Penulis: Adi Wardhono | Editor: Priyo Suwarno
YOGYAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Prof. Dr. Sofian Effendi MA, MPIA, Ph.D, mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) 2002-2007, mengeluarkan kritik tajam terhadap kejelasan dokumen akademik Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 12 April 2025.
Wawancara Prof. Dr. Sofian Effendi mengenai kasus ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilakukan pada 12 April 2025. Wawancara tersebut dipublikasikan oleh Sawitku, di mana Prof. Sofian mengemukakan kritiknya terhadap kejelasan dokumen akademik Jokowi dan mempertanyakan keberadaan ijazah yang diklaim hilang.
Dalam wawancara tersebut, ia menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa ijazah tersebut pernah ada dan mengkritisi penjelasan yang diberikan oleh pihak UGM, demikian tulis akun instagram@lhakim682024.
Ia menyoroti berbagai kejanggalan terkait klaim bahwa ijazah Jokowi hilang dan menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat yang mendukung keberadaan ijazah tersebut.
Prof. Sofian mempertanyakan pernyataan pihak UGM mengenai hilangnya ijazah Jokowi, dengan menyatakan, “Dikatakan hilang, tapi di mana bukti kalau ijazah itu pernah ada?” Ia menilai penjelasan yang diberikan oleh rektorat dan dekanat UGM selama ini tidak memadai dan sering kali kabur, menciptakan lebih banyak kejanggalan daripada klarifikasi.
Salah satu poin penting yang diangkat adalah analisis menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) terhadap foto dalam dokumen ijazah Jokowi. Prof. Sofian mengungkapkan bahwa analisis tersebut menunjukkan bahwa foto di ijazah tidak sesuai dengan wajah Jokowi. Selain itu, ia juga mengkritisi kredibilitas skripsi Jokowi, yang menurutnya tidak memenuhi standar akademik yang seharusnya mencakup informasi seperti nama dosen pembimbing dan catatan nilai yang jelas.
Prof. Sofian mendesak UGM untuk memiliki keberanian moral dalam menyampaikan kebenaran mengenai isu ini. Ia menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran dari pimpinan universitas dalam menjawab pertanyaan publik yang terus berkembang mengenai keaslian dokumen akademik Jokowi.
Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) belum secara resmi merespons kritik yang dilontarkan oleh Prof. Dr. Sofian Effendi MA, MPIA, Ph.D mengenai kejelasan dokumen akademik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, kritik tersebut menyoroti kekurangan dalam penjelasan yang diberikan oleh rektorat dan dekanat UGM terkait klaim bahwa ijazah Jokowi hilang.
Dalam pernyataannya, Prof. Sofian menekankan bahwa tidak ada bukti kuat yang mendukung klaim mengenai hilangnya ijazah tersebut dan menganggap penjelasan yang ada tidak memadai, serta sering kali kabur.
Ia juga mengkritisi hasil analisis yang menunjukkan ketidaksesuaian foto di ijazah Jokowi dengan wajahnya, serta meragukan keabsahan skripsi yang seharusnya mencantumkan informasi penting seperti nama dosen pembimbing dan catatan nilai.
Prof. Sofian menyerukan agar UGM, terutama pimpinan fakultas dan universitas, memiliki keberanian moral untuk menyampaikan kebenaran mengenai isu ini. Ia menekankan bahwa keraguan publik terhadap pernyataan pimpinan UGM semakin meluas, dan mendesak mereka untuk memberikan klarifikasi yang jujur dan transparan.
Digugat Bambang Tri
Kronologi isu mengenai ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap palsu dimulai dengan gugatan yang diajukan oleh Bambang Tri Mulyono pada 3 Oktober 2022. Berikut adalah rangkuman kronologisnya:
Pengajuan Gugatan (3 Oktober 2022): Bambang Tri Mulyono mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Ia menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu dari SD, SMP, dan SMA saat mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2019-2024. Gugatan ini juga melibatkan KPU, MPR, dan Kementerian Pendidikan sebagai tergugat.
Dalam gugatan tersebut, Bambang meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonan.
Rektor UGM, Prof Dr Ova Emilia, menegaskan bahwa Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan UGM dan memiliki ijazah asli yang dapat dibuktikan. Ia menyatakan bahwa semua data dan informasi terkait kelulusan Jokowi terdokumentasi dengan baik.
Pencabutan Gugatan (27 Oktober 2022): Setelah beberapa waktu, Bambang mencabut gugatannya. Kuasa hukumnya menyatakan bahwa surat pencabutan telah diterima oleh pengadilan, sehingga perkara dianggap tidak ada.
Meskipun gugatan dibatalkan, isu mengenai ijazah palsu Jokowi terus berlanjut. Pada April 2025, Jokowi mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menuduhnya memiliki ijazah palsu, menegaskan bahwa tuduhan tersebut harus dibuktikan oleh pihak yang mengajukan klaim.
Pihak dekanat dan rektorat UGM memberikan penjelasan mengenai polemik ini, termasuk penggunaan font (jenis huruf) pada ijazah yang dipermasalahkan. Beberapa akademisi dari UGM berpendapat bahwa tuduhan tersebut lemah, karena dokumen pendukung menunjukkan bahwa Jokowi memang pernah kuliah dan lulus.
Isu ini menciptakan perdebatan publik yang luas mengenai keaslian dokumen akademik Jokowi dan integritas institusi pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut.
Data Pendukung
Data pendukung yang menunjukkan bahwa Presiden Joko Widodo pernah kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM) berasal dari berbagai sumber resmi dan testimoni. Berikut adalah beberapa poin utama:
Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, menegaskan bahwa Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 dan lulus pada tahun 1985. Ia menyatakan bahwa semua data dan informasi terkait kelulusan Jokowi terdokumentasi dengan baik, termasuk ijazah asli yang dikeluarkan oleh UGM.
Alumni Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 memberikan testimoni langsung, menyatakan bahwa mereka adalah saksi hidup yang melihat Jokowi mengikuti proses perkuliahan hingga wisuda. Mereka juga menunjukkan foto-foto semasa kuliah bersama Jokowi sebagai bukti interaksi langsung selama masa studi.
Beberapa saksi hidup yang merupakan rekan seangkatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) angkatan 1980 telah memberikan kesaksian terkait keaslian ijazahnya. Berikut adalah beberapa nama dan pernyataan mereka:
Mustoha Iskandar adalah perwakilan Keluarga Alumni Fakultas Kehutanan (KAGAMAHUT) angkatan 1980, Mustoha menegaskan bahwa mereka adalah saksi hidup yang menyaksikan langsung proses perkuliahan Jokowi dari tahun 1980 hingga lulus pada tahun 1985. Ia menyatakan, “Kami bukan hanya mendengar, tapi kami melihat dan menyaksikan dan berinteraksi langsung dengan Bapak Insinyur Joko Widodo”.
Djohan Utama Serbatasari, merupakan salah satu rekan seangkatan yang juga mengikuti upacara wisuda bersamaan Jokowi. Dia menunjukkan ijazah aslinya untuk membuktikan bahwa ijazah yang dimiliki Jokowi sama dengan ijazahnya.
Saminudin Barori, alumnus Fakultas Kehutanan UGM yang menjamin keaslian foto-foto saat berkuliah dan wisuda bersama Jokowi. Ia menunjukkan foto asli dari momen tersebut sebagai bukti.
Rekan-rekan seangkatan ini berkumpul memberikan kesaksian dan bukti-bukti, seperti foto-foto semasa kuliah dan ijazah, dalam rangka meluruskan isu mengenai keaslian ijazah Jokowi yang sempat dipertanyakan oleh publik.
Dokumen Akademik:
Dekan Fakultas Kehutanan UGM menjelaskan bahwa dokumen-dokumen terkait kelulusan Jokowi, termasuk skripsi dan ijazah, adalah asli. Skripsi Jokowi ditulis menggunakan mesin ketik, sementara sampul dan lembar pengesahan dicetak di percetakan sesuai praktik umum pada masa itu.
Rekan seangkatan Jokowi menunjukkan ijazah mereka yang memiliki tampilan serupa dengan ijazah Jokowi, termasuk penggunaan font dan tanda tangan pejabat universitas saat itu. Hal ini mendukung keaslian ijazah Jokowi.
Jokowi aktif dalam organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Silvagama selama masa kuliah, yang juga menjadi salah satu bukti keterlibatannya sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM. Data ini memberikan kejelasan bahwa Jokowi memang pernah kuliah di UGM dan lulus sesuai prosedur akademik yang berlaku.
Sampai saat ini polemik soal keaslian ijazah Jokowi belum selesai, sementara Jokowi sendiri tidak pernah secara langsung melawan secara hukuam atas tuduhan ijazahnya palsu. **