Menu

Mode Gelap

Nasional

Raja Juli Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, tetapi Dikembalikan 2 Hari sebelum OTT KPP

badge-check


					Menteri Kehutaban, Raja Juli Antoni gekat konferensi pers di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026. Foto: antara Perbesar

Menteri Kehutaban, Raja Juli Antoni gekat konferensi pers di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026. Foto: antara

Penulis: Yusran Hakim  |   Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni konferensi pers di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (3/7/2026), terkait OTT terhadap bupati Kuansan Singingi (Kuansing), pronvinsi Riau.

Raja Juli memberikan klarifikasi resmi, setelah namanya disebut dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi pengalihan status kawasan hutan yang menjerat Bupati Juansing, Suhardiman Amby.

Dia menyatakan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang dipimpin Suhardiman Amby mengajukan perubahan status lahan seluas 12.750 hektare.

Semula berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi kawasan yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangunan daerah. Permohonan ini diajukan ke Kementerian Kehutanan pada Maret 2026.

Raja Juli membenarkan menerima audiensi Suhardiman Amby terkait usulan tersebut 2 Juni 2026.

Setelah pertemuan usai, ia mengaku baru mengetahui ada amplop berisi uang terselip di dalam map dokumen yang ditinggalkan tamunya.

Karena keterbatasan jadwal ajudan, amplop tersebut baru dikembalikan ke pihak Bupati pada 4 Juni 2026.

OTT KPK

Dua hari setelah klaim pengembalian itu, tepatnya pada 6 Juni 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) serentak di wilayah Kuantan Singingi dan Jakarta.

Dalam penangkapan tersebut, tim penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp1,8 miliar beserta dokumen-dokumen penting.

Uang tersebut diduga diterima Suhardiman Amby sebagai imbalan atas kelancaran proses pengajuan perubahan status hutan seluas 12.750 hektare itu.

Tersangka

Kepala Bagian Penerangan Hukum KPK Ali Fikri membenarkan nama Raja Juli muncul dalam keterangan awal tersangka, namun menegaskan hingga saat ini Menteri Kehutanan belum ditetapkan sebagai tersangka maupun saksi wajib.

“Penyelidikan masih berjalan, termasuk memeriksa kebenaran bukti pengembalian uang yang disampaikan,” ujarnya.

Suhardiman Amby sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Juni 2026 dan dijerat dengan pasal gratifikasi dan korupsi.

Sementara itu, Raja Juli menegaskan pertemuan berlangsung secara resmi dan terdokumentasi, serta menyatakan siap diperiksa kapan saja untuk membuktikan tidak ada niat menerima pemberian yang melanggar aturan.

Kronologi

Dugaan Gratifikasi & Pengalihan Status Hutan Kuansing

2 Juni 2026

– Pertemuan resmi: Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di ruang kerja Kementerian Kehutanan, Jakarta

– Agenda: Membahas usulan pengalihan status 12.750 hektare Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi kawasan pembangunan daerah, sebagian masuk wilayah kelola Perum Perhutani Cabang Indragiri (PCI)

– Kejadian: Setelah tamu pergi, Raja Juli menemukan amplop berisi uang terselip di dalam map dokumen

4 Juni 2026

– Pengembalian amplop: Melalui ajudan resmi, amplop diserahkan kembali ke perwakilan Bupati Kuansing di Jakarta, disertai tanda terima internal dan catatan administrasi kementerian

– Pernyataan Raja Juli: “Saya tidak menerima dan segera mengembalikan sebelum ada proses hukum apa pun”

6 Juni 202

– OTT KPK: Tim penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan serentak di Kantor Bupati, rumah dinas, dan lokasi di Jakarta

– Hasil: Mengamankan Rp1,8 miliar uang tunai, dokumen izin, dan alat bukti lain; Suhardiman Amby diamankan beserta beberapa pihak terkait

8 Juni 2026

– Penetapan status hukum: KPK resmi menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan korupsi dan gratifikasi, dijerat Pasal 11 & 12 UU Tipikor

3 Juli 2026

– Klarifikasi publik: Raja Juli Antoni memberikan pernyataan resmi di Kemenhut, membenarkan urutan waktu dan menyatakan siap diperiksa kapan saja

– Konfirmasi KPK: Nama Raja Juli muncul dalam keterangan awal, namun belum ditetapkan sebagai tersangka atau saksi wajib; bukti pengembalian sedang diverifikasi**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sasar Toko Emas, Pria Bersenjata Api Laras Panjang Jarah Perhiasan Rp350 Juta

18 Juli 2026 - 22:44 WIB

Terdapat Luka Tembak di Kepala, Bos Otomotif Tewas di Kamar Hotel St Regis Jaksel

18 Juli 2026 - 22:10 WIB

50 Karyawan SGS Unjuk Rasa di Depan Disnaker Jombang: PHK Tipu-tipu

17 Juli 2026 - 21:07 WIB

Landas Pacu Bandara Juanda Direvitalisasi Agar Pesawat Jumbo Bisa Mendarat

17 Juli 2026 - 20:25 WIB

Rektor ITS: Tak Boleh Mahasiswa Mundur karena Biaya

17 Juli 2026 - 20:00 WIB

Beban Rp124 Miliar tapi Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong, Wibisono: Patut Diduga Langgar Tiga Undang Undang Sekaligus!

17 Juli 2026 - 14:55 WIB

Kosmak Ungkap Dugaan Jaringan Bisnis Besar di Bawah Kendali Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 - 11:27 WIB

Piala Dunia FIFA bukan Sekadar Hiburan, Hasil Survei Kadin-TVRI: Punya Efek Ekonomi Langsung Rp5 Triliun

17 Juli 2026 - 10:25 WIB

Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong: Uang Rp124 Miliar Milik 300 Anggota tak Bisa Dicairkan

17 Juli 2026 - 05:32 WIB

Trending di Nasional