Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
SOLO, SWARAJOMBANG.COM- Kedjaksaan Agung telah menangkap dan menahan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit perbankan.
Bukan hanya Iwa saja, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka lain, yakni eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa dan Pimpinan DivisiKomersial & Korporasi Bank BJB Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk), Dicky Syahbandinata.
Mereka bertiga diduga terlibat dalam skema kredit bermasalah dengan nilai total mencapai Rp3,5 triliun dari Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI. Kerugian negara ditaksir hampir Rp700 miliar. “Ketiganya langsung ditahan di Rutan Kejagung,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, Rabu malam, 21 Mei 2025.
Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama PT Sri Isman Rejeki Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, pada Selasa malam, 20 Mei 2025, di kediamannya di Solo, Jawa Tengah. Penangkapan ini terkait dengan dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada Sritex yang mencapai sekitar Rp 3,58 triliun dari beberapa bank pemerintah seperti BNI, BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.
Kejaksaan Agung menyelidiki apakah kredit tersebut diberikan saat kondisi keuangan Sritex baik atau tidak, serta apakah kredit itu digunakan sesuai peruntukannya atau ada kerugian negara. Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak 2024 dan masih dalam tahap penyidikan umum sebelum penetapan tersangka. Namun, setelah penangkapan, Iwan kini diperiksa secara intensif oleh penyidik dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit tersebut.
Alasan penangkapan adalah kekhawatiran penyidik bahwa Iwan dapat melarikan diri, sehingga dilakukan penangkapan setelah tim penyidik melacak keberadaannya di Solo. Setelah ditangkap, Iwan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), ditangkap oleh Tim Kejaksaan Agung pada Selasa malam, 20 Mei 2025, di kediamannya yang beralamat di Jalan Enggano No. 3, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Setelah penangkapan, tim Kejaksaan Agung sempat transit di Kejaksaan Negeri Solo dari pukul 22.00 WIB hingga sekitar pukul 05.00 WIB keesokan harinya. Kejari Solo hanya menyediakan fasilitas dan dukungan teknis karena wilayah hukum berada di Solo, sementara proses penangkapan dan penyidikan sepenuhnya di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.
Setelah transit di Kejari Solo, Iwan dibawa ke Bandara untuk penerbangan menuju Jakarta, kemudian langsung diperiksa intensif oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Penangkapan ini terkait dengan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank oleh beberapa bank pemerintah kepada Sritex senilai sekitar Rp 3,6 triliun. Kasus ini sudah diselidiki Kejaksaan Agung sejak Oktober 2024 dan melibatkan beberapa bank seperti BNI, BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.
Penangkapan di kediaman Solo pada malam 20 Mei 2025, transit di Kejari Solo, pengangkutan ke Jakarta, pemeriksaan intensif, dan penetapan sebagai tersangka atas dugaan korupsi kredit bank senilai triliunan rupiah.**