Penulis: Jayadi |. Editor: Aditya Prayoga
SIDOARJO, SWARAJOMBANG.COM- Banyaknya laporan negatif terhadap Plt Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Sidoarjo, Yunan Khoiron, mendorong elemen masyarakat mendesak Bupati Subandi agar mencopotnya dari jabatan.
Ketua LSM Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki, mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menerima aduan soal ketidakprofesionalan Yunan dalam menjalankan tugasnya. Terlebih, media sempat memberitakan dugaan keterlibatan Yunan dalam permainan lelang proyek dan penerimaan suap.
“Kalau benar, itu sangat tidak pantas bagi seorang pejabat publik,” ujar Sigit pada Sabtu, 12 April 2024.
Menurutnya, sebagai pegiat antikorupsi, JCW tidak akan tinggal diam terhadap dugaan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi. Pihaknya berencana menelusuri lebih lanjut harta kekayaan dan LHKPN Yunan. Jika ditemukan kejanggalan, mereka siap melaporkannya ke aparat penegak hukum.
Baca juga: Jembatan Kedungpeluk Sidoarjo Disorot JCW: Dugaan Ketidaksesuaian dan Minim Transparansi
Baca juga: Ijazah Ditahan Perusahaan, Cak Sholeh Sebut Ada Celah Hukum dan Solusi
Diketahui, sebelum menjabat sebagai Plt Kabag PBJ, Yunan merupakan Sekretaris Disperindag Sidoarjo. Ia menggantikan Soeparno sebagai Plt Kabag PBJ, meski alasannya tidak pernah dijelaskan secara terbuka.
Perombakan ini disebut-sebut bagian dari tren rotasi jabatan Plt yang kerap terjadi selama kepemimpinan Subandi, dan publik mulai mencurigai adanya kepentingan tertentu di baliknya.
Kecurigaan itu semakin menguat setelah nama Yunan dikaitkan dengan proyek senilai Rp 29 miliar yang dibiayai APBD 2025 melalui DLHK Sidoarjo, dan dikerjakan oleh PT Samudra Anugrah Indah Permai.
Sumber terpercaya menyebut adanya dugaan penerimaan suap oleh Yunan senilai Rp750 juta, meski rekanan yang diduga menyuap justru tidak mendapat proyek. “Bukti transfernya ada, meskipun bukan atas nama Yunan secara langsung,” kata sumber tersebut.
Menanggapi tuduhan itu, Yunan Khoiron membantah keras dan menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak benar.