Menu

Mode Gelap

Hukum

Kasus Hogi Minaya dan Polemik Bela Diri, Komisi III DPR Siap Panggil Aparat Sleman

badge-check


					Kasus Hogi Minaya dan Polemik Bela Diri, Komisi III DPR Siap Panggil Aparat Sleman Perbesar

Penulis: Ganjar | Editor : Aditya Prayoga

SLEMAN, SWARAJOMBANG.COM- Hogi Minaya (43) kini menjadi sorotan setelah menyandang status tersangka usai berupaya menyelamatkan istrinya dari aksi kejahatan jalanan. Insiden yang berlangsung pada April 2025 tersebut saat ini telah sampai pada proses penuntutan di pihak kejaksaan.

Urutan Kejadian

Peristiwa bermula pada 26 April 2025, saat Arsita Minaya (39) menjadi korban penjambretan oleh dua orang di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman. Hogi yang saat itu mengendarai mobil Xpander segera melakukan pengejaran dan memepet motor tersebut.

Akibatnya, kedua pelaku hilang kendali, menghantam dinding, dan meninggal dunia di lokasi.

Landasan Aturan

Pihak berwenang menjerat Hogi dengan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ No. 22/2009 terkait kelalaian yang berujung maut, serta Pasal 311 tentang aksi yang sengaja mengancam nyawa. Penetapan ini dilakukan setelah melalui prosedur penyelidikan yang melibatkan keterangan ahli.

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menyatakan: “Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan.”

Ia menjelaskan bahwa proses hukum menitikberatkan pada dampak yang muncul, bukan hanya motif pelaku. “Kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil,” imbuhnya.

Perkembangan Kasus

Saat ini, Hogi menjalani tahanan kota dengan pantauan GPS. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) per Januari 2026. Menanggapi polemik ini, Komisi III DPR berencana memanggil Kapolres serta Kajari Sleman pada 28 Januari 2026 guna meminta penjelasan lebih lanjut.

Sikap Pihak Keluarga

Arsita terus memperjuangkan hak suaminya dan meyakini bahwa tindakan Hogi “pure membela istrinya”. Di sisi lain, pakar hukum dari UI Yogyakarta menilai pentingnya melihat sisi trauma korban dan melihat adanya kemungkinan hakim untuk memberikan vonis bebas.

Pandangan Legislatif

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan keprihatinannya: “Ada peristiwa memprihatinkan terjadi di Sleman, Yogyakarta. Ada ibu-ibu dijambret oleh dua orang yang mengendarai sebuah sepeda motor, lalu suami ibu tersebut yang bernama Hogi Minaya mengejar. Dalam peristiwa pengejaran tersebut, si jambret menabrak tembok dan keduanya tewas.”

Ia meragukan status tersangka tersebut karena pelaku meninggal akibat benturan dengan tembok secara mandiri. Menurutnya, aspek keadilan harus di atas segalanya. “Kami berharap Pak Hogi bisa mendapatkan keadilan,” ujarnya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polisi Cirebon Ringkus Pelaku Pencetak Uang Palsu Rp 12 Miliar, Gagal Diedarkan Saat Lebaran

20 Maret 2026 - 13:58 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Presiden Prabowo Sebut Tindakan Biadab yang Harus Diusut Tuntas

20 Maret 2026 - 11:07 WIB

Achmat Rifqi: Desak TNI Terbuka dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

18 Maret 2026 - 20:28 WIB

Denpom Menahan 4 Anggota Denma BAIS TNI dalam Kasus Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus

18 Maret 2026 - 15:52 WIB

Gus Alex Susul Gus Yaqut Masuk Tahanan KPK, Kasus Penyelewengan Kuota Haji

17 Maret 2026 - 17:11 WIB

Bikin Resah dan Ganggu Ketertiban, Pemilik Sound Horeg Bakal Diseret ke Meja Hijau Usai Lebaran

17 Maret 2026 - 16:19 WIB

Polres Jombang Salurkan 3,3 Ton Zakat Fitrah kepada Masyarakat

17 Maret 2026 - 15:50 WIB

Kasus Pembunuhan di Bali, Hakim Vonis 2 WNA 16 Tahun Penjara Jaksa Ajukan Banding

17 Maret 2026 - 12:22 WIB

Sayembara Berhadiah Rp10 Juta dari Gerindra: Beri Info Mafia Migas!

17 Maret 2026 - 12:01 WIB

Trending di Ekonomi