Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM — Semakin terbuka lebar fakta mencolok yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI pada Senin (28/9) bukan sekadar soal penonaktifan pejabat saja, tetapi bisa masuk ranah pidana.
Temuan yang justru membutuhkan perhatian lebih adalah status kepemilikan 16 unit bangunan yang diduga sebagai klaster hunian khusus di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Dari total 16 bangunan tersebut, hanya 3 unit yang tercatat secara resmi dalam administrasi aset negara melalui Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAK BMN).
Sementara itu, 13 unit lainnya sama sekali tidak terdaftar sebagai milik negara. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen (Purn) Mashudi, saat menjelaskan kondisi riil di lokasi kepada anggota dewan.
Bangunan-bangunan tersebut dibangun secara bertahap dalam rentang tahun 2021 hingga 2025, sebagian berada di area bantaran Sungai Ciliwung.
Statusnya yang tidak tercatat menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar: atas biaya apa dibangun, atas perintah siapa, dan berdasarkan izin apa fasilitas yang menyerupai hunian berstandar perumahan itu didirikan di kawasan lembaga pemasyarakatan.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada pejabat yang saat ini menjabat.
Ia meminta penyelidikan ditelusuri mundur — siapa yang memulai inisiatif pembangunan sejak awal, bagaimana alokasi anggarannya, dan mengapa hal itu tidak masuk dalam daftar aset negara selama bertahun-tahun.
Rieke Diah Pitaloka, “Ini bukan sekadar soal klaster mewah. Ada persoalan yang lebih luas yang harus diteliti sampai ke akarnya.”
Sementara itu, Anggota Komisi XIII lainnya, Yanuar Arif Wibowo, menyoroti ketidakjelasan status barang-barang yang ditemukan di dalam bangunan tersebut — mulai dari perabot mewah, kulkas berisi minuman beralkohol, hingga bingkai foto yang dikaitkan dengan terpidana korupsi.
Barang-barang itu kemudian dipindahkan sehari setelah sidak Ombudsman, dan hingga kini belum diketahui ke mana perginya.
Dirjen Mashudi mengakui ada ketidakberesan tersebut dan menyatakan telah membentuk tim pemeriksa khusus yang memeriksa 90 orang — terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai.
Namun ia belum dapat menjelaskan secara rinci siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan 13 bangunan yang tidak tercatat itu.
Rapat memutuskan:
- Dirjen Pemasyarakatan wajib menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi dalam 7 hari kerja
- Ombudsman RI akan dipanggil langsung untuk memberikan keterangan temuan lapangan
- Penyelidikan ditujukan untuk menelusuri sejak kapan, atas perintah siapa, dan dengan dana apa bangunan itu didirikan
- Sanksi tidak sekadar dinonaktifkan — jika terbukti melanggar, diberhentikan dan diproses pidana
- Kasus ini membuka peluang penyelidikan yang jauh lebih luas: apakah praktik pembangunan di luar catatan aset negara ini terjadi hanya di Cibinong, atau merupakan pola yang selama ini tersembunyi di lembaga pemasyarakatan lain di Indonesia.
Jawabannya akan tergantung pada seberapa teliti pemeriksaan yang dilakukan ke depan.**











