Menu

Mode Gelap

Headline

DLH Jombang Sudah Angkut 300,3 Ton Limbah B3 Slag Aluminium dari Situs Blawu

badge-check


					Menggunakan alat berat petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Jombang, telah memindahkan limbah B3 berupa slag aluminium di area situs purbakala Mbah Blawu, Sukosari, Jogorot, Jombang. Hingga kini DLH sudah mengeruk 300,3 ton limbah. Foto: jombangkab.go.id Perbesar

Menggunakan alat berat petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Jombang, telah memindahkan limbah B3 berupa slag aluminium di area situs purbakala Mbah Blawu, Sukosari, Jogorot, Jombang. Hingga kini DLH sudah mengeruk 300,3 ton limbah. Foto: jombangkab.go.id

Penulis: Arief Hendro Soesatyo   |     Editor:  Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang kembali melaksanakan kegiatan pemulihan lahan yang terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa slag aluminium di Situs Mbah Blawu Segmen 3, Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto.

Situs Mbah Blawu di Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa slag aluminium karena pada area tersebut sekitar tujuh tahun lalu pernah digunakan sebagai tempat pembuangan limbah B3 secara ilegal.

Limbah berupa serbuk logam aluminium tersebut dikemas dalam karung dan ditumpuk di permukaan situs sehingga mengeras seperti batu.

Tidak ada yang mengetahui pasti siapa pelaku pembuangan limbah ini, dan limbah tersebut mengelilingi bangunan situs sehingga menghambat upaya ekskavasi dan pelestarian situs purbakala ini.

Kondisi kontaminasi ini menyebabkan kerusakan fisik situs, yang masih menyimpan banyak misteri sejarah dan dianggap memiliki nilai arkeologi penting dari era Mpu Sindok, sehingga pemerintah daerah melalui DLH dan instansi terkait melakukan pemulihan dan pembersihan limbah demi menjaga kelestarian sejarah dan lingkungan sekitar.

DLH memasang tanda bahaya di lokasi pembuangan limbah B3 slag aluminium di area situs purbakala Mbah Blaru, di desa Sukosari kecamatan Jogorot0, Jombang. Pembersihan sudah dilaksanakan sejak 2023-2025 dan dilanjutkan hingga kini. Foto: jombangkab.go.id

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari upaya pemulihan lingkungan yang telah dilakukan pada Segmen 1 dan 2 pada tahun 2023 dan 2024, dilkasanakan pada bulan September 2025.

Sebanyak 300.300 kg limbah B3 berhasil diangkut dan dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses pengangkutan dan pengelolaan limbah ini sepenuhnya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang Tahun 2025.

Proses pemulihan lahan dimulai dengan identifikasi dan pemetaan area terdampak untuk menentukan batas luas serta kedalaman kontaminan yang perlu ditangani. Selanjutnya, tanah yang terkontaminasi slag aluminium diangkut secara bertahap menggunakan excavator.

Semua limbah B3 yang telah diangkat kemudian diangkut oleh transporter untuk diserahkan kepada PT Semen Indonesia sebagai pihak pengelola.

Setiap tahapan proses diawasi ketat oleh petugas DLH agar sesuai dengan prosedur teknis dan prinsip kehati-hatian guna mencegah penyebaran kontaminasi lebih luas.

Langkah ini menjadi bukti konkret komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melestarikan warisan sejarah dan budaya lokal.

Situs Mbah Blawu tidak hanya memiliki nilai sejarah, tetapi juga merupakan bagian dari identitas masyarakat setempat yang harus dilindungi dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.

DLH Kabupaten Jombang menegaskan bahwa kegiatan pemulihan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga merupakan bagian dari upaya edukasi dan penyadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan limbah yang bertanggung jawab.

Harapannya, praktik pembuangan limbah B3 secara ilegal yang dapat mencemari tanah, air, dan mengancam kesehatan masyarakat dapat dihilangkan.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pertamax Turbo Naik Tajam, Dexlite Anjlok Rp3.600 per Liter

8 Juni 2026 - 18:58 WIB

Awas Sidoarjo Terancam Darurat HIV-AIDS: Tiap Bulan Tambah 50 Kasus Baru Total 7.129 Penderita

8 Juni 2026 - 17:28 WIB

Hadi Atmaji Pimpin Rapat Ranperda Penyelenggaraan Jasa, Warsubi Jawab Pertanyaan Dewan

8 Juni 2026 - 14:47 WIB

Gempa Magnetudo 7.7 di Mindanao, Getaran Terasa di Indonesia Utara

8 Juni 2026 - 12:17 WIB

Polisi Situbondo Gercep Tangkap Suami yang Menghabisi Istrinya Gegara Cemburu Buta

7 Juni 2026 - 22:28 WIB

Viral Juragan Truk Ikat Tangan dan Pukuli Sopir Gunakan Batang Kayu, Polisi Gercep Meringkus Pelaku

7 Juni 2026 - 16:04 WIB

Menelisik Akar Terorisme (13): Teror Bermotif Agama Bergejolak di Prancis

6 Juni 2026 - 19:59 WIB

Ilustrasi. Foto: ist

MA Sudah Keluarkan Vonis, Yemahura: PT Delta Surya Belum Mau Bayar Rp1,4 Miliar

6 Juni 2026 - 19:19 WIB

DPRD Jombang Bahas Ranperda Miras dan Larangan Oplosan, Negara Harus Lindungi

5 Juni 2026 - 20:22 WIB

Trending di Nasional