Menu

Mode Gelap

Nasional

Garda Indonesia Minta Potongan Komisi 8% Diperluas ke Layanan Delivery

badge-check


					Polisi menutup jalur Pantura, efek dari aksi unjuk rasa driver ojol di kota Pasuruan ke gedung DPRD, Selasa, 4 November 2024. Ojol mengajukan tuntutan di depan dewa, agar Pertamina memberikan ganti rugi atas kerusakan mesih motor yang mereka paki, karena menggunakan Pertalite yang dianggap tidak sesuai standar. Foto: Tangkap layar video Instagram@seputar_pasuruan Perbesar

Polisi menutup jalur Pantura, efek dari aksi unjuk rasa driver ojol di kota Pasuruan ke gedung DPRD, Selasa, 4 November 2024. Ojol mengajukan tuntutan di depan dewa, agar Pertamina memberikan ganti rugi atas kerusakan mesih motor yang mereka paki, karena menggunakan Pertalite yang dianggap tidak sesuai standar. Foto: Tangkap layar video Instagram@seputar_pasuruan

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Asosiasi Pengemudi Ojek Online (Garda Indonesia) mengungkapkan kebijakan baru mengenai pemotongan biaya aplikasi ojek online (ojol) sebesar 8% ternyata belum dirasakan oleh seluruh pengemudi.

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono mengatakan bahwa penyesuaian tarif tersebut saat ini baru berlaku terbatas untuk layanan pengantaran penumpang (ride-hailing). Sementara itu, untuk layanan pengantaran makanan dan barang, potongan aplikator terpantau masih tinggi, yaitu di angka 20%.

“Informasi bahwa 8% ini memang belum mencakup untuk layanan selain penumpang. Jadi 8% ini hanya untuk layanan hantaran penumpang atau ride-hailing. Untuk layanan hantaran makanan dan barang, ini belum,” ujar Igun dalam agenda Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, dikutip Jumat (2/7/2026).

Igun memaparkan bahwa per 1 Juli, skema potongan untuk layanan logistik dan pesan-antar makanan masih menggunakan formulasi lama, yaitu sistem 15% ditambah dengan 5%.

Padahal, pengemudi yang mengandalkan sektor delivery ini juga menghadapi tekanan ekonomi yang sangat berat akibat struktur bagi hasil yang bervariasi di kisaran 80:20.

Oleh karena itu, Igun mengatakan pihaknya berharap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online dapat segera menerbitkan aturan turunan yang komprehensif untuk mencakup layanan hantaran barang dan makanan.

“Dan memang kami menginginkan nanti ke depannya Perpres 27 bisa membuat turunan lagi ke bawah untuk layanan hantaran barang dan makanan, di mana per 1 Juli layanan hantaran barang dan makanan potongan biaya aplikasinya masih seperti yang berlaku. Belum berubah di 8%,” tambahnya.

Lebih lanjut, Garda Indonesia meminta kementerian terkait—mulai dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga Kementerian UMKM—untuk bergerak cepat menyusun regulasi turunan yang lebih rinci dan mengikat.

Oleh karena itu, Igun mengatakan pihaknya berharap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online dapat segera menerbitkan aturan turunan yang komprehensif untuk mencakup layanan hantaran barang dan makanan.

“Dan memang kami menginginkan nanti ke depannya Perpres 27 bisa membuat turunan lagi ke bawah untuk layanan hantaran barang dan makanan, di mana per 1 Juli layanan hantaran barang dan makanan potongan biaya aplikasinya masih seperti yang berlaku. Belum berubah di 8%,” tambahnya.

Lebih lanjut, Garda Indonesia meminta kementerian terkait—mulai dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga Kementerian UMKM—untuk bergerak cepat menyusun regulasi turunan yang lebih rinci dan mengikat.

Asosiasi menegaskan ada dua poin krusial yang harus dijamin oleh pemerintah. Pertama, aturan harus memastikan kenaikan pendapatan pengemudi ojol benar-benar terjadi secara terukur.

Kedua, hak-hak pengemudi sebagai mitra kerja wajib dilindungi dari potensi kecurangan aplikator, seperti penyesuaian formulasi skema tarif secara sepihak yang dapat mengikis manfaat dari kebijakan baru ini.

Sebelumnya, dua perusahaan transportasi daring terbesar di Indonesia, GoTo dan Grab resmi mengumumkan penurunan komisi untuk layanan ojek online roda dua menjadi 8%.

Kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026 dan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wakil Presiden AS, JD Vance Ingatkan Israel Jangan Ganggu Perundingan Damai dengan Iran

3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Raja Juli Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, tetapi Dikembalikan 2 Hari sebelum OTT KPP

3 Juli 2026 - 17:19 WIB

Perkuat Nuansa Etnik dan Budaya, Jabar Usul Resmi Jadi Provinsi Pasundan

3 Juli 2026 - 13:03 WIB

Pengawas Pengadaan, Kejagung Tetapkan Brigjen Lalu M Iwan Tersangka Korupsi Rp217 Miliar di BGN

3 Juli 2026 - 11:55 WIB

Likuidasi 1.077 BUMN Jadi 300, Dony Orkaria: Tanggung Jawab Hukum Tetap Berlaku Sampai ke Erick Thohir

3 Juli 2026 - 08:39 WIB

Meredam Kemarahan Iran, Arab Saudi Resmi Melarang Pangkalan Militer AS

2 Juli 2026 - 22:18 WIB

PT Dok Dinyatakan Pailit: Tinggalkan Utang Rp427 Miliar, 637 Orang Jadi Pengangguran

2 Juli 2026 - 20:21 WIB

Kadin Jatim Ingatkan RPMK Bisa Matikan Industri Tembakau

2 Juli 2026 - 20:01 WIB

Kemkes: Dari 40 Juta Target Skrining, Baru Tercapai 4 Juta

2 Juli 2026 - 19:49 WIB

Trending di Nasional