Menu

Mode Gelap

Headline

DPRD Jombang Sahkan Perda Barang Milik Daerah, Menjaga Pengelolaan secara Transparensi

badge-check


					Bupati Warsubi membubuhkan tanda tangan pengesahan Perda Barang Milik Daerah, dalam sidang paripurna, di gedung DPRD, Senin, 4 Mei 2026. Foto: instagram@swarajombang.com
Perbesar

Bupati Warsubi membubuhkan tanda tangan pengesahan Perda Barang Milik Daerah, dalam sidang paripurna, di gedung DPRD, Senin, 4 Mei 2026. Foto: instagram@swarajombang.com

Penukis: Arief H. Soedatyo  |  Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG,  SWARAJOMBANG.COM– DPRD Kabupaten Jombang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Senin, 4 Mei 2026.

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat yang berlangsung di kantor DPRD Jombang dan dipimpin Ketua DPRD Hadi Atmaji, dhadiri  Bupati Jombang Warsubi serta jajaran legislatif dan eksekutif.

Agenda utama rapat adalah penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Pengelolaan BMD.

Seluruh fraksi di DPRD Jombang menyatakan setuju agar Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.

Meski demikian, sejumlah catatan strategis tetap disampaikan untuk memastikan aturan itu dapat berjalan efektif di lapangan.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menekankan pentingnya keterlibatan DPRD dalam penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup).

Menurut fraksi ini, Perbup memiliki peran penting sebagai instrumen teknis yang menentukan efektivitas pelaksanaan Perda.

“Perbup bukan sekadar pelengkap, tetapi menjadi kunci agar Perda berjalan sesuai tujuan. Karena itu, DPRD perlu dilibatkan dalam proses penyusunannya,” menjadi salah satu poin penegasan fraksi.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar memberi perhatian pada tata kelola dan pengamanan aset daerah.

Anggota Fraksi Golkar, Maya Novita, mendorong Pemerintah Kabupaten Jombang segera mengadopsi sistem digital terintegrasi dalam pengelolaan aset.

Menurutnya, pencatatan manual selama ini masih menyisakan celah terhadap kesalahan administrasi maupun potensi hilangnya aset. Dengan sistem digital, pengawasan dapat dilakukan secara lebih transparan, akurat, dan efisien.

“Selain pencatatan manual, perlu sistem digital yang terintegrasi agar aset lebih aman dan mudah diawasi. Ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan,” tegasnya.

Usai penyampaian pandangan akhir fraksi, seluruh catatan tersebut dituangkan dalam nota pendapat akhir fraksi yang disampaikan kepada Bupati Jombang.

Sebagai bentuk persetujuan bersama, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jombang kemudian menandatangani Raperda yang telah disepakati menjadi Peraturan Daerah.

Tata Kelola

Dalam sambutannya, Bupati Warsubi menyebut pengesahan Perda Pengelolaan BMD sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola aset daerah secara menyeluruh.

Ia mengatakan penataan aset akan dilakukan secara sistematis, mulai dari pendataan, legalisasi, hingga optimalisasi pemanfaatan.

“Seluruh aset daerah akan kita tata dengan baik, baik melalui digitalisasi, sertifikasi tanah, maupun transparansi dalam penggunaannya. Ini tidak hanya untuk pengamanan aset, tetapi juga untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Warsubi.

Ia menambahkan, optimalisasi pengelolaan aset daerah berpotensi besar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah ini juga diharapkan dapat meminimalisir penguasaan aset oleh pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan.

Dengan disahkannya Perda ini, DPRD dan Pemkab Jombang diharapkan dapat bersinergi mewujudkan tata kelola aset yang lebih modern, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberi dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Contoh Riil

  • Tanah milik pemerintah daerah:
    GedungContoh bentuk riil Barang Milik Daerah (BMD) itu antara lain
    Tanah milik pemerintah daerah.
  • Gedung kantor dinas atau sekolah negeri.
    Jalan, jembatan, dan saluran irigasi.
    Kendaraan dinas, seperti mobil operasional atau motor dinas.
  • Alat berat dan alat angkutan.
    Peralatan kantor, seperti komputer, printer, dan meubel.
    Persediaan barang habis pakai, suku cadang, dan bahan baku.
    Buku perpustakaan, hewan ternak, atau tanaman milik daerah.
  • Aset tidak berwujud, misalnya perangkat lunak atau hak tertentu yang sah dicatat sebagai aset daerah. kantor dinas atau sekolah negeri.
  • Jalan, jembatan, dan saluran irigasi.
    Kendaraan dinas, seperti mobil operasional atau motor dinas.
  • Alat berat dan alat angkutan:
    Peralatan kantor, seperti komputer, printer, dan meubel.
  • Persediaan barang habis pakai, suku cadang, dan bahan baku.
  • Buku perpustakaan, hewan ternak, atau tanaman milik daerah.
  • Aset tidak berwujud, misalnya perangkat lunak atau hak tertentu yang sah dicatat sebagai aset daerah.**

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Sejarah Terorisme (6): Kisah Orang Tua dari Gunung

12 Mei 2026 - 23:29 WIB

Botok dan Teguh Kerahkan 3000 Orang Demo ke Polres Pati, Rabu 13 Mei 2026

12 Mei 2026 - 22:24 WIB

MPR Minta Maaf kepada Yosepha Alexandra dan Beri Beasiswa ke Tiongkok, dari Kasus Minus 5

12 Mei 2026 - 20:45 WIB

MPR melakukan respon luar biasa, ketika juri memberi nilai ninus 5 kepada siswi SMA1 Pontianak. Selain minta maaf secara kelembagaan, MPR juga menawari beasiswa penuh belajar ke Tiongkok. Cerdas cermat 4 Pilar MPR, ternyata ada begitu meresap endingbya. Foto: ist

Guru dan 7 Siswa Lukaluka, Tertimpa Atap Ruang Kelas MIM Ambruk di Sragen

12 Mei 2026 - 17:52 WIB

Lomba Bertutur 2026, Pemkab Jombang Ciptakan Generasi Cinta Budaya

12 Mei 2026 - 15:48 WIB

Ferry Warjiyo: Saya tak Mampu Menahan Sendiri, 1 Dolar Rp 17.520 Terburuk Dalam Sejarah RI

12 Mei 2026 - 13:26 WIB

Muncul Ormas Yakusa Meneges di Kediri, Didirikan Gus Thuba Cucu Kiai Kharismatik Gus Mi

12 Mei 2026 - 12:30 WIB

Babinsa Grati Ringkus Lansia Pencuri Motor Bawa Bonded, di Depan SDN1 Kalipang Pasuruan

11 Mei 2026 - 22:56 WIB

Keracunan Menu MBG Timpa 197 Siswa SD-SMP Tembok Dukuh Surabaya, Baru Pertama Dapat Sajian Daging

11 Mei 2026 - 19:14 WIB

Trending di Headline