Menu

Mode Gelap

Nasional

Likuidasi 1.077 BUMN Jadi 300, Dony Orkaria: Tanggung Jawab Hukum Tetap Berlaku Sampai ke Erick Thohir

badge-check


					Dony Oskaria, COO Danantara sekaligus Kepala BP BUMN. Foto: istagram@rri.id Perbesar

Dony Oskaria, COO Danantara sekaligus Kepala BP BUMN. Foto: istagram@rri.id

Penulis: Yusran Halim  |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Badan Pengelola Investasi Danantara bersama Badan Pelaksana BUMN menegaskan bahwa pemangkasan 1.077 entitas BUMN menjadi hanya 200–300 perusahaan bukan sekadar penyederhanaan struktur.

Sebagai bagian dari pembenahan tata kelola besar-besaran, audit menyeluruh terhadap keuangan, aset, dan keputusan strategis akan dilakukan.

Jika ditemukan kesalahan, kelalaian, atau penyalahgunaan wewenang—baik pada perusahaan yang bertahan maupun yang dilikuidasi—para pihak bertanggung jawab tetap dibawa ke jalur hukum, termasuk pemeriksaan terhadap mantan pembuat kebijakan seperti Mantan Menteri BUMN Erick Thohir.

Pernyataan tegas ini disampaikan COO Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria dalam konferensi pers 12 Juni 2026, serta diperkuat dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR dua hari kemudian.

750 Dihentikan
Dari total 1.077 entitas yang terdiri dari induk, anak, hingga cucu usaha, sebanyak ±750 unit akan dihentikan keberadaannya. Rincian:

  • 220–250 perusahaan dilikuidasi karena terus merugi dan aset lebih kecil dari utang;
  • 450–480 digabungkan untuk menghilangkan tumpang tindih usaha;
  • serta 50–80 unit dilepas atau divestasi.
  • Hingga akhir April 2026, setidaknya 167 entitas resmi dibubarkan.

Tidak Ada PHK
Kabar sejuknya, pemerintah menjamin tidak ada PHK. Dalam 750 entitas tersebut tercatat sekitar 86.000 hingga 91.000 orang tenaga kerja. Dony Oskaria menegaskan tidak ada rencana pemutusan hubungan kerja.

“Arahan Presiden jelas: yang dipangkas struktur perusahaannya, bukan orangnya. Semua karyawan akan dialihkan ke entitas hasil penggabungan sesuai keahlian dan kebutuhan,” ujarnya.

Penyederhanaan ini juga memangkas ribuan jabatan pimpinan yang selama ini dianggap tumpang tindih.

Rata-rata setiap perusahaan memiliki 6–8 posisi dewan direksi dan komisaris, sehingga total jabatan yang hilang mencapai sekitar 4.500 hingga 5.100 posisi.

Penghematan dari biaya honorarium saja ditaksir mencapai Rp7–9 triliun per tahun, sedangkan efisiensi keseluruhan ditargetkan menyentuh Rp50 triliun per tahun mulai akhir 2026.

Verifikasi Aset

Langkah ini dibarengi dengan Program Verifikasi Aset dan Kas 2026 yang melibatkan akuntan publik independen, Badan Pemeriksa Keuangan, dan BPKP.

“Likuidasi bukan berarti menutup buku dan melupakan masa lalu. Perusahaan boleh bubar, tapi tanggung jawab pribadi tidak pernah hilang,” tegas Dony.

Audit akan menelusuri catatan keuangan selama 5 hingga 10 tahun terakhir, menguji keputusan investasi, penyertaan modal, serta pengadaan barang dan jasa.

Pemeriksaan mencakup seluruh periode kepemimpinan sebelumnya, termasuk masa jabatan Erick Thohir sebagai Menteri BUMN pada 2019–2024.

Inisiatif ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membersihkan tata kelola BUMN, serta didukung desakan pengawas publik seperti MAKI dan ICW agar pemeriksaan menyasar hingga pembuat kebijakan, bukan hanya pejabat saat itu.

Kejaksaan Agung dan KPK menyatakan siap menindaklanjuti hasil audit jika ditemukan bukti pelanggaran pidana.

Dengan demikian, reformasi ini menegaskan prinsip penting: perusahaan boleh dibubarkan, tetapi kerugian negara dan penyalahgunaan jabatan tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sasar Toko Emas, Pria Bersenjata Api Laras Panjang Jarah Perhiasan Rp350 Juta

18 Juli 2026 - 22:44 WIB

Terdapat Luka Tembak di Kepala, Bos Otomotif Tewas di Kamar Hotel St Regis Jaksel

18 Juli 2026 - 22:10 WIB

50 Karyawan SGS Unjuk Rasa di Depan Disnaker Jombang: PHK Tipu-tipu

17 Juli 2026 - 21:07 WIB

Landas Pacu Bandara Juanda Direvitalisasi Agar Pesawat Jumbo Bisa Mendarat

17 Juli 2026 - 20:25 WIB

Rektor ITS: Tak Boleh Mahasiswa Mundur karena Biaya

17 Juli 2026 - 20:00 WIB

Beban Rp124 Miliar tapi Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong, Wibisono: Patut Diduga Langgar Tiga Undang Undang Sekaligus!

17 Juli 2026 - 14:55 WIB

Kosmak Ungkap Dugaan Jaringan Bisnis Besar di Bawah Kendali Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 - 11:27 WIB

Piala Dunia FIFA bukan Sekadar Hiburan, Hasil Survei Kadin-TVRI: Punya Efek Ekonomi Langsung Rp5 Triliun

17 Juli 2026 - 10:25 WIB

Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong: Uang Rp124 Miliar Milik 300 Anggota tak Bisa Dicairkan

17 Juli 2026 - 05:32 WIB

Trending di Nasional