Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarano
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Kejaksaan Agung telah membongkar kasus ilegal tambang timah di Bangka Belitung yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun, menetapkan 23 tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 23 tersangka, termasuk 5 tersangka korporasi dan satu tersangka terkait perintangan penyidikan.
Kasus ini melibatkan dugaan kerugian negara yang signifikan, mencapai Rp 300 triliun, akibat praktik ilegal dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022
Rincian kerugian negera atas praktek ilgeal tambang timah di Bangka Belitung itu: Kerugian akibat kerusakan lingkungan: Rp 271 triliun; Kerugian dari pembayaran bijih timah ilegal: Rp 26,65 triliun; Kerugian dari penyewaan alat pengolahan yang tidak sesuai ketentuan: Rp 2,28 triliun.
Kejaksaan telah menetapkan sebanyak 23 terdaksa, 10 orang di antara sudah mendapat vonis dai majelis hakim Tipikor. Perbandingan hukuman antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dalam kasus korupsi timah menunjukkan perbedaan signifikan dalam tingkat vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa.
Pengadilan Negeri
- Harvey Moeis: Divonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.
- Suparta: Divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta.
- Reza Andriansyah: Divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
- Helena Lim: Divonis 5 tahun penjara.
- Mochtar Reza Pahlevi: Divonis 8 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi
- Harvey Moeis: Diperberat menjadi 20 tahun penjara.
- Suparta: Diperberat menjadi 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
- Reza Andriansyah: Diperberat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
- Helena Lim: Diperberat menjadi 10 tahun penjara.
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani: Diperberat menjadi 12 tahun penjara.
Sejauh ini para terdakwa maupun pencaranya belum ada yang mengajukan kasasi ke MA, atas putusan tersebut. **