Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Forum Rakyat Jombang Tuntut Bupati Warsubi Batalkan Kenaikan Pajak

badge-check


					Soehartono, Koordinator Lapangan Forum Rakyat Jombang, desak Bupati Jombang Batalkan Perdsa 13/2023. Foto: Dok/pribadi Perbesar

Soehartono, Koordinator Lapangan Forum Rakyat Jombang, desak Bupati Jombang Batalkan Perdsa 13/2023. Foto: Dok/pribadi

Penulis: Arief Hendro Soesatyo    |     Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM– Menurut rencana, Sabtu, 30 Agustus 2025, Forum Rakyat Jombang akan mendirikan Pos Komando (Posko) untuk menampung aspirasi masyarakat yang keberatan atas kenaikan pembayaran PBB P2 tahun 2025, yang dihitung berdasarkan Perda 13/2023 dan pembayaran PBB P2.

“Kami menghendaki agar penghitungan pembayaran PBB P2 2025 ini dikembalikan pada aturan perda sebelumnya (Perda Tahun 2022),” demikian penjelasan Soehartono, Koordinator Lapangan (Korlap) Rakyat Jombang kepada Swarajombang.com, Jumat malam, 29 Agustus 2025.

Posko ini, menurut dia, digunakan untuk menampung aspirasi dan keberatan atas kenaikan PBB P2 berdasarkan Perda 13 / 2025. “Warga menilai bahwa kenaikan PBB P2 itu mengejutkan dan terlalu tinggi dikenakan, di tengah-tengah kondisi ekonomi masyarakat yang tertenkan ,” kata dia.

Tujuan mendirikan posko ini, menurut Soehartono, untuk menampung keberatan warga atas beban tarif PBB P2 yang melonjak tinggi hingga 400 -1000 persen lebih. “Ini tidak masuk akal!” kata dia.

Bukankah bupati Jombang telah melakukan revisi atas kenaikkan tarif PBB Pe itu 13 Agustus 2025? “Ya benar, tetapi intinya revisi itu tetap ada kenaikan, berapapun kenaikkannya. Ini persoalan utamanya,” tambah dia.

Bupati telah mengirimkan revisi kenaikkan PBB P2, yang bertujuan menurunkan tarif PBB P2 yang sebelumnya naik sampai 1.202%. Revisi Perda tersebut sudah tuntas pada 13 Agustus 2025. Revisi ini yang diajukan ke gubernur Jatim sebagai berikut:

Tarif PBB P2 direvisi menjadi 4 klaster sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu:

  • NJOP Rp 0 sampai Rp 1 miliar tarif 0,125%
  • NJOP Rp 1-2,5 miliar tarif 0,15%
  • NJOP Rp 2,5-5 miliar tarif 0,175%
  • NJOP di atas Rp 5 miliar tarif 0,2%

Soehartono menyatakan, “Berarapun sudah direvisi, tetapi intinya tetap ada kenaikan. Ini yang kami minta untuk dibatalkan, kembalikan ke perhitungan kenaikan pada perda sebelumnya,” tambah dia.
“Kami tidak mengajukan keberatan atau diskon, tapi kami ingin tarif baru ini dibatalkan dan dikembalikan seperti semula,” tegasnya.

Untuk itu kata dia, FRTJKP akan menyelenggarakan serangkaian agenda, yakni:
* Mendirikan Posko Pengaduan Pajak
* Menggelar Tanda Tangan Dukungan yang akan dilakukan dari desa-desa
* Aksi demomntasi

Pada tanggal 30 Agustus akan mendirikan Posko Pengaduan Kenaikan Pajak, berlokasi di Pintu Masuk Timur Taman Kebonrojo, Jombang, dengan estimasi tiap hari dilayani oleh 5-10 relawan penjaga, berjalan dari tanggal 30 Agustus – 15 September.

Penggalangn Tanda Tangan ke desa-desa, dilaksanakan mulai Senin 1 -15 September 2025, Selanjutnya pada tanggal 15 September melakukan aksi demonstrasi ke Pemkab Jombang, untuk menuntut agar Perda 13/2023 dibatalkan, kata Seoehartono, sesuai surat pemberitahuan kepada Polres Jombang. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Satu Orang Tewas Dua Lainnnya Tetimbun 6 Rumah Rusak, Pasca Ledakan Besar di Polonia Medan

21 Juli 2026 - 09:31 WIB

Presiden Prabowo Umumkan RI Punya Bank Emas Simpan 153 Ton Senilai Rp231 Triliun

21 Juli 2026 - 07:58 WIB

Hotman Paris Dikepung Lima Masalah Besar Pasca Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

21 Juli 2026 - 07:38 WIB

Polisi Sampang Ringkus 17 dari 27 Tersangka Pelaku Perundungam Seksual, Korban Diancam Dibunuh

20 Juli 2026 - 23:16 WIB

Menelisik Akar Terorisme (37): Seni dan Sastra Awal Teror

20 Juli 2026 - 20:41 WIB

Habiburrokhman: UU Perampasan Aset Bisa Jadi Penyalahgunaan Kekuasaan

20 Juli 2026 - 20:20 WIB

Diduga dari Susu Kemasan, 19 Siwa SDN Sendangrejo Blora Keracunan Dirawat di Puskesmas Ngawen

20 Juli 2026 - 19:56 WIB

BPBD Jatim Salurkan 1 Juta Liter Air Bersih ke Wilayah Terdampak Kekeringan

20 Juli 2026 - 19:21 WIB

BPS Bantah Sensus Ekonomi Dipakai untuk Mengejar Wajib Pajak

20 Juli 2026 - 18:59 WIB

Trending di Nasional