Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 22 Januari 2025, memutuskan untuk membebaskan Septia Dwi Pertiwi, mantan karyawan PT Hive Five, dari semua dakwaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Jho Lbf pemilik nama asli Henry Kurnia Adhi.
Hakim menyatakan bahwa semua dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta menganggap pernyataan Septia di media sosial sebagai kebenaran yang tidak dapat dipidana.
Septia dilaporkan oleh Jhon LBF, yang merupakan mantan atasannya, karena cuitan yang dianggap mencemarkan nama baiknya. Dalam cuitan tersebut, Septia mengkritik praktik perusahaan terkait pemotongan gaji dan pelanggaran hak-hak karyawan lainnya.
Dia dituntut berdasarkan beberapa pasal dalam UU ITE dan KUHP, termasuk Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Saptono menegaskan bahwa pernyataan yang dibuat oleh Septia adalah benar dan sesuai dengan fakta hukum.
Oleh karena itu, semua dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana. Hakim juga memerintahkan agar hak-hak Septia dipulihkan dan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Putusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk lembaga hak asasi manusia seperti Amnesty International Indonesia, yang menyebutnya sebagai kemenangan bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.
LBH Jakarta berkontribusi signifikan dalam kasus yang melibatkan Septia Dwi Pertiwi dengan memberikan dukungan hukum dan advokasi
Jhon LBF, adalah aktivis medsos pengusaha beken adalah mantan atasan Septia Dwi Pertiwi, menunjukkan reaksi negatif terhadap putusan bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.
Ia merasa nama baiknya telah tercemar akibat unggahan Septia di media sosial dan mengklaim mengalami kerugian, termasuk pembatalan kerja sama bisnis yang bernilai signifikan, akibat dari tuduhan yang dilontarkan.
Dalam pernyataan sebelumnya, Jhon LBF mengungkapkan bahwa ia merasa malu dan dirugikan oleh cuitan tersebut, yang menurutnya merupakan opini negatif yang merusak reputasinya.
Meskipun putusan hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan pencemaran nama baik, Jhon tetap bersikukuh bahwa ia adalah korban dari tindakan yang merugikan tersebut.
Reaksi ini mencerminkan ketidakpuasan Jhon LBF terhadap hasil persidangan dan menunjukkan bahwa ia masih merasa dirugikan meskipun proses hukum telah berakhir dengan putusan bebas untuk Septia. **