Menu

Mode Gelap

Hukum

Kapolrestabes Semarang Menahan Dua Oknum Polisi Diduga Peras Dua Remaja Sedang Pacaran Rp 1,5 Juta

badge-check


					Dua oknum polisi diduga peras sepasang remaja sedangf pacara Rp 2,5 juta, di jalan Tlaga Mas, Kecamatan Semarang Utara, Jumat 31 Januaeri 2025. Tangkap Layar Video Instagram@batanghelp Perbesar

Dua oknum polisi diduga peras sepasang remaja sedangf pacara Rp 2,5 juta, di jalan Tlaga Mas, Kecamatan Semarang Utara, Jumat 31 Januaeri 2025. Tangkap Layar Video Instagram@batanghelp

Penulis: Adi Wardhono  |  Editor: Priyo Suwarno

SEMARANG, SWARAJOMBANG.COM- Dua oknum anggota polisi Polrestabes Semarang, Aiptu K dan Aipda J, bersama seorang warga sipil yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan saat ini sedang dilakukan penahanan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kedua oknum yang merupakan anggota Polrestabes Semarang tersebut yakni berinisial Aiptu K dan Aipda RL.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa ini terjadi di jalan Telaga Mas, Kecamatan Semarang Utara,  31 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Pasangan kekasih yang menjadi korban, MRW (18 tahun) dan MMX (17 tahun), dipalak oleh dua oknum polisi, Aiptu K dan Aipda RL,

Kedua remaja ini diperas oleh oknum polisi Aiptu K dan Aipda RL karena mereka sedang berada di dalam mobil dan menjadi sasaran pemerasan. Oknum tersebut awalnya meminta uang sebesar Rp 2,5 juta dengan ancaman akan ditembak jika tidak diberikan.

Saat itu pelaku beralasan bahwa tindakan ini adalah bagian dari penegakan hukum, meskipun tidak ada kejelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh korban.

Warga kemudian mendatangi lokasi dan berhasil menggagalkan aksi pemerasan tersebut, yang menyebabkan oknum polisi mengembalikan sebagian uang yang telah diambil.

Saat dikonfirmasi, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Mohammad Syahduddi menegaskan telah mengambil langkah tegas terhadap para pelaku, termasuk tindakan hukum dan sanksi etik bagi anggota yang terlibat.

Dirinya menyebut, kedua anggota tersebut saat ini sedang diperiksa oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang dan akan dikenakan sanksi Kode Etik Profesi Kepolisian, demikian situs inilahjateng.com, mewartakan.

“Saat ini mereka telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) atau ditahan selama 21 hari ke depan,” katanya, Sabtu , 1 Februari 2025.

Nereka berkomplot  dugaan tindak pidana pemerasan, Satreskrim Polrestabes Semarang telah menangani kasus ini dengan menerapkan Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang pemerasan.

Kapolrestabes kembali menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

“Saya berkomitmen untuk tidak memberi ruang sedikit pun terhadap segala bentuk penyimpangan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, pasti akan saya tindak secara tegas dan tuntas,” tegasnya.

Sebelumnya, dua oknum anggota polisi diduga melakukan pemerasan terhadap dua pemuda di Jalan Telaga Mas, Semarang Utara pada Jumat, 31 Januari 2025.

Peristiwa tersebut, sempat viral di media sosial Instagram di mana dalam video itu sejumlah warga berhasil menggagalkan aksi tersebut.

Dalam video itu, juga terlihat dua oknum polisi itu keluar dari mobil berwarna merah. Dua oknum polisi itu masing-masing terlihat duduk di bangku depan dan belakang. Mereka kemudian keluar setelah dipaksa oleh warga yang geram.

Satu oknum polisi yang duduk di belakang kemudian terlihat diminta warga menjelaskan kejadian itu. Namun oknum polisi tersebut malah memarkan kartu tanda anggota polisinya kepada warga.

Menurut informasi, kedua korban diduga dimintai uang sebesar Rp1,5 juta. Sebelumnya, kedua oknum polisi itu meminta Rp2,5 juta. Namun, karena aksi mereka diketahui oleh warga, mereka akhirnya mengembalikan Rp1 juta. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jenazah Dipindah ke Ambulans Saekapraya Jember, Mobil Ario Terlibat Laka Segi Tiga di Probolinggo

2 April 2026 - 17:29 WIB

Perempuan Cirebon Tertipu Love Scam Pria Kamerun Rp 2,1 Miliar, Minta Tolong kepada Dedy Mulyadi

2 April 2026 - 16:42 WIB

Joko Budi Darmawan Dicopot dari Jabatan Aspidum Kejati Jatim, Dugaan Kasus BSPS Sumenep Rp 26.3 Miliar

2 April 2026 - 14:15 WIB

Kejati Sumsel Menahan 8 Mantan Pimpinan BRI, Terkait Kredit Fiktif Rp 1,7 Triliun

2 April 2026 - 07:43 WIB

Dugaan Sewa Stand Ilegal, Kejaksaan Sita 223 Dokumen CPU dan 8 HP dari Kantor PD Pasar Surya Surabaya

2 April 2026 - 07:15 WIB

Sopir Melarikan Diri, Bus Terguling di Jalur Danau Ranau 28 Orang Rombongan Pengantin Luka-luka

2 April 2026 - 05:06 WIB

Disaksikan Prabowo dan Lee Jae Myung, Korsel-RI Tandatangani 10 MoU Kerja Sama

1 April 2026 - 20:48 WIB

Jaksa Tuduh Dony Adi Saputra Tarik Rp37,56 M, Uang Haram Kades Muzamil Buron Narkoba Polda Jatim

1 April 2026 - 19:54 WIB

Gondol Mobil dan Harta Seorang Perempuan, Dua Perampok Dibekuk Polisi

1 April 2026 - 16:15 WIB

Trending di Hukum