Menu

Mode Gelap

Nasional

Dimas Yemahura Serahkan Bukti Baru ke Bareskrim, Laporan Penipuan Bupati Subandi

badge-check


					Pengacara Dimas Yehuma Alfarauq menyatakan bahwa telah menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) atas laporannya ke Bareskrim Polri, 20 Januari 2026. Kasus ini terkait dengan investasi Rp 28 miliar untuk proyek perumahan, yang meliabtkan bupati Sidoarjo dan anaknya Rafi Wibisono. Foto: ngopibareng.id Perbesar

Pengacara Dimas Yehuma Alfarauq menyatakan bahwa telah menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) atas laporannya ke Bareskrim Polri, 20 Januari 2026. Kasus ini terkait dengan investasi Rp 28 miliar untuk proyek perumahan, yang meliabtkan bupati Sidoarjo dan anaknya Rafi Wibisono. Foto: ngopibareng.id

Penulis: Sugeng  Purnomo | Editor: Priyo Suwarno

SIDOARJO, SWARAJOMBANG.COM- Dimas Yemahura Alfarouq SH, MH selaku kuasa hukum Rahmat Muhajirin SH, MH menyatakan bahwa Υ telah menyerahkan bukti baru ke Bareskrim, Kamis, 26 Februari 2026, untuk disita.

Hal itu dilakukan terkait laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi Rp 28 miliar Rahmat Muhajirin SH, MH terhadap terlapor Subandi SH, MKn (Bupati Sidoarjo) dan M Rafi Wibisono (Anggota DPRD Sidoarjo sekaligus putra Subandi SH) di Bareskrim Polri menunjukkan progres baru.

“Hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 kami sudah serahkan bukti-bukti tambahan ke Bareskrim Polri. Isinya itu Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Pengikatan Jual Beli, juga surat kuasa menjual dari notaris. Ini semua asli dan jadi bukti kuat bahwa sertifikat ini memang jaminan dari Saudara Subandi kepada klien kami, Bapak Rahmat Muhajirin,” ujar Dimas Yemahura, Sabtu, 27 Februari 2026.

Dokumen-dokumen tersebut, kata dia, merupakan jaminan yang diberikan Subandi kepada Bapak Rahmat Muhajirin terkait investasi di developer perumahan.

Dimas menegaskan bahwa aset tersebut murni berkaitan dengan bisnis properti PT Jaya Makmur Raffi Mandiri,  perusahaan yang bergerak di bidang developer perumahan.

Dimas juga menegaskan bahwa investasi ini tidak ada kaitannya dengan dana Pilkada maupun dana kampanye.

“Sertifikat ini murni urusan investasi perumahan di PT Jaya Makmur Raffi Mandiri. Tidak ada urusannya sama sekali dengan dana Pilkada atau kampanye,” kata dia.

Jadi, tegas Yema, tuduhan penggelapan yang dilaporkan saudara Subandi di Polda Jatim itu tidak berdasar.

“Bagaimana bisa dibilang penggelapan kalau sertifikatnya sekarang kami serahkan ke Bareskrim sebagai barang bukti resmi,” tegas Dimas.

Lebih lanjut Dimas mengatakan tidak ada penggelapan yang dilakukan Rahmat Muhajirin dan penyerahan sertifikat ke Bareskrim membuktikan bahwa dokumen tersebut adalah barang bukti sah dalam proses hukum, bukan digelapkan.

Menyinggung soal tuduhan laporan palsu yang dilayangkan Subandi di Polda Jatim?

Dimas menilai tidak terbukti karena Bapak Rahmat Muhajirin sedang menggunakan hak hukumnya sebagai warga negara untuk melaporkan dugaan penipuan.

“Kami mengapresiasi kinerja kepolisian baik di Bareskrim maupun Polda Jatim. Kami berharap hukum ditegakkan secara objektif dan tegak lurus tanpa memandang siapa pelapor maupun terlapornya tapi lihat faktanya,” kata Dimas.

“Kami minta Polda Jatim objektif dan kalau bisa segera hentikan pemeriksaan pengaduan Subandi (SP3). Karena di Bareskrim sendiri statusnya sudah naik ke tingkat penyidikan,” pinta Dimas.

Ditanya soal kerugian kliennya? Dimas menyebutkan hingga saat ini, pihak Saudara Subandi maupun PT Jaya Makmur Raffi Mandiri belum mengembalikan dana klien saya (Bapak Rahmat Muhajirin) sebesar Rp28 Miliar satu rupiah pun. Selain itu, proyek perumahan yang dijanjikan juga tidak pernah terlaksana.

“Sampai detik ini, uang klien kami sebesar Rp28 Miliar belum dikembalikan serupiah pun. Proyek perumahan yang dijanjikan Subandi juga tidak pernah ada wujudnya. Jadi, kami akan kawal terus proses ini sampai tuntas,” pungkasnya. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Orang Berjaket Lempar Bom Molotov, Toko Grosir Snack di Diwek Jombang Terbakar Hebat

13 Mei 2026 - 15:35 WIB

Jombang Heboh File Rahasia Rekrutmen KDMP Bocor, Tertera Nama Pejabat yang Beri Rekomendasi

13 Mei 2026 - 14:31 WIB

Botok dan Teguh Kerahkan 3000 Orang Demo ke Polres Pati, Rabu 13 Mei 2026

12 Mei 2026 - 22:24 WIB

Lomba Bertutur 2026, Pemkab Jombang Ciptakan Generasi Cinta Budaya

12 Mei 2026 - 15:48 WIB

Ferry Warjiyo: Saya tak Mampu Menahan Sendiri, 1 Dolar Rp 17.520 Terburuk Dalam Sejarah RI

12 Mei 2026 - 13:26 WIB

Muncul Ormas Yakusa Meneges di Kediri, Didirikan Gus Thuba Cucu Kiai Kharismatik Gus Mi

12 Mei 2026 - 12:30 WIB

Kapolda Lampung Kerahkan 800 Personel Memburu Penembak Brigpol Arya Supena

11 Mei 2026 - 21:28 WIB

Kuota 50.000 Rumah Subsidi Jatim, Tantangan Lahan Jadi Sorotan

11 Mei 2026 - 19:38 WIB

Jasad Mahasiswa Jombang Ditemukan di Saluran Irigasi Megaluh, Diduga Korban Laka Tunggal

11 Mei 2026 - 14:08 WIB

Trending di Nasional