwira menengah Polda Jateng, AKBP Basuki, pertama kali menemukan jasad dosen DLL tanpa busana di kamar kos-hotel pada 17 November 2025 dan segera melaporkan kepada pihak berwajib. Pengungkapan bahwa AKBP Basuki tinggal bersama dosen DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah menimbulkan dugaan pelanggaran kode etik yang serius dan menjadi dasar penahanan.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng melakukan gelar perkara dan memutuskan penahanan selama 20 hari di tahanan khusus (patsus). Tahapan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran kode etik secara konsisten, tanpa kecuali jabatan.

Hingga kini, penyebab kematian dosen DLL masih dalam penyelidikan lanjutan, dengan hasil autopsi menyebutkan pecah jantung sebagai penyebab kematian. AKBP Basuki tetap berstatus sebagai saksi utama dalam proses hukum yang sedang berlangsung. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hasil Sosialisasi dan Penguatan Dinsos Jombang: Kejaksaan Jadi Konsultan Hukum Perdata bagi Lembaga Sosial

21 Juni 2026 - 22:09 WIB

Pasokan Batubara Kurang, Pemadaman Listrik di Jawa Masih Berlanjut hingga Tiga Pekan

21 Juni 2026 - 21:59 WIB

PT Pakerin Mojokerto akan PHK Ribuan Karyawannya

21 Juni 2026 - 21:45 WIB

ISNU Jatim Gelar Halakoh Nasional Bahas Ekonomi dan Politik Global

21 Juni 2026 - 21:18 WIB

Hadapi Rencana 1.000 PHK, Fathurrohman: Pemkab Jombang dan APINDO Sinergi Siapkan 1.200 Lapangan Kerja

21 Juni 2026 - 20:17 WIB

Menelisik Akar Terorisme (23): Raja Dikecam, Agama Diinjak

21 Juni 2026 - 19:02 WIB

Poltabes Surabaya Proses Hukum 4 Pemuda Jombang, Terkait Konvoi dan Perusakan di Tenggilis Mejoyo

21 Juni 2026 - 18:17 WIB

Menelisik Akar Terorisme (22): Kaum Papist Memuja Berhala Terkutuk

20 Juni 2026 - 18:44 WIB

Perampok Tusuk Korban 22 Kali Gondol Rp76 Juta, 12 Jam Sudah Diringkus Polisi

20 Juni 2026 - 18:17 WIB

Trending di Nasional