Menu

Mode Gelap

Hukum

Kasus Ruko Simpang Tiga Naik pada Tahap Penyidikan Kejaksaan Negeri Jombang

badge-check


					Ruko Simpang Tiga kini ditangani seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. (Foto: SWARAJOMBANG.com/ Hadi S Purwanto) Perbesar

Ruko Simpang Tiga kini ditangani seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. (Foto: SWARAJOMBANG.com/ Hadi S Purwanto)

Penulis: Wibisono | Editor: Hadi S Purwanto

JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Hari ini, Senin (2/1/2023) berkas perkara Ruko Simpang Tiga Jombang oleh Seksi Intel Kejari Jombang sudah dilimpahkan ke Seksi Pidsus (Pidana Khusus).

Kepada SWARAJOMBANG.com, Senin (02/01/2023) Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang, Deny Saputra Kurniawan mengatakan, berkas Ruko Simpang Tiga sudah diserahkan ke Seksi Pidsus.

Setelah melampaui batas waktu yang ditentukan oleh Kejari Jombang melalui Kasi Intel, batas waktu tersebut tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para penghuni Ruko Simpang Tiga.

“Bahwa sampai hari ini total pembayaran hanya Rp. 714.500.000. Jadi menurut perhitungan LHP BPK sisa yang belum dibayar Rp. 4.464.250.000,” jelas Deny.

Deny juga menyebutkan, karena batasan waktu sudah lewat, kasusnya dilimpahkan pada seksi Pidsus untuk ditindak lanjuti.

Ketika ditanya apakah yang belum membayar berpotensi menjadi tersangka, dirinya mengatakan bukan domainnya untuk menjelaskan.

“Yang jelas bahwa hari ini tanggal 2 Januari berkas sudak masuk ke bidang pidsus. Soal siapa dan berapa tersangkanya itu bukan domain saya untuk menjawab, karena sudah masuk bidang Pidsus,” ungkap Deny.

Ditambahkan oleh Deny,bahwa di bidang Pidsus sendiripun juga masih ada tahapan penyelidikan yang harus dilalui sebelum masuk ke penyidikan.

Ketika ditanya kemungkinan ada pihak-pihak lain diluar penghuni Ruko yang bisa jadi tersangka, Deny hanya mengatakan bahwa kemungkinan potensi itu ada.

Ketika disinggung bahwa yang dimaksud pihak lain adalah pihak Pemkab Jombang dalam hal ini dari Dinas Perdagangan dan Industri, Deny menjawab tergantung sejauh mana andilnya sehingga terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penghuni Ruko.

“Kita lihat saja nanti hasil penyidikan di Pidsus. Misalnya apakah sebelumnya Pemkab sudah melakukan upaya persuasif atau upaya-upaya formil lainnya kepada penghuni Ruko atau tidak,” jawabnya diplomatis.

Terpisah, Lutfi Utomo Ketua LSM Kompak Jombang ketika diminta tanggapannya terkait hal tersebut bahwa dirinya mengapresiasi langkah Kejari Jombang.

“Kami memberi apresiasi karena sikap tegas yang diambil oleh Kejari Jombang. Meskipun di ranah Pidsus masih ada tahapan-tahapan lainnya, tapi kami yakin dengan melihat kasusnya pasti terkena jerat pidana,” tuturnya.

Ditambahkan juga oleh Upik (panggilan akrab Lutfi Utomo) bahwa Kejari Jombang harus tetap tegak lurus dalam penegakan hukum.

“Menurut kami Kejari harus tetap fokus pada pelanggaran pidananya saja, tidak perlu menghitung angka-angka pembayaran sewa penghuni ruko,” tambahnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polisi Bekasi Melepas Pelaku Teror Pocong, Dua Pelaku Dibebaskan karena Cuma Iseng

23 Mei 2026 - 16:54 WIB

Skandal Mempelai Wanita Hilang di Pati, Polisi Temukan Nayla Bersama Davin Pacarnya di Penginapan

23 Mei 2026 - 12:20 WIB

Polisi Pati telah menemukan Nayla dan Davin Febriansyah (18 th), warga Desa Purwosari, Tlogowungu. Mereka dijemput untuk dipertemukan dengan keluarga, Sabtu 23 Mei 2026. Foto: instagram@fakta_harini

Terobosan Baru Presiden Prabowo: BUMN Kendalikan Harga Ekspor Sawit, Mineral dan Batubara

23 Mei 2026 - 10:11 WIB

Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Polisi Jombang Cek Kondisi Tanaman Jagung Petani

22 Mei 2026 - 19:33 WIB

Modus Setoran Fiktif, Suami Istri di Nganjuk Bobol Bank BPD Jatim Hingga Rp1,9 Miliar

22 Mei 2026 - 18:53 WIB

Kejari Menahan 6 Pejabat BPN/ ATR Serang, Diduga Gratifikasi Pembuatan Sertipikat Ilegal

22 Mei 2026 - 14:19 WIB

5 Orang Luka Serius 4 Luka Ringan, Akibat PO Sudiro Tergelincir di Tol Tembelang Jombang

21 Mei 2026 - 09:40 WIB

Rieke Melapor ke Komisi Yudisial, MA Tolak Kasasi Lahirkan Tagar untuk Nikita Mirzani

21 Mei 2026 - 08:59 WIB

Dedi Mulyadi Buka Sayembara Berhadiah Rp750 Juta untuk Mencari Keberadaan Aman Yani

20 Mei 2026 - 21:49 WIB

Trending di Headline