Menu

Mode Gelap

Hukum

Kejati Jateng Periksa Mantan Pangdam Diponegoro sebagai Saksi, Kasus TPPU Jual Beli Lahan 716 Ha senilai Rp 237 M

badge-check


					Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan Letjen TNI Widi Prasetijono, mantan Panglima Kodam IV/Diponegoro  sebagai saksi kasus dugaaan TPPU, jual beli lahan seluas 716 Ha di Cilacap yang merugikan negara sekitar Rp 237 miliar. Foto: republika Perbesar

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan Letjen TNI Widi Prasetijono, mantan Panglima Kodam IV/Diponegoro sebagai saksi kasus dugaaan TPPU, jual beli lahan seluas 716 Ha di Cilacap yang merugikan negara sekitar Rp 237 miliar. Foto: republika

Penulis: Adi Waadhono    |     Editor: Priyo Suwarno

CILACAP, SWARAJOMBANG.COM- Kejaksaan  Tinggi Jawa Tengah sebagai saksi dalam penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memeriksa sebagai saksi Letjen TNI Widi Prasetijono, mantan Panglima Kodam IV/Diponegoro dan eks ajudan Presiden Joko Widodo, Senin1 Desember 2025.

Pemeriksaan terkait dengan kasus  korupsi pembelian lahan BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA). Kasus bermula dari dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 716 hektare oleh PT CSA, yang merugikan negara hingga Rp237 miliar, dengan sebagian lahan diklaim berada di bawah penguasaan Kodam IV/Diponegoro.

PT Cilacap Segara Artha (CSA), BUMD milik Pemkab Cilacap, membeli lahan seluas 716 hektare seharga Rp237 miliar dari PT Rumpun Sari Antan (RSA), anak usaha Yayasan Rumpun Diponegoro yang terafiliasi dengan Kodam IV/Diponegoro.​

Lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Cilacap, diklaim milik PT RSA saat transaksi pada 2023, meski ternyata berada di bawah penguasaan negara via Yayasan Rumpun Diponegoro sehingga PT CSA gagal menguasainya.​

Pembelian tanpa appraisal dan studi kelayakan benar menyebabkan kerugian negara Rp237 miliar, dengan aliran dana ke tersangka seperti Andhi Nur Huda (Direktur RSA) dan lainnya.​

Kejati Jateng telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara pokok yang sedang disidangkan, sementara penyidikan TPPU menelusuri aliran dana dan peran pihak terkait.

Pemanggilan terhadap Widi dilayangkan dua kali oleh Kejati Jateng, dan pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan detail tentang transaksi lahan tersebut. Saat ini, Widi menjabat sebagai dosen tetap di Universitas Pertahanan, dan kerugian negara dalam aspek TPPU belum ditetapkan secara resmi.

Kepala Kejati Jateng Siswanto dan Kasi Penkum Arfan Triono mengonfirmasi pemeriksaan berlangsung pada 1 Desember 2025 di Semarang, meski belum ada penetapan tersangka tambahan terkait TPPU.

Kronologi Kasus

  • 2019: PT Rumpun Sari Antan (RSA) menawarkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas ratusan hektare di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Cilacap, kepada Pemkab Cilacap untuk pembangunan kawasan industri.​

  • 2022-2024: Awaluddin Muuri menjabat Sekda Cilacap (2022-2024) dan Pj Bupati Cilacap (2023-2024), berperan aktif dalam pembentukan PT Cilacap Segara Artha (CSA) sebagai BUMD untuk membeli lahan tersebut.​

  • Oktober 2023: Andhi Nur Huda (Direktur PT RSA) menawarkan 107 hektare seharga Rp31,6 miliar; PT CSA membayar tanpa appraisal atau penilaian yang benar.​

  • Desember 2023: Penawaran lanjutan 309 hektare seharga Rp110 miliar, disetujui Awaluddin; pembayaran bertahap total Rp237,9 miliar untuk 716 hektare.​

  • 2023-2024: Iskandar Zulkarnain (Komisaris PT CSA) menyetujui transaksi; Andhi beri suap Rp1,8 miliar ke Awaluddin dan Rp4,3 miliar ke Iskandar; laporan studi kelayakan digabung palsu seolah dari 2022.​

  • Pasca-pembayaran: PT CSA gagal kuasai lahan karena status tanah negara di bawah Kodam IV/Diponegoro via Yayasan Rumpun Diponegoro; kerugian negara Rp237 miliar.​

  • 30 April 2025: Andhi Nur Huda (ANH) ditetapkan tersangka dan ditahan Kejati Jateng.​

  • 7 Mei 2025: Iskandar Zulkarnain (IZ) ditetapkan tersangka sebagai Komisaris PT CSA.​

  • 19 Juni 2025: Awaluddin Muuri ditetapkan tersangka dan ditahan.​

  • 3 Oktober 2025: Sidang dakwaan di PN Tipikor Semarang; jaksa tuntut Awaluddin atas korupsi pengadaan lahan.​

  • 11 November 2025: Sidang saksi, termasuk Kadinkes Jateng, terkait perkara tiga terdakwa (Andhi, Awaluddin, Iskandar).​

  • 1 Desember 2025: Letjen TNI Widi Prasetijono (eks Pangdam IV/Diponegoro) diperiksa sebagai saksi TPPU oleh Kejati Jateng di Semarang. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pertamax Turbo Naik Tajam, Dexlite Anjlok Rp3.600 per Liter

8 Juni 2026 - 18:58 WIB

Awas Sidoarjo Terancam Darurat HIV-AIDS: Tiap Bulan Tambah 50 Kasus Baru Total 7.129 Penderita

8 Juni 2026 - 17:28 WIB

Hadi Atmaji Pimpin Rapat Ranperda Penyelenggaraan Jasa, Warsubi Jawab Pertanyaan Dewan

8 Juni 2026 - 14:47 WIB

Gempa Magnetudo 7.7 di Mindanao, Getaran Terasa di Indonesia Utara

8 Juni 2026 - 12:17 WIB

Polisi Situbondo Gercep Tangkap Suami yang Menghabisi Istrinya Gegara Cemburu Buta

7 Juni 2026 - 22:28 WIB

Viral Juragan Truk Ikat Tangan dan Pukuli Sopir Gunakan Batang Kayu, Polisi Gercep Meringkus Pelaku

7 Juni 2026 - 16:04 WIB

Menelisik Akar Terorisme (13): Teror Bermotif Agama Bergejolak di Prancis

6 Juni 2026 - 19:59 WIB

Ilustrasi. Foto: ist

MA Sudah Keluarkan Vonis, Yemahura: PT Delta Surya Belum Mau Bayar Rp1,4 Miliar

6 Juni 2026 - 19:19 WIB

DPRD Jombang Bahas Ranperda Miras dan Larangan Oplosan, Negara Harus Lindungi

5 Juni 2026 - 20:22 WIB

Trending di Nasional