Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

Ini Alasan SPAI Tolak Status Ojol jadi UMKM

badge-check


					Ojol ajukan 5 Tuntutan terkait Mutu BBM Brebet Perbesar

Ojol ajukan 5 Tuntutan terkait Mutu BBM Brebet

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak status ojek daring atau ojek online (ojol) menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rencana peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang segera disahkan Pemerintah.

Ketua SPAI Lily Pujiati menjelaskan hubungan kerja antara ojol dan aplikator telah diatur dalam Pasal 1 Ayat (15) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni hubungan kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.

“Pemaksaan status jadi UMKM adalah bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan yang justru akan membuat kehidupan pengemudi ojol terpuruk dan tidak sejahtera karena tidak ada jaminan kepastian pendapatan berupa upah minimum,” ungkap Lily saat dihubungi, Selasa (11/8/2026).

SPAI menegaskan ketiga unsur hubungan kerja itu sudah terpenuhi semuanya di dalam aplikasi yang digunakan pengemudi ojol seperti unsur pekerjaan yaitu pengantaran penumpang, barang dan makanan yang sudah ditentukan dari aplikator.

Begitu pula dengan unsur upah berupa upah satuan hasil yang akan dibayarkan oleh platform bila pengemudi ojol menyelesaikan pekerjaannya tadi. Perhitungan upah ini berdasar algoritma platform beserta potongan aplikasi yang ditentukan sepihak oleh aplikator.

Lalu terakhir unsur perintah telah terpenuhi di dalam aplikasi karena apabila pengemudi ojol menolak order, maka akan dikenakan sanksi mulai dari suspend (pembekuan akun) hingga putus mitra (PM) atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Perlu diingat bahwa Perpres 27/2026 adalah mengenai perlindungan pekerja transportasi online yang mencakup semua pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo. Jadi tidak ada keterkaitan UMKM di situ,” ungkapnya.

Sebaliknya Perpres ini menurut Lily harus bertujuan untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan yang memang menjadi hak pekerja, bukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan insentif yang dijanjikan Menteri UMKM.

“Pemaksaan status jadi UMKM adalah bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan yang justru akan membuat kehidupan pengemudi ojol terpuruk dan tidak sejahtera karena tidak ada jaminan kepastian pendapatan berupa upah minimum,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengemudi ojek berbasis sistem daring (online) atau ojek online (ojol) dapat rampung pekan ini. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, saat ini hanya tersisa sekitar dua pasal yang masih perlu sinkronisasi dan finalisasi.

“Masih ada beberapa pasal, kayaknya sekitar 2 pasal lah yang memang perlu finalisasi akhir,” kata Maman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Dia memastikan beleid tersebut akan menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro kecil menengah atau UMKM. Keputusan tersebut pun sudah disepakati pemerintah usai berdiskusi dengan berbagai asosiasi dan komunitas ojol.

“Saya ini udah ketemu kurang lebih hampir mungkin 20-an asosiasi komunitas ojol, aspirasi mereka semua mayoritasnya ke, ke UMKM. Artinya ke usaha mikro,” ujar dia.

Dengan status UMKM, pengemudi ojol nantinya akan menerima sejumlah termasuk akses terhadap berbagai paket kebijakan dan insentif UMKM. Selain itu, dia memastikan meski berstatus UMKM, para mitra ojol tak akan langsung dikenai pajak . Menurut Maman, pengemudi dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Komdigi Bantah Surat Pemadaman Internet Nasional 3 Hari

25 September 2026 - 21:23 WIB

451.000 Nyawa di Dunia Terancam Melayang Akibat Gelombang Panas Super El Niño

25 September 2026 - 21:06 WIB

O Smach RS Misterius untuk Ambil Organ Migran secara Paksa, Ada Ruang Mirip Markas Polri

25 September 2026 - 19:40 WIB

Komisi C DPRD Jombang Soroti Proyek Revitalisasi 120 PAUD- SMP Anggaran Rp77,5 Miliar

25 September 2026 - 12:32 WIB

Menelisik Akar Terorisme (61): Nechayev Sang Teroris Muda Kharismatik

25 September 2026 - 11:58 WIB

KPK Geledah Tiga Lokasi Sekalihus, Terkait Kasus OTT Lampri di ATR/BTN Bogor

25 September 2026 - 11:35 WIB

Yetty Krystianti Kakantah ATR/ BTN Mojokerto Menghilang sejak Kantornya Digeledah KPK

25 September 2026 - 00:09 WIB

Oknum Diknas Bangkalan Dilaporkan Palak 10% dari Rp38 Juta Anggaran Revitalisasi 180 SD/SMP

24 September 2026 - 21:15 WIB

GAPASDAP Siap Angkut Mobil Listrik, Waspadai Ion-Lithium

24 September 2026 - 19:54 WIB

Trending di Nasional