Penulis: Arief H. Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang tengah mengaman seorang wanita berinisial RSP.
Ia diduga pelaku siaran live mesum lewat TikTok, yang disiarkan dari sebuah rumah kos dusun Genengan, Desa Pulolor, Kabupaten Jombang, beserta barang bukti sebuah HP, dalam kasus live di TikTok, Selasa, 5 Mei 2026.
Video tersebut sempat tersebar luas di berbagai grup media sosial dan menuai kemarahan warga setempat.
“Kami sudah menerima laporan dan tanggapan masyarakat terkait beredarnya konten tidak senonoh itu. Tim penyidik sudah dibentuk dan saat ini sedang melakukan pengumpulan bukti, pelacakan sumber video, serta mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat,” ungkap Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).
Kronologi Singkat
Video yang berdurasi sekitar 12 menit itu mulai beredar sejak Senin malam (4/5/2026).
Dari informasi yang dihimpun, aksi tersebut disiarkan secara langsung melalui salah satu platform media sosial, sebelum akhirnya direkam dan disebarkan ke grup-grup WhatsApp.
Warga yang melihat konten tersebut segera melaporkannya ke pihak kepolisian karena dianggap merusak moral dan ketertiban umum.
“Warga di sini sangat kecewa dan marah. Bagaimana bisa ada warga yang berani melakukan hal tidak senonoh lalu disiarkan secara terbuka, padahal lingkungan kami dikenal sangat menjunjung tinggi nilai adat dan agama,” ujar Ketua RT setempat yang enggan disebutkan namanya.
Langkah Penyelidikan
Menurut AKP Dimas, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah:
1. Melacak jejak digital: Menelusuri akun yang menyiarkan dan menyebarkan video, termasuk alamat IP dan perangkat yang digunakan
2. Memeriksa saksi: Mengumpulkan keterangan dari warga yang mengetahui peristiwa maupun yang menerima penyebaran video
3. Mengamankan barang bukti: Mengumpulkan seluruh rekaman, tangkapan layar, dan bukti komunikasi yang berkaitan dengan kasus ini
4. Memastikan identitas: Penyidik tengah mengkonfirmasi siapa saja yang terlibat dalam video tersebut dan memastikan domisili aslinya
Ancaman Hukum
Para pelaku terancam dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 27 ayat 1 dan 2 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika serta Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila.
Jika terbukti bersalah, hukuman yang diancamkan bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
“Kami tegaskan, penyebaran maupun pembuatan konten mesum adalah tindak pidana yang tidak bisa ditoleransi. Apalagi disiarkan secara live, itu sudah jelas merugikan banyak pihak. Kami akan usut tuntas sampai ke akar-akarnya,” tegas AKP Dimas.
Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi meminta masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan video tersebut karena bisa terjerat pasal yang sama, dan mengajak warga untuk membantu memberikan informasi jika mengetahui sesuatu yang berkaitan dengan kasus ini.**











