Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Forum Rakyat Jombang Tuntut Bupati Warsubi Batalkan Kenaikan Pajak

badge-check


					Soehartono, Koordinator Lapangan Forum Rakyat Jombang, desak Bupati Jombang Batalkan Perdsa 13/2023. Foto: Dok/pribadi Perbesar

Soehartono, Koordinator Lapangan Forum Rakyat Jombang, desak Bupati Jombang Batalkan Perdsa 13/2023. Foto: Dok/pribadi

Penulis: Arief Hendro Soesatyo    |     Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM– Menurut rencana, Sabtu, 30 Agustus 2025, Forum Rakyat Jombang akan mendirikan Pos Komando (Posko) untuk menampung aspirasi masyarakat yang keberatan atas kenaikan pembayaran PBB P2 tahun 2025, yang dihitung berdasarkan Perda 13/2023 dan pembayaran PBB P2.

“Kami menghendaki agar penghitungan pembayaran PBB P2 2025 ini dikembalikan pada aturan perda sebelumnya (Perda Tahun 2022),” demikian penjelasan Soehartono, Koordinator Lapangan (Korlap) Rakyat Jombang kepada Swarajombang.com, Jumat malam, 29 Agustus 2025.

Posko ini, menurut dia, digunakan untuk menampung aspirasi dan keberatan atas kenaikan PBB P2 berdasarkan Perda 13 / 2025. “Warga menilai bahwa kenaikan PBB P2 itu mengejutkan dan terlalu tinggi dikenakan, di tengah-tengah kondisi ekonomi masyarakat yang tertenkan ,” kata dia.

Tujuan mendirikan posko ini, menurut Soehartono, untuk menampung keberatan warga atas beban tarif PBB P2 yang melonjak tinggi hingga 400 -1000 persen lebih. “Ini tidak masuk akal!” kata dia.

Bukankah bupati Jombang telah melakukan revisi atas kenaikkan tarif PBB Pe itu 13 Agustus 2025? “Ya benar, tetapi intinya revisi itu tetap ada kenaikan, berapapun kenaikkannya. Ini persoalan utamanya,” tambah dia.

Bupati telah mengirimkan revisi kenaikkan PBB P2, yang bertujuan menurunkan tarif PBB P2 yang sebelumnya naik sampai 1.202%. Revisi Perda tersebut sudah tuntas pada 13 Agustus 2025. Revisi ini yang diajukan ke gubernur Jatim sebagai berikut:

Tarif PBB P2 direvisi menjadi 4 klaster sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu:

  • NJOP Rp 0 sampai Rp 1 miliar tarif 0,125%
  • NJOP Rp 1-2,5 miliar tarif 0,15%
  • NJOP Rp 2,5-5 miliar tarif 0,175%
  • NJOP di atas Rp 5 miliar tarif 0,2%

Soehartono menyatakan, “Berarapun sudah direvisi, tetapi intinya tetap ada kenaikan. Ini yang kami minta untuk dibatalkan, kembalikan ke perhitungan kenaikan pada perda sebelumnya,” tambah dia.
“Kami tidak mengajukan keberatan atau diskon, tapi kami ingin tarif baru ini dibatalkan dan dikembalikan seperti semula,” tegasnya.

Untuk itu kata dia, FRTJKP akan menyelenggarakan serangkaian agenda, yakni:
* Mendirikan Posko Pengaduan Pajak
* Menggelar Tanda Tangan Dukungan yang akan dilakukan dari desa-desa
* Aksi demomntasi

Pada tanggal 30 Agustus akan mendirikan Posko Pengaduan Kenaikan Pajak, berlokasi di Pintu Masuk Timur Taman Kebonrojo, Jombang, dengan estimasi tiap hari dilayani oleh 5-10 relawan penjaga, berjalan dari tanggal 30 Agustus – 15 September.

Penggalangn Tanda Tangan ke desa-desa, dilaksanakan mulai Senin 1 -15 September 2025, Selanjutnya pada tanggal 15 September melakukan aksi demonstrasi ke Pemkab Jombang, untuk menuntut agar Perda 13/2023 dibatalkan, kata Seoehartono, sesuai surat pemberitahuan kepada Polres Jombang. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Faisol Riza:  Industri Kecil Belum Siap Ikut Wajib Halal Oktober

18 Juni 2026 - 19:38 WIB

Tantangan Sosial Makin Berat, Dinsos Jombang Sosialisasi Pendamping Hukum Pengelola LKS/ LKSA

18 Juni 2026 - 19:35 WIB

Siapkan Saldo E-Toll Rp900 Ribu, Jakarta-Surabaya Tanpa Diskon Libur Sekolah

18 Juni 2026 - 19:19 WIB

Libur Sekolah MBG Sementara Berhenti

17 Juni 2026 - 20:11 WIB

Menelisik Akar Teroris (20): Para Penjahat dan Gerilyawan

17 Juni 2026 - 19:06 WIB

Anggaran 2027 Rp184 Triliun, Polri Ajukan Tambahan Rp61 Triliun

17 Juni 2026 - 17:26 WIB

Peringatan Tahun Baru Hijriah 1448, Ketua DPRD Hadi Atmaji Hadiri Acara Doa Bersama di Pendopo Pemkab Jombang

17 Juni 2026 - 14:00 WIB

Rencana PHK 1.000 Karyawan PT SGS Masuk dalam RDP Komisi D DPRD Jombang

17 Juni 2026 - 12:46 WIB

Pesawat Pembom Boeing B‑52 Stratofortress Jatuh, Amerika Alami Kerugian Rp1,340 Triliun

17 Juni 2026 - 08:53 WIB

Trending di Nasional