Menu

Mode Gelap

Nasional

Dimas Yemahura Serahkan Bukti Baru ke Bareskrim, Laporan Penipuan Bupati Subandi

badge-check


					Pengacara Dimas Yehuma Alfarauq menyatakan bahwa telah menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) atas laporannya ke Bareskrim Polri, 20 Januari 2026. Kasus ini terkait dengan investasi Rp 28 miliar untuk proyek perumahan, yang meliabtkan bupati Sidoarjo dan anaknya Rafi Wibisono. Foto: ngopibareng.id Perbesar

Pengacara Dimas Yehuma Alfarauq menyatakan bahwa telah menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) atas laporannya ke Bareskrim Polri, 20 Januari 2026. Kasus ini terkait dengan investasi Rp 28 miliar untuk proyek perumahan, yang meliabtkan bupati Sidoarjo dan anaknya Rafi Wibisono. Foto: ngopibareng.id

Penulis: Sugeng  Purnomo | Editor: Priyo Suwarno

SIDOARJO, SWARAJOMBANG.COM- Dimas Yemahura Alfarouq SH, MH selaku kuasa hukum Rahmat Muhajirin SH, MH menyatakan bahwa Υ telah menyerahkan bukti baru ke Bareskrim, Kamis, 26 Februari 2026, untuk disita.

Hal itu dilakukan terkait laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi Rp 28 miliar Rahmat Muhajirin SH, MH terhadap terlapor Subandi SH, MKn (Bupati Sidoarjo) dan M Rafi Wibisono (Anggota DPRD Sidoarjo sekaligus putra Subandi SH) di Bareskrim Polri menunjukkan progres baru.

“Hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 kami sudah serahkan bukti-bukti tambahan ke Bareskrim Polri. Isinya itu Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Pengikatan Jual Beli, juga surat kuasa menjual dari notaris. Ini semua asli dan jadi bukti kuat bahwa sertifikat ini memang jaminan dari Saudara Subandi kepada klien kami, Bapak Rahmat Muhajirin,” ujar Dimas Yemahura, Sabtu, 27 Februari 2026.

Dokumen-dokumen tersebut, kata dia, merupakan jaminan yang diberikan Subandi kepada Bapak Rahmat Muhajirin terkait investasi di developer perumahan.

Dimas menegaskan bahwa aset tersebut murni berkaitan dengan bisnis properti PT Jaya Makmur Raffi Mandiri,  perusahaan yang bergerak di bidang developer perumahan.

Dimas juga menegaskan bahwa investasi ini tidak ada kaitannya dengan dana Pilkada maupun dana kampanye.

“Sertifikat ini murni urusan investasi perumahan di PT Jaya Makmur Raffi Mandiri. Tidak ada urusannya sama sekali dengan dana Pilkada atau kampanye,” kata dia.

Jadi, tegas Yema, tuduhan penggelapan yang dilaporkan saudara Subandi di Polda Jatim itu tidak berdasar.

“Bagaimana bisa dibilang penggelapan kalau sertifikatnya sekarang kami serahkan ke Bareskrim sebagai barang bukti resmi,” tegas Dimas.

Lebih lanjut Dimas mengatakan tidak ada penggelapan yang dilakukan Rahmat Muhajirin dan penyerahan sertifikat ke Bareskrim membuktikan bahwa dokumen tersebut adalah barang bukti sah dalam proses hukum, bukan digelapkan.

Menyinggung soal tuduhan laporan palsu yang dilayangkan Subandi di Polda Jatim?

Dimas menilai tidak terbukti karena Bapak Rahmat Muhajirin sedang menggunakan hak hukumnya sebagai warga negara untuk melaporkan dugaan penipuan.

“Kami mengapresiasi kinerja kepolisian baik di Bareskrim maupun Polda Jatim. Kami berharap hukum ditegakkan secara objektif dan tegak lurus tanpa memandang siapa pelapor maupun terlapornya tapi lihat faktanya,” kata Dimas.

“Kami minta Polda Jatim objektif dan kalau bisa segera hentikan pemeriksaan pengaduan Subandi (SP3). Karena di Bareskrim sendiri statusnya sudah naik ke tingkat penyidikan,” pinta Dimas.

Ditanya soal kerugian kliennya? Dimas menyebutkan hingga saat ini, pihak Saudara Subandi maupun PT Jaya Makmur Raffi Mandiri belum mengembalikan dana klien saya (Bapak Rahmat Muhajirin) sebesar Rp28 Miliar satu rupiah pun. Selain itu, proyek perumahan yang dijanjikan juga tidak pernah terlaksana.

“Sampai detik ini, uang klien kami sebesar Rp28 Miliar belum dikembalikan serupiah pun. Proyek perumahan yang dijanjikan Subandi juga tidak pernah ada wujudnya. Jadi, kami akan kawal terus proses ini sampai tuntas,” pungkasnya. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kontribusi 2025 Hanya 25,6 %, Dewan Rekomendasi Bupati agar Naikkan PAD Jombang

21 April 2026 - 20:53 WIB

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kebakaran Timpa Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Penyebabnya Masih Misterius

21 April 2026 - 14:35 WIB

Aksi Massa APM Kepung Gedung DPRD Kaltim, Paksa Dewan Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur Rudi Mas’ud

21 April 2026 - 13:27 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

Hadapi Aksi 214, Rudi Mas’ud Bangun Pagar Berduri 4 M dan 1.700 Personel Pengaman

20 April 2026 - 11:57 WIB

Poster digital ini diubggah akun Instagram@lambe_kaltim. Foto: instagran@lambe_kaltim

100 Lebih Santri Ponpes Asnawiyyah Demak, Mual dan Muntah, Makan Nasi Goreng MBG

20 April 2026 - 00:04 WIB

Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Sadsuitubun, Polisi Ringkus 2 Tersangka

19 April 2026 - 20:20 WIB

Kembali ke Indonesia Ronaldo Nazario Merasa Bahagia

19 April 2026 - 20:18 WIB

Trending di Nasional