Menu

Mode Gelap

Headline

3.000 ASN Terjebak Praktik Presensi Hantu, Bupati Brebes Paramita Widya: Ini Masuk Tindakan Korupsi

badge-check


					Bupati Brebes, Jawa Tengah, Paramitha Widya Kusuma. Foto: Ist
Perbesar

Bupati Brebes, Jawa Tengah, Paramitha Widya Kusuma. Foto: Ist

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

BREBES, SWARAJOMBANG.COM—  Bupati Brebes, Jawa Tengah, Paramitha Widya Kusuma berhasil membongkar kebobrokan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan tindakan curang: melakukan presensi hantu alias ilegal.

Ia memaparkan kepada wartawa vahwa sebanyak 3.000 dari total 17.800 Aparatur Sipil Negara (ASN), kedapatan menggunakan aplikasi ilegal untuk memalsukan kehadiran kerja, atau dikenal sebagai presensi hantu.

Praktik ini terbongkar setelah Pemkab melakukan trik khusus dengan cara mematikan server sistem resmi selama dua hari, tapi data presensi tetap masuk.

“Hasil temuan sementara ada sekitar 3.000 ASN pengguna. Ada tenaga kesehatan, sejumlah pejabat, dan paling banyak berasal dari kalangan guru,” Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, kepada awak media, Sabtu, 2 Mei 2026, usai peringatan Hari Pendidikan Nasional.

“Mereka membayar Rp250 ribu per tahun agar bisa melakukan presensi dari mana saja, padahal sistem resmi hanya berfungsi dalam radius 50 meter dari tempat kerja,” ungkap Paramitha Widya Kusuma.

Bupati menegaskan, kecurangan ini bukan sekadar masalah disiplin, melainkan masuk kategori tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan daerah.

“Mereka tidak datang kerja, jam kerja seenaknya, tapi tetap dapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) penuh. Itu mengambil hak uang negara yang bukan miliknya. Ini jelas korupsi,” tegasnya dengan nada tegas.

Cara Terbongkar

Kasus ini terungkap setelah tim Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) menerapkan strategi jitu: mematikan server aplikasi presensi resmi selama 48 jam. Jika semua ASN menggunakan sistem resmi, seharusnya tidak ada data kehadiran yang masuk. Namun faktanya, ribuan data presensi tetap tercatat.

“Dari situ kami langsung tahu siapa saja yang pakai jalur lain. Nama-namanya sudah kami kantongi semua,” tambah Bupati.

Kerugian Miliaran Rupiah

Diperkirakan, akibat praktik ini, keuangan daerah merugi hingga miliaran rupiah setiap tahunnya.

Pasalnya, TPP yang diterima ASN berkisar antara Rp1–3 juta per orang per bulan, yang diberikan secara penuh hanya jika memenuhi syarat kehadiran 100 persen.

Selain pengguna, pihak pembuat dan penyedia aplikasi ilegal juga telah dilaporkan ke Polres Brebes untuk diproses hukum. Rekening transaksi dan jejak digital pengembang aplikasi pun tengah ditelusuri.

Sanksi Menanti

Bupati menyatakan, tidak ada toleransi bagi pelaku. Sanksi yang akan dijatuhkan bervariasi mulai dari peringatan keras, penurunan pangkat, pemotongan tunjangan, hingga pemecatan dari jabatan.

Selain itu, para pelaku wajib mengembalikan seluruh uang TPP yang sudah diterima secara tidak sah.

“Kami akan buka kasus ini sampai tuntas, tidak pandang pangkat atau jabatan. Jika pejabat yang terlibat, sanksinya akan lebih berat,” pungkasnya.

Saat ini, tim Inspektorat dan BKPSDMD tengah melakukan verifikasi akhir untuk memastikan data nama dan jumlah kerugian sebelum ditetapkan dalam laporan resmi maupun proses huhum.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

50 Bhiksu Tudong Ziarah dan Doa di Makam Gus Dur setelah Disambut Bupati Warsubi

19 Mei 2026 - 16:18 WIB

Terseret Arus Flushing PLTA Wlingi, Dua Selamat Satu Orang Masih Hilang

19 Mei 2026 - 15:29 WIB

Ucapan Prabowo soal Desa dan Dolar Jadi Sorotan

18 Mei 2026 - 20:32 WIB

Belanja Militer Besar-Besaran, Ini Alutsista yang Masuk

18 Mei 2026 - 20:21 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme (7): Jenderal Saladin Menyatukan Negara Muslim

18 Mei 2026 - 17:28 WIB

Sekongkol dengan Pacar, Andriana Sekap dan Kuras Rp2 M dan 1 Kg Emas Milik Kakek Kusnadi

18 Mei 2026 - 16:56 WIB

Kejuaraan IBKO 1st All Kyokushin Indonesia: DKKI Sabet 42 Medali

18 Mei 2026 - 11:50 WIB

Atlet DKKI foto bersama dengan Ketua Umum DKKI, Tunggul Aryo Wibowo dan Ketua Dewan Guru DKKI, setelah acara Kejuaraan IBKO 1st All Kyokushin Indonesia, Sabtu (16/5/2026). Foto: ist

UMKM dan Penginapan Senyum Lebar, Jika KA Penuh

17 Mei 2026 - 20:11 WIB

Mulai 2027 Kelas 3 SD Wajib Bahasa Inggris

17 Mei 2026 - 19:28 WIB

Trending di Nasional