Menu

Mode Gelap

Nasional

Pengawas Pengadaan, Kejagung Tetapkan Brigjen Lalu M Iwan Tersangka Korupsi Rp217 Miliar di BGN

badge-check


					Tersangka baru kasus korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN), menyangkut nama Brigjen Lalu Muhammad Iwan, Sekretaris Deputi Bidang Pengelolaan Sarana dan Prasarana di Badan Gizi Nasional (BGN), sekaligus pengawas pengadaan barang. Foto: lensight.id Perbesar

Tersangka baru kasus korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN), menyangkut nama Brigjen Lalu Muhammad Iwan, Sekretaris Deputi Bidang Pengelolaan Sarana dan Prasarana di Badan Gizi Nasional (BGN), sekaligus pengawas pengadaan barang. Foto: lensight.id

Penulis: Yusran Hakim  |   Editor: Priyo Suwarno 

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM –  Kejaksaan Agung terus bergerak ungkap kebobrokan BGN, kali ini menetapkan perwira tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ompreng untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Brigjen Lalu M Iwan menjabat Sekretaris Deputi Bidang Pengelolaan Sarana dan Prasarana di Badan Gizi Nasional (BGN), sekaligus pengawas pengadaan barang.

Penetapan dan penahanan dilakukan pada 1 Juli 2026, dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Ompreng dan Standar

Sesuai ketentuan, ompreng adalah wadah makanan bersekat yang bisa dipakai berulang kali, terbuat dari baja tahan karat tipe SUS 304.

Kode SUS 304 berarti bahan mengandung 18% kromium dan 8% nikel, sehingga anti karat, tahan panas, dan aman untuk pangan.

Barang ini wajib memenuhi standar SNI 9369:2025 dengan masa pakai minimal tiga tahun.

Kebutuhan ompreng untuk program nasional mencapai ±82,9 juta unit. Nilai total kontrak pengadaan periode Januari–Juni 2026 tercatat Rp1,2 triliun.

Harga wajar di pasaran untuk kualitas SUS 304 berkisar Rp185.000–220.000 per unit, namun dalam kontrak disebutkan mencapai Rp375.000–410.000/ unit.

Selisih harga dan penggunaan bahan di bawah standar diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp217 miliar.

Perusahaan Pemasok yang Terlibat

Berdasarkan dokumen lelang dan hasil penyelidikan, tiga perusahaan utama menjadi pemenang kontrak:

  • PT Indo Kemas Lestari (Jakarta Barat) – Importir yang mendapatkan kontrak Rp510 miliar. Diduga mengimpor baja biasa bukan SUS 304, lalu memalsukan sertifikat SNI. Direkturnya Bambang Suryadi telah ditetapkan tersangka.

    2. PT Sinar Logam Sejahtera (Tangerang) – Produsen dengan nilai kontrak Rp420 miliar. Diduga memproduksi ompreng dengan ketebalan lebih tipis dari standar. Direkturnya H. Junaidi juga tersangka.

    3. PT Maju Bersama Metalindo (Karawang) – Mendapat kontrak Rp270 miliar, masih dalam tahap pemeriksaan kesesuaian kualitas barang.

Terdapat juga produsen lokal lain seperti PT Grand Alexis Solusindo, PT Almasindo, dan PT Arwana Gemilang Sejahtera yang memenuhi standar, namun tidak terlibat dalam kontrak yang bermasalah.

Pengembangan

Brigjen Pol Lalu M. Iwan semula diperbantukan di BGN sejak lembaga ini berdiri November 2024, bertugas mengawasi proses pengadaan.

Penetapannya menjadi pengembangan dari kasus yang sebelumnya sudah menjerat Kepala Bagian Pengadaan BGN dan dua direktur perusahaan.

“Pemeriksaan dilakukan menyeluruh, tidak pandang pangkat. Penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang cukup, termasuk hasil audit dan pengujian barang,” tegas Ketut Sumedana.

BGN menyatakan akan membebastugaskan sementara pejabat bersangkutan dan mengganti pasokan dari pemasok yang memenuhi syarat agar program MBG tetap berjalan lancar.

Pengamat menilai kasus ini menjadi peringatan agar pengadaan barang program prioritas diawasi lebih ketat.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sasar Toko Emas, Pria Bersenjata Api Laras Panjang Jarah Perhiasan Rp350 Juta

18 Juli 2026 - 22:44 WIB

Terdapat Luka Tembak di Kepala, Bos Otomotif Tewas di Kamar Hotel St Regis Jaksel

18 Juli 2026 - 22:10 WIB

50 Karyawan SGS Unjuk Rasa di Depan Disnaker Jombang: PHK Tipu-tipu

17 Juli 2026 - 21:07 WIB

Landas Pacu Bandara Juanda Direvitalisasi Agar Pesawat Jumbo Bisa Mendarat

17 Juli 2026 - 20:25 WIB

Rektor ITS: Tak Boleh Mahasiswa Mundur karena Biaya

17 Juli 2026 - 20:00 WIB

Beban Rp124 Miliar tapi Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong, Wibisono: Patut Diduga Langgar Tiga Undang Undang Sekaligus!

17 Juli 2026 - 14:55 WIB

Kosmak Ungkap Dugaan Jaringan Bisnis Besar di Bawah Kendali Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 - 11:27 WIB

Piala Dunia FIFA bukan Sekadar Hiburan, Hasil Survei Kadin-TVRI: Punya Efek Ekonomi Langsung Rp5 Triliun

17 Juli 2026 - 10:25 WIB

Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong: Uang Rp124 Miliar Milik 300 Anggota tak Bisa Dicairkan

17 Juli 2026 - 05:32 WIB

Trending di Nasional