Menu

Mode Gelap

Headline

Kemenag Menutup Ponpes Dholo Kusumo Pati, Pasca Aksi Demo Tuntutan Hukum Tindak Kekerasan Seksual

badge-check


					Polisi melakukan pengamanan massa yang menuntut proses hukum kepada Ashari, dengan tuduhan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap 50 santriwati di Ponpes Dholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, Sabtu 2 Mei 2026. Foto: instgaram@indonesiaku.id Perbesar

Polisi melakukan pengamanan massa yang menuntut proses hukum kepada Ashari, dengan tuduhan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap 50 santriwati di Ponpes Dholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, Sabtu 2 Mei 2026. Foto: instgaram@indonesiaku.id

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

PATI, SWARAJOMBANG.COM — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi merekomendasikan penutupan izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, setelah mencuat dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren tersebut.

Kementerian Agama kemudian menutup sementara penerimaan santri baru di pesantren itu.

Dalam perkembangan kasus, pengasuh ponpes Ashari disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Pengumuman penutupan penerimaan santri baru itu disampaikan pada Sabtu, 2 Mei 2026.

Sementara rekomendasi penutupan permanen dari pemerintah daerah dan Menteri PPPA dibahas dalam rapat di Pendapa Kabupaten Pati pada Minggu, 3 Mei 2026.

Keputusan tersebut muncul setelah aksi protes santri dan warga di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menuntut pengusutan dugaan kekerasan seksual di lingkungan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi turun ke lokasi dan mendesak proses hukum berjalan transparan serta korban mendapat perlindungan.

Aksi itu berlangsung pada Sabtu, 2 Mei 2026, di depan ponpes di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati.

Dalam sejumlah laporan, massa memprotes dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati serta dugaan pelanggaran lain yang disebut mencoreng nama pesantren dan memicu keresahan warga.

Dalam perkembangan kasus, nama pengasuh ponpes Ashari disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Sejumlah laporan menyebut perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan, tetapi belum ada konfirmasi bahwa Ashari telah ditangkap atau ditahan.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama, disebut menyatakan bahwa proses hukum telah masuk tahap penyidikan setelah adanya saksi dan bukti permulaan yang cukup.

Sementara itu, Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menyebut penanganan perkara berada di tangan Sat Reskrim Polresta Pati melalui Unit PPA.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Ali Yusron, disebut mendampingi korban dugaan pencabulan di ponpes tersebut dan mengungkap adanya penawaran suap kepada pihaknya.

Dalam laporan lain, pimpinan aksi protes di lapangan dikaitkan dengan Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi. Ahmad Nashirudin dan Gus Tomy Roisunnasih juga turut disebut dalam pemberitaan terkait gerakan itu.

Berbagai laporan media menggambarkan bahwa kasus ini memicu reaksi luas dari masyarakat.

Massa disebut mendatangi ponpes, membawa spanduk, dan menuntut pengusutan menyeluruh agar korban mendapat keadilan serta pelaku diproses sesuai hukum.

Kronologi

– 28 April 2026 — Kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, mulai dilaporkan ke polisi dan ditangani Polresta Pati.
– 29 April 2026 — Pemberitaan nasional mulai menyoroti dugaan kekerasan seksual di pesantren tersebut, dengan korban disebut puluhan santriwati.
– 1 Mei 2026 — Polisi disebut telah menyelidiki laporan terhadap pengasuh ponpes, dan perkara masuk tahap pemeriksaan lebih lanjut.
– 1–2 Mei 2026 — Massa warga dan santri menggeruduk ponpes di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, untuk menuntut pengusutan tuntas kasus tersebut.
– 2 Mei 2026 — Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi menggelar aksi protes di depan ponpes dan mendesak pelaku ditangkap serta korban dilindungi.
– 2 Mei 2026 — Nama Ashari muncul sebagai pengasuh ponpes yang diduga terlibat, dan dalam sejumlah laporan ia disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
– 2 Mei 2026 — Aparat kepolisian menyampaikan bahwa proses hukum sudah masuk tahap penyidikan, dengan dasar saksi dan bukti permulaan yang cukup.
– 2 Mei 2026 — Kuasa hukum korban, Ali Yusron, disebut mendampingi korban dan mengungkap adanya upaya suap kepada pihaknya.
– 3 Mei 2026 — Laporan-laporan lanjutan masih menyebut status Ashari sebagai tersangka, sementara belum ada konfirmasi publik bahwa ia sudah ditangkap atau ditahan.**

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kades Ditemukan Tewas Duduk di Sofa Leher Terlilit Selang Air di Kantor Desa Buncitan Sidoarjo

4 Mei 2026 - 07:54 WIB

Dishub Jombang Ajukan Pintu Penyeberangan KA di Plandi dan Nglele

3 Mei 2026 - 20:19 WIB

Ditargetkan Jalan 2028, BBM Campur Etanol 20 Persen

3 Mei 2026 - 18:55 WIB

Purisemanding Jombang Berdarah, Pria Asal Brebes Menusuk Pacar dan Adiknya karena Lamaran Ditolak

2 Mei 2026 - 16:19 WIB

Polisi Polsek Plandaan bersama warga meringkus Ade Darmawan, 25, setelah menusuk pacar dan adiknya perempuan gegara lamaran ditolak. Foto: instagram@kabar-jombang

Ustadzah Hasanah Korban Begal dan Dibunuh, Polisi Banjarbaru Ringkus Dua Tesangka

2 Mei 2026 - 15:22 WIB

Bertepatan May Day, Menteri PU Copot Tujuh Pejabat Eselon I Diganti yang Baru

2 Mei 2026 - 14:27 WIB

Pencuri Sasar Kotak Amal Kuburan, Masjid dan Musala di Sukopinggir Gudo Jombang

2 Mei 2026 - 11:55 WIB

Tanah Longsor Menutup Terowongan Proyek PLTA Cisokan Bandung Barat

2 Mei 2026 - 10:53 WIB

Bupati Jonbang Bagikan Doorprize Umrah, Senam dan Hiburan di Acara Hari Buruh

2 Mei 2026 - 09:56 WIB

Trending di Headline