Menu

Mode Gelap

Headline

Kemenag Menutup Ponpes Dholo Kusumo Pati, Pasca Aksi Demo Tuntutan Hukum Tindak Kekerasan Seksual

badge-check


					Polisi melakukan pengamanan massa yang menuntut proses hukum kepada Ashari, dengan tuduhan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap 50 santriwati di Ponpes Dholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, Sabtu 2 Mei 2026. Foto: instgaram@indonesiaku.id Perbesar

Polisi melakukan pengamanan massa yang menuntut proses hukum kepada Ashari, dengan tuduhan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap 50 santriwati di Ponpes Dholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, Sabtu 2 Mei 2026. Foto: instgaram@indonesiaku.id

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

PATI, SWARAJOMBANG.COM — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi merekomendasikan penutupan izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, setelah mencuat dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren tersebut.

Kementerian Agama kemudian menutup sementara penerimaan santri baru di pesantren itu.

Dalam perkembangan kasus, pengasuh ponpes Ashari disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Pengumuman penutupan penerimaan santri baru itu disampaikan pada Sabtu, 2 Mei 2026.

Sementara rekomendasi penutupan permanen dari pemerintah daerah dan Menteri PPPA dibahas dalam rapat di Pendapa Kabupaten Pati pada Minggu, 3 Mei 2026.

Keputusan tersebut muncul setelah aksi protes santri dan warga di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menuntut pengusutan dugaan kekerasan seksual di lingkungan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi turun ke lokasi dan mendesak proses hukum berjalan transparan serta korban mendapat perlindungan.

Aksi itu berlangsung pada Sabtu, 2 Mei 2026, di depan ponpes di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati.

Dalam sejumlah laporan, massa memprotes dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati serta dugaan pelanggaran lain yang disebut mencoreng nama pesantren dan memicu keresahan warga.

Dalam perkembangan kasus, nama pengasuh ponpes Ashari disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Sejumlah laporan menyebut perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan, tetapi belum ada konfirmasi bahwa Ashari telah ditangkap atau ditahan.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama, disebut menyatakan bahwa proses hukum telah masuk tahap penyidikan setelah adanya saksi dan bukti permulaan yang cukup.

Sementara itu, Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menyebut penanganan perkara berada di tangan Sat Reskrim Polresta Pati melalui Unit PPA.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Ali Yusron, disebut mendampingi korban dugaan pencabulan di ponpes tersebut dan mengungkap adanya penawaran suap kepada pihaknya.

Dalam laporan lain, pimpinan aksi protes di lapangan dikaitkan dengan Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi. Ahmad Nashirudin dan Gus Tomy Roisunnasih juga turut disebut dalam pemberitaan terkait gerakan itu.

Berbagai laporan media menggambarkan bahwa kasus ini memicu reaksi luas dari masyarakat.

Massa disebut mendatangi ponpes, membawa spanduk, dan menuntut pengusutan menyeluruh agar korban mendapat keadilan serta pelaku diproses sesuai hukum.

Kronologi

– 28 April 2026 — Kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, mulai dilaporkan ke polisi dan ditangani Polresta Pati.
– 29 April 2026 — Pemberitaan nasional mulai menyoroti dugaan kekerasan seksual di pesantren tersebut, dengan korban disebut puluhan santriwati.
– 1 Mei 2026 — Polisi disebut telah menyelidiki laporan terhadap pengasuh ponpes, dan perkara masuk tahap pemeriksaan lebih lanjut.
– 1–2 Mei 2026 — Massa warga dan santri menggeruduk ponpes di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, untuk menuntut pengusutan tuntas kasus tersebut.
– 2 Mei 2026 — Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi menggelar aksi protes di depan ponpes dan mendesak pelaku ditangkap serta korban dilindungi.
– 2 Mei 2026 — Nama Ashari muncul sebagai pengasuh ponpes yang diduga terlibat, dan dalam sejumlah laporan ia disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
– 2 Mei 2026 — Aparat kepolisian menyampaikan bahwa proses hukum sudah masuk tahap penyidikan, dengan dasar saksi dan bukti permulaan yang cukup.
– 2 Mei 2026 — Kuasa hukum korban, Ali Yusron, disebut mendampingi korban dan mengungkap adanya upaya suap kepada pihaknya.
– 3 Mei 2026 — Laporan-laporan lanjutan masih menyebut status Ashari sebagai tersangka, sementara belum ada konfirmasi publik bahwa ia sudah ditangkap atau ditahan.**

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Besok Ada 2.150 Lowongan Kerja di Mini Job Fair Surabaya

16 September 2026 - 19:41 WIB

Andi Amran: Produsen Beras Fortifikasi akan Ditindak Tegas

16 September 2026 - 19:30 WIB

Aksi Besar Oktober. Buruh Usung 5 Tuntutan

16 September 2026 - 19:18 WIB

Wibisono: Hentikan Semua Pungutan Sekolah Lewat Komite! Beban Masyarakat Makin Berat

16 September 2026 - 15:22 WIB

Polres Jombang Perkuat Literasi dan Etika Penggunaan AI bagi Pelajar SMA Negeri Jogoroto

16 September 2026 - 13:44 WIB

Aksi Demo Disertai Pembakaran di Teras Gedung Rektorat Uinsa: Tolak Pelantikan Rektor Peiode II

16 September 2026 - 13:39 WIB

Respon Keresahan Warga, Polisi Jombang Sita Ratusan Botol Miras 

16 September 2026 - 13:23 WIB

Gus Arif Sebut Uang Miliaran Itu Milik Menteri Yusron Wahid, Saa Ditangkap Petugas KPK

16 September 2026 - 09:25 WIB

Sita Uang Pelicin Rp106,3 Miliar OTT BPN Bogor, KPK Ungkap 4 Orang Tersangka Kaki Tangan Nusron Wahid

16 September 2026 - 08:15 WIB

Trending di Nasional