Menu

Mode Gelap

Nasional

Israel MasuK Dalam Daftar Hitam PBB, Kejahatan Seksual di Wilayah Konflik

badge-check


					Sekjen PBB, Antonio Gutters. Foto: Istagram@antoniogutteres Perbesar

Sekjen PBB, Antonio Gutters. Foto: Istagram@antoniogutteres

 

Penulis: Jacobus E. Lato  |  Editor: Priyo Suwarno

NEW YORK, SWARAJOMBANG.COM-Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi memasukkan Israel ke dalam daftar hitam tahunan  terkait kasus kekerasan dan kejahatan seksual yang terjadi di wilayah konflik.

Langkah bersejarah ini tertuang dalam laporan tahunan berjudul Kekerasan Seksual Terkait Konflik 2025 yang dirilis Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, akhir Mei 2026.

Keputusan ini menegaskan bahwa isu yang berkembang di masyarakat memiliki dasar fakta yang terverifikasi, meskipun secara teknis bukan berupa penjatuhan sanksi ekonomi atau militer.

Dalam laporan tersebut, pasukan keamanan dan lembaga pemasyarakatan Israel dicatat telah melakukan berbagai tindakan kekerasan seksual yang sistematis terhadap warga Palestina.

Sebanyak 12 kasus telah dikonfirmasi kebenarannya, meliputi pemerkosaan, penyiksaan berunsur seksual, pemaksaan keadaan telanjang, penghinaan, hingga kekerasan fisik pada organ vital yang terjadi di berbagai pusat penahanan dan penjara.

PBB menekankan bahwa peristiwa ini bukanlah insiden terisolasi atau kebijakan bawahan semata, melainkan sebuah pola perilaku yang berulang dan terjadi di bawah kendali aparat.

Selain Israel, daftar hitam yang sama juga memuat nama kelompok Hamas, Rusia, serta sejumlah kelompok bersenjata lain yang dinilai memiliki rekam jejak serupa.

Sebagai reaksi keras, pemerintah Israel menolak mentah-mentah isi laporan tersebut dan menuduh PBB memiliki bias politik serta tidak berdasar fakta. Sebagai bentuk protes, Israel bahkan memutuskan hubungan kerja sama dengan kantor Sekretaris Jenderal PBB.

Meskipun bukan sanksi hukum yang langsung memutus hubungan internasional, masuknya ke daftar hitam memiliki dampak politik dan moral yang berat.

Status ini mewajibkan pihak yang tercantum untuk diawasi secara ketat selama minimal satu tahun serta diminta bertanggung jawab dan memperbaiki kondisi.

Jika pelanggaran terus berlanjut, langkah-langkah internasional yang lebih tegas dapat diberlakukan.

PBB menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi menegakkan hukum kemanusiaan dan melindungi hak asasi manusia tanpa pandang pihak maupun kepentingan politik.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (38): Kasus Pemimpin Teroris Mati Saat Mandi

21 Juli 2026 - 21:07 WIB

PUPR Jombang Kebut Perbaikan Jalan dan Prasarana Sambut Muktamar ke-35 NU di Tambakberas

21 Juli 2026 - 20:35 WIB

Terbongkar Sindikat Pencurian Modul BTS, Bareskrim Tangkap 12 Tersangka Kerugian Rp60 Miliar

21 Juli 2026 - 19:49 WIB

Masih Uji Coba di China, CNG Merah Putih 3 Kg Bakal Digarap Bersama Pindad

21 Juli 2026 - 18:57 WIB

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kekerasan Seksual Anak

21 Juli 2026 - 18:47 WIB

Satu Orang Tewas Dua Lainnnya Tetimbun 6 Rumah Rusak, Pasca Ledakan Besar di Polonia Medan

21 Juli 2026 - 09:31 WIB

Presiden Prabowo Umumkan RI Punya Bank Emas Simpan 153 Ton Senilai Rp231 Triliun

21 Juli 2026 - 07:58 WIB

Hotman Paris Dikepung Lima Masalah Besar Pasca Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

21 Juli 2026 - 07:38 WIB

Polisi Sampang Ringkus 17 dari 27 Tersangka Pelaku Perundungam Seksual, Korban Diancam Dibunuh

20 Juli 2026 - 23:16 WIB

Trending di Nasional