Menu

Mode Gelap

Hukum

Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Jatuhkan Hukuman Duakali Lipat Lebih Berat bagi Lima Terdakwa Timah Ilegal

badge-check


					Lima terdakwa kasus tambang timah ilegal yang mengajukan banding mendapat vonis hukuman dua kali lipat di pengadilan tinggi Tipikor. Instagram@katadata Perbesar

Lima terdakwa kasus tambang timah ilegal yang mengajukan banding mendapat vonis hukuman dua kali lipat di pengadilan tinggi Tipikor. Instagram@katadata

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarano

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Kejaksaan Agung telah membongkar kasus  ilegal tambang timah di Bangka Belitung yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun, menetapkan 23 tersangka.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 23 tersangka, termasuk 5 tersangka korporasi dan satu tersangka terkait perintangan penyidikan.

Kasus ini melibatkan dugaan kerugian negara yang signifikan, mencapai Rp 300 triliun, akibat praktik ilegal dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022

Rincian kerugian negera atas praktek ilgeal tambang timah di Bangka Belitung itu: Kerugian akibat kerusakan lingkungan: Rp 271 triliun; Kerugian dari pembayaran bijih timah ilegal: Rp 26,65 triliun; Kerugian dari penyewaan alat pengolahan yang tidak sesuai ketentuan: Rp 2,28 triliun.

Kejaksaan telah menetapkan sebanyak 23 terdaksa, 10 orang di antara sudah mendapat vonis dai majelis hakim Tipikor. Perbandingan hukuman antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dalam kasus korupsi timah menunjukkan perbedaan signifikan dalam tingkat vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa.

Pengadilan Negeri

  • Harvey Moeis: Divonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.
  • Suparta: Divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta.
  • Reza Andriansyah: Divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
  • Helena Lim: Divonis 5 tahun penjara.
  • Mochtar Reza Pahlevi: Divonis 8 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi

  • Harvey Moeis: Diperberat menjadi 20 tahun penjara.
  • Suparta: Diperberat menjadi 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
  • Reza Andriansyah:  Diperberat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
  • Helena Lim: Diperberat menjadi 10 tahun penjara.
  • Mochtar Riza Pahlevi Tabrani: Diperberat menjadi 12 tahun penjara.

Sejauh ini para terdakwa maupun pencaranya  belum ada yang mengajukan kasasi ke MA, atas putusan tersebut. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Trending di Hukum