Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Seorang guru SMP honorer di Jombang, Jawa Timur, berinisial D (24 tahun), warga setempat, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual berulang terhadap murid laki-lakinya berusia 14 tahun.
Kasus itu mulai terbongkar, saat orang tua dan keluarga korban melapor ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Jombang, terkait tindakan mesum yang dilakukan guru D, kepada anaknya, siswa SMP berusia 14 tahun, pada Kamis, 18 Desember 2025.
Bahkan polisi telah menangkap dan menetapkan oknum guru D itu sebagai tersangka melakukan pelanggaran Pasal 82 UU No. 17/2016 jo Pasal 76E UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Saat ini hanya satu korban yang melapor, tapi polisi terbuka untuk laporan lain.
Dalam melakukan tindakan tak senonoh itu, sang oknum guru menggunakan modus lici, sehingga siswanya tuduk kepadanya. Oknum guru D itu berpura-pura sebagai wanita di mengirimkan video itu kepada siswan targetnya.
Sebailnya, guru itu juga meminta kepada siswanya agar berkirim balik video asusial kepada D yang menyamar sebagai sebagai premepuan. Berdasatkan kiriman video itu, D mengancam agar datang ke rumahnya. Bila tidak mau, D akan menyebarkan video tersebut.
Bak kerbau dicocok hidung, siswa remaha 14 tahun itu tak kuasa menolak ancaman itu. ia pun mendatangi rumah sang guru. Di rumah guru itu, terjadilah tindakan asusila antara guru dan siswanya. Perbuatan tak senonoh ini terjadi setidaknya lima kali sejak 2024 hingga Agustus 2025.
Polres Jombang menahan tersangka sejak 1 Januari 2026 untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus terbongkar setelah orang tua korban melapor pada 18 Desember 2025 ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, usai menemukan obrolan mencurigakan di ponsel anaknya.
Kejadin itu diungkap oleh pihak keluarga setelah membaca isi chatt anaknya yang dianggap tak senonoh. Pelajar itu akhirnya mengaku sebagai korban pelecehan yang dilakukan oknum gurunya.
Kronologi Lengkap Kasus
-
18 Desember 2025: Orang tua korban mengecek ponsel anaknya, menemukan chat mencurigakan dari akun pelaku, lalu melapor ke Unit PPA Polres Jombang.
-
Desember 2025 – 31 Desember 2025: Polisi lakukan penyelidikan awal, kumpulkan bukti seperti riwayat chat, video asusila dari akun palsu, dan periksa saksi.
-
1 Januari 2026: Tersangka D ditangkap di rumahnya di Kecamatan Jombang setelah bukti terkumpul cukup.
-
Awal Januari 2026: Saat diperiksa, D mengaku perbuatan berulang sejak 2024 hingga Agustus 2025, lalu ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang.
-
4-7 Januari 2026: Polisi gelar konferensi pers, konfirmasi pasal hukum, dan berikan pendampingan psikologis untuk korban; pintu terbuka bagi laporan korban lain.
Tersangka dijerat Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Identitas lengkap pelaku dan korban tidak diungkap polisi atau media resmi demi privasi. **











