Penulis: Wibisono | Editor: Priyo Suwarno
MOJOKERTO, SWARAJOMBANG.COM- Kakek Didik Urip Supriyanto, 72, mengaku dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto bahwa ia diminta menjadi saksi palsu oleh seorang advokat dalam perkara perceraian antara Mohammad Jaelani dan Siti Maisaroh.
Ia menyatakan bahwa dirinya hanya dimintai tolong oleh Jaelani untuk menjadi saksi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Mojokerto, dan pengacara yang mengarahkan kesaksiannya adalah bagian dari tim hukum Jaelani.
Advokat yang meminta Didik Urip Supriyanto menjadi saksi palsu dalam perkara perceraian Jaelani-Maisaroh adalah Anies Khoiru Diniyati, S.H., M.H. Didik mengaku bahwa dirinya diminta oleh Anies untuk menjadi saksi dalam perkara tersebut.
Sidang kasus ini berlangsung panas dengan adanya tudingan dan bantahan antara dua pengacara yang terlibat, yaitu Efri Alza dan Anies Khoiru Diniyati, yang juga terkait dalam perkara perceraian tersebut.
Efri Alza bahkan mengungkapkan bahwa tanda tangannya pada surat kuasa perkara perceraian dipalsukan, dan Anies mengaku memberikan keterangan di bawah arahan rekan seprofesinya, namun kemudian mencabut sebagian keterangan tersebut.
Didik Urip akhirnya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu dan sumpah palsu terkait kesaksiannya dalam perkara perceraian itu, yang bermula dari proses perceraian yang diduga penuh rekayasa dan manipulasi oleh pihak suami dan dua pengacaranya. Siti Maisaroh, pihak istri, melaporkan Didik dan dua pengacara Jaelani ke polisi atas dugaan keterangan palsu.
Singkatnya, Didik Urip mengakui dalam sidang di PN Mojokerto bahwa ia diminta menjadi saksi palsu oleh seorang advokat dalam perkara perceraian Jaelani-Maisaroh, dan kasus ini sedang dalam proses hukum dengan berbagai bukti dan saksi yang saling bantah di pengadilan.
Sidang kasus dugaan sumpah palsu dan pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Didik Urip Supriyanto di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto telah digelar beberapa kali pada tahun 2025. Sidang lanjutan yang mencuat ke publik berlangsung pada: Kamis, 8 Mei 2025, dengan menghadirkan saksi pengacara Efri Alza dan Kamis, 15 Mei 2025, dengan menghadirkan saksi pengacara Anies Khoiru Diniyati.
Sidang terkait kasus ini sudah berjalan sejak April 2025 dan berlangsung secara bertahap di ruang sidang Cakra PN Mojokerto.
Kronologi:
Pada tahun 2023, Mohammad Jaelani mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Siti Maisaroh, di Pengadilan Agama (PA) Mojokerto dengan menggunakan jasa dua pengacara berinisial AKD dan EA. Proses perceraian ini berlangsung tanpa sepengetahuan Siti yang tinggal di Sidoarjo.
Didik Urip Supriyanto, warga desa Ngimbangan, Mojokerto, diminta oleh Jaelani untuk menjadi saksi dalam sidang perceraian tersebut. Didik dipertemukan dengan pengacara Jaelani dan diminta memberikan keterangan yang mendukung gugatan cerai, dengan imbalan uang sekitar Rp 200 ribu sebagai biaya bensin.
Dalam kesaksiannya, Didik menyatakan bahwa hubungan rumah tangga Jaelani dan Siti tidak harmonis dan sering bertengkar, padahal hal tersebut tidak benar menurut Siti.
Berdasarkan keterangan Didik dan saksi lain yang diduga palsu, PA Mojokerto mengabulkan gugatan cerai Jaelani, sehingga Siti dinyatakan bercerai tanpa sepengetahuannya.
Perceraian ini baru diketahui Siti saat anaknya gagal mengurus NPWP karena nomor Kartu Keluarga (KK) sudah tidak terdeteksi. Setelah mengecek ke Dispendukcapil dan PA Mojokerto, Siti mengetahui adanya perceraian yang penuh rekayasa dan saksi palsu.
Siti Maisaroh kemudian melaporkan Didik Urip dan dua pengacara Jaelani ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan pemberian keterangan palsu.
Kasus ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto, di mana Didik Urip mengaku diminta menjadi saksi palsu oleh pengacara Jaelani. Dua pengacara tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilimpahkan ke kejaksaan.
Penyidikan kasus ini berlangsung selama sekitar satu tahun sejak 2023 dan baru terungkap ke publik pada 2025.
Perceraian sepihak yang diajukan Jaelani di PA Mojokerto disertai manipulasi saksi palsu yang melibatkan Didik Urip dan dua pengacara, sehingga menimbulkan proses hukum lanjutan terkait keterangan palsu. **