Menu

Mode Gelap

Hukum

Kejaksaan Geledah Dukcapil Ponorogo, KTP Warga Dijadikan Jaminan KUR BRI

badge-check


					Mengenakan rompi oranye, SPP mantan mantri Bank BRI Unit Pasar Ponorogo  ditahan oleh kejaksaan, karena kasus kredit fiktif menggunakan KTP warga dari Dukcapil Ponorogo. Foto: Dok/Kejaksaan Ponorogo Perbesar

Mengenakan rompi oranye, SPP mantan mantri Bank BRI Unit Pasar Ponorogo ditahan oleh kejaksaan, karena kasus kredit fiktif menggunakan KTP warga dari Dukcapil Ponorogo. Foto: Dok/Kejaksaan Ponorogo

PONOROGO, SWARAJOMBANG.COM- Aparat kejaksaan memerika Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sekdin Disdukcapil) Ponorogo, Jawa Timur, terkait kasus kredit fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Pasar Pon yang menggunakan modus KTP puluhan warga.

Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari warga menjadi korban. Ia merasa dirugikan, karena  KTP asli miliknya dijadikan pinjaman KUR tanpa sepengetahuan pemilik KTP tersebut, sehingga menimbulkan kredit macet dan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Pemeriksaan terhadap Sekdin Disdukcapil ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang juga telah menetapkan mantan mantri bank berinisial SPP sebagai tersangka dan telah ditahan selama 20 hari. Kejaksaan menduga ada jaringan sindikat yang terorganisir dalam kasus ini, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terlibat.

Puluhan ASN di Disdukcapil Ponorogo juga merasa cemas dan beberapa di antaranya mencari perlindungan karena terkait dengan kasus pemalsuan E-KTP yang menjadi bagian dari modus kredit fiktif ini. Kejaksaan bahkan telah melakukan penggeledahan di kantor Disdukcapil dan memeriksa sejumlah saksi dari pihak bank dan Disdukcapil.

Dalam kasus kredit fiktif BRI di Ponorogo, puluhan KTP warga diduga dipalsukan dan digunakan untuk mengajukan kredit tanpa sepengetahuan pemilik asli KTP tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan proses penahanan tersangka mantan mantri BRI berinisial SPP, serta mengungkap modus dan perkembangan penyidikan kasus ini, 3 Juni 2025.

Jaksa menyebutkan bahwa modus operandi tersangka adalah memalsukan data KTP puluhan warga untuk mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan rata-rata pinjaman sekitar Rp 50 juta per orang.

Pihak BRI sendiri telah menindak tegas oknum yang terlibat dengan memutus hubungan kerja mantan mantri SPP dan berkomitmen menjaga prinsip Good Corporate Governance serta memastikan tidak ada nasabah yang mengalami kerugian langsung akibat kasus ini.

Singkatnya, Sekdin Disdukcapil Ponorogo diperiksa Kejaksaan karena diduga ada keterlibatan atau kaitan dengan pemalsuan KTP yang digunakan dalam kredit fiktif BRI, yang merugikan negara dan melibatkan puluhan warga sebagai korban dengan modus pemalsuan data identitas.

Penangkapan mantan mantri BRI yang menjadi tersangka dalam kasus kredit fiktif di Ponorogo terjadi pada hari Selasa, 3 Juni 2025, setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama delapan jam mulai pukul 10.00 WIB hingga sekitar 18.45 WIB.

Setelah itu, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Ponorogo. Penggeledahan di kantor Disdukcapil Ponorogo terkait kasus ini dilakukan sebelumnya pada Selasa, 27 Mei 2025.

Sedangkapan mantan mantri BRI yang menjadi tersangka dalam kasus kredit fiktif di Ponorogo terjadi pada hari Selasa, 3 Juni 2025, setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama delapan jam mulai pukul 10.00 WIB hingga sekitar 18.45 WIB.

Setelah itu, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Ponorogo. Penggeledahan di kantor Disdukcapil Ponorogo terkait kasus ini dilakukan sebelumnya pada Selasa, 27 Mei 2025. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:06 WIB

Kasus Hukum Jalan Terus, Inge Marita Duduk Simpuh Mohon Maaf kepada Lutviana

20 April 2026 - 12:57 WIB

PT JFC Gugat Nany Widjaja Rp21,4 M, karena Gagal Bangun Realestat di Jombang

19 April 2026 - 21:31 WIB

Polisi Mojokerto Meringkus Inge Marita, Videonya Viral Memukul Bocah dan Rampas Kunci Kontak

19 April 2026 - 13:25 WIB

Pria Bersarung Gagal Menculik Bocah Perempuan di Ngronggo Kediri Terekam CCTV

19 April 2026 - 12:59 WIB

Macet di Kejaksaan dan KPK, Mark-up Lahan SMK Prambon dari Petani Rp 2,3 M Dibeli Pemkab Sidoarjo Rp 25,4 Miliar

19 April 2026 - 10:45 WIB

Pertamina Dex Rp 23.900/ L Harga BBM Per 18 April 2026, Awas Masih Bisa Naik Lagi!

18 April 2026 - 16:24 WIB

Trending di Ekonomi