Menu

Mode Gelap

Hukum

Kasus Ruko Simpang Tiga Naik pada Tahap Penyidikan Kejaksaan Negeri Jombang

badge-check


					Ruko Simpang Tiga kini ditangani seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. (Foto: SWARAJOMBANG.com/ Hadi S Purwanto) Perbesar

Ruko Simpang Tiga kini ditangani seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. (Foto: SWARAJOMBANG.com/ Hadi S Purwanto)

Penulis: Wibisono | Editor: Hadi S Purwanto

JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Hari ini, Senin (2/1/2023) berkas perkara Ruko Simpang Tiga Jombang oleh Seksi Intel Kejari Jombang sudah dilimpahkan ke Seksi Pidsus (Pidana Khusus).

Kepada SWARAJOMBANG.com, Senin (02/01/2023) Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang, Deny Saputra Kurniawan mengatakan, berkas Ruko Simpang Tiga sudah diserahkan ke Seksi Pidsus.

Setelah melampaui batas waktu yang ditentukan oleh Kejari Jombang melalui Kasi Intel, batas waktu tersebut tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para penghuni Ruko Simpang Tiga.

“Bahwa sampai hari ini total pembayaran hanya Rp. 714.500.000. Jadi menurut perhitungan LHP BPK sisa yang belum dibayar Rp. 4.464.250.000,” jelas Deny.

Deny juga menyebutkan, karena batasan waktu sudah lewat, kasusnya dilimpahkan pada seksi Pidsus untuk ditindak lanjuti.

Ketika ditanya apakah yang belum membayar berpotensi menjadi tersangka, dirinya mengatakan bukan domainnya untuk menjelaskan.

“Yang jelas bahwa hari ini tanggal 2 Januari berkas sudak masuk ke bidang pidsus. Soal siapa dan berapa tersangkanya itu bukan domain saya untuk menjawab, karena sudah masuk bidang Pidsus,” ungkap Deny.

Ditambahkan oleh Deny,bahwa di bidang Pidsus sendiripun juga masih ada tahapan penyelidikan yang harus dilalui sebelum masuk ke penyidikan.

Ketika ditanya kemungkinan ada pihak-pihak lain diluar penghuni Ruko yang bisa jadi tersangka, Deny hanya mengatakan bahwa kemungkinan potensi itu ada.

Ketika disinggung bahwa yang dimaksud pihak lain adalah pihak Pemkab Jombang dalam hal ini dari Dinas Perdagangan dan Industri, Deny menjawab tergantung sejauh mana andilnya sehingga terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penghuni Ruko.

“Kita lihat saja nanti hasil penyidikan di Pidsus. Misalnya apakah sebelumnya Pemkab sudah melakukan upaya persuasif atau upaya-upaya formil lainnya kepada penghuni Ruko atau tidak,” jawabnya diplomatis.

Terpisah, Lutfi Utomo Ketua LSM Kompak Jombang ketika diminta tanggapannya terkait hal tersebut bahwa dirinya mengapresiasi langkah Kejari Jombang.

“Kami memberi apresiasi karena sikap tegas yang diambil oleh Kejari Jombang. Meskipun di ranah Pidsus masih ada tahapan-tahapan lainnya, tapi kami yakin dengan melihat kasusnya pasti terkena jerat pidana,” tuturnya.

Ditambahkan juga oleh Upik (panggilan akrab Lutfi Utomo) bahwa Kejari Jombang harus tetap tegak lurus dalam penegakan hukum.

“Menurut kami Kejari harus tetap fokus pada pelanggaran pidananya saja, tidak perlu menghitung angka-angka pembayaran sewa penghuni ruko,” tambahnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Jombang Amankan Terduga Pelaku Live Mesum dari Genengan Pulolor

5 Mei 2026 - 23:12 WIB

Bertemu dengan Wakil Ketua KPK, Dudung Abdurachman Janji Ungkap Jual Beli Titik MBG

5 Mei 2026 - 22:23 WIB

Dudung Abdurachman, Kepala Staf Keptesidenan. Foto: ist

3.000 ASN Terjebak Praktik Presensi Hantu, Bupati Brebes Paramita Widya: Ini Masuk Tindakan Korupsi

5 Mei 2026 - 21:52 WIB

DPRD Jombang Sahkan Perda Barang Milik Daerah, Menjaga Pengelolaan secara Transparensi

5 Mei 2026 - 16:49 WIB

Enam Fraksi Setuju Gunakan Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud

5 Mei 2026 - 11:55 WIB

Kemensos Lelang Sepatu SR Rp700.000/ Pasang dengan Anggaran Rp27.5 Miliar, Bikin Netizen Marah!

4 Mei 2026 - 15:41 WIB

Kades Ditemukan Tewas Duduk di Sofa Leher Terlilit Selang Air di Kantor Desa Buncitan Sidoarjo

4 Mei 2026 - 07:54 WIB

Kemenag Menutup Ponpes Dholo Kusumo Pati, Pasca Aksi Demo Tuntutan Hukum Tindak Kekerasan Seksual

4 Mei 2026 - 06:18 WIB

Purisemanding Jombang Berdarah, Pria Asal Brebes Menusuk Pacar dan Adiknya karena Lamaran Ditolak

2 Mei 2026 - 16:19 WIB

Polisi Polsek Plandaan bersama warga meringkus Ade Darmawan, 25, setelah menusuk pacar dan adiknya perempuan gegara lamaran ditolak. Foto: instagram@kabar-jombang
Trending di Headline