Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Kejaksaan Agung telah menggeledah rumah bos besar Purwanti Lee, pemilik Sugar Group Companies, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 28 Mei 2025.
“Salah satu pihak yang dipanggil adalah pengurus dari perusahaan itu. Tetapi menurut penyidik, saat dipanggil, yang bersangkutan tidak hadir. Maka dilakukan penggeledahan di rumahnya,” ujar Harli.
Rumah yang digeledah merupakan kediaman pribadi bos produk Gulaku, merek gula konsumsi ternama yang berada di bawah naungan Sugar Group Companies. Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk menelusuri lebih dalam kemungkinan keterlibatan korporasi dalam tindak pidana pencucian uang yang saat ini tengah diselidiki.
Penggeledahan dilakukan setelah Purwanti Lee mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan. Karena tidak memenuhi panggilan tersebut, penyidik mendatangi dan menggeledah rumahnya.
Nyanyian Zarof Ricar
Kasus ini mencuat setelah Zarof Ricar mengaku menerima Rp 70 miliar dari Sugar Group Companies untuk mengurus sengketa antara Sugar Group dengan Marubeni Corporation, dengan rincian Rp 50 miliar untuk penanganan di tingkat kasasi dan Rp 20 miliar di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Zarof merupakan terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara tersebut.
Meskipun Kejaksaan Agung telah menggeledah rumah Purwanti Lee, penyidik belum menemukan barang bukti yang mengarah pada dugaan suap dalam kasus ini. Purwanti Lee juga telah diperiksa pada 23 April 2025, dan Direktur PT Sweet Indo Lampung, anak usaha Sugar Group, juga diperiksa pada 24 April 2025.
Sugar Group Companies adalah konglomerasi industri gula terbesar di Indonesia dengan lahan perkebunan tebu seluas sekitar 75 ribu hektare di Lampung. Purwanti Lee dikenal sebagai pengusaha yang memiliki kepedulian sosial tinggi, terutama di bidang pendidikan, dan merupakan alumni Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM).
Setelah penggeledahan rumah Purwanti Lee, sejumlah pihak dari Akar Lampung dan aktivis mendesak Kejaksaan Agung untuk juga menggeledah kantor dan lahan PT Sugar Group Companies guna mendalami kasus ini lebih lanjut.
Kasus bermula dari pengakuan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang menjadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat tanggal 7 Mei 2025, Zarof mengaku menerima total Rp 70 miliar terkait penanganan perkara Sugar Group Companies.
Dengan rincian Rp 50 miliar untuk pengurusan perkara di tingkat kasasi dan Rp 20 miliar di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Kasus ini terkait sengketa antara Sugar Group dan Marubeni Corporation yang melibatkan utang sebesar Rp 7 triliun yang dipermasalahkan oleh Sugar Group.
Sengketa Utang
Sugar Group, melalui pengusaha Gunawan Yusuf dan beberapa perusahaan anak usaha, menggugat Marubeni Corporation dengan dalih bahwa utang Rp 7 triliun tersebut adalah hasil rekayasa dan tidak sah. Gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Kotabumi dan Gunung Sugih sejak 2006. Sengketa ini menjadi latar belakang pengurusan perkara yang diduga melibatkan suap di MA.
Kejaksaan Agung mulai mendalami kasus ini setelah muncul pengakuan Zarof. Penyidik memanggil Purwanti Lee, pemilik Sugar Group, dan Gunawan Yusuf, direktur anak usaha Sugar Group, untuk diperiksa pada April 2025.
Namun, Purwanti Lee tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga pada 29 Mei 2025 dilakukan penggeledahan di kediamannya. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik tidak menemukan barang bukti yang dapat disita.
Kasus ini terus dipantau oleh Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada 20 Mei 2025. Kejaksaan Agung juga belum melakukan penggeledahan di kantor Sugar Group, meskipun ada desakan dari publik dan aktivis untuk memperluas penyidikan.
Kasus ini membuka praktik dugaan kongkalikong dan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung, yang melibatkan jaringan antara pengusaha besar dan pejabat pengadilan. Zarof Ricar menjadi saksi kunci yang mengungkap skandal ini, yang juga menyeret beberapa hakim dan pejabat pengadilan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait lainnya.
Ringkasnya, persoalan bermula dari sengketa utang Sugar Group dengan Marubeni, yang diwarnai dugaan suap dan pencucian uang dalam proses hukum di MA, diungkap oleh Zarof Ricar, dan kini tengah disidik oleh Kejaksaan Agung dengan penggeledahan rumah pemilik Sugar Group sebagai bagian dari proses penyidikan.**