Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa kepada empat terdakwa kasus korupsi proyek fiktif pengadaan server & storage PT Telkomsigma senilai Rp282 miliar.
Keempat terdakwa hanya dihukum satu tahun penjara, jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4-4,5 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Agung Sulistino dengan anggota H. Ibnu Anwarudin dan Mohamad Holy One Nurdin Singadimedja di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Rincian Vonis untuk Para Terdakwa:
1. Roberto Pangasian Lumban Gaol (mantan Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti/PNB)
– 1 tahun penjara
– Denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara
– Tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena kerugian negara sudah dipulihkan
2. Afrian Jafar (mantan staf administrasi dan logistik PT PNB)
– 1 tahun penjara
– Denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara
3. Tejo Suryo Laksono (mantan Direktur PT Granary Reka Cipta/GRC)
– 1 tahun penjara
– Denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara
4. Imran Muntaz (konsultan hukum)
– 1 tahun penjara
– Denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara
– Diwajibkan membayar uang pengganti Rp500 juta yang telah dilunasi kepada KPK
Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menjatuhkan vonis yang ringan, hakim mempertimbangkan meringankan, karena terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Kerugian negara telah dipulihkan melalui pembayaran yang dilakukan terdakwa atau pihak terkait
Pertimbangan yang memberatkan: Perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah yang gencar memberantas korupsi. Terdakwa Tejo sedang menjalani hukuman lain.
Para terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima putusan.
Kronologi
Kasus korupsi proyek fiktif pengadaan server dan storage PT Telkomsigma bermula pada 2016-2017:
1. Pada 2016, Roberto Pangasian Lumban Gaol selaku pemilik dan mantan Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) berniat membuka bisnis data center. Ia meminta bantuan Imran Muntaz (konsultan hukum) dan Afrian Jafar (pegawai PT PNB) untuk mencari pembiayaan proyek tersebut.
2. Januari 2017, melalui Imran dan Afrian, Roberto menawarkan agar PT Sigma Cipta Caraka (PT SCC atau Telkomsigma) mendanai pengadaan data center tersebut.
3. Direktur Human Capital & Finance PT SCC saat itu, Bakhtiar Rosyidi, diduga menyetujui pembiayaan secara sepihak tanpa melibatkan direksi lain atau melakukan analisis risiko yang memadai.
4. Para pihak sepakat membuat skema pembiayaan dengan dasar pengadaan fiktif berupa server dan storage system antara PT SCC dan PT PNB dengan nilai kontrak fiktif sekitar Rp282 miliar.
5. Proyek pengadaan ini tidak terealisasi secara fisik dan bersifat fiktif, sehingga merugikan keuangan negara dan perusahaan.
6. Kasus ini terungkap dan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menahan Roberto dan Afrian pada Januari 2025 bersama dua tersangka lainnya.
Meskipun kerugian negara telah dipulihkan dan para terdakwa menunjukkan sikap kooperatif, vonis ringan ini tetap menjadi sorotan mengingat besarnya nilai kerugian negara yang semula ditimbulkan oleh kasus ini. **











