Menu

Mode Gelap

Nasional

Diduga Gunakan Sistem Ponzi Rekrut 4.000 Jamaah Umrah, PT Annisa Ahmada Wajib Kembalikan Dana Rp120 M

badge-check


					Menteri Haji dan Umrah (Kemenhaj)  KH Mochammad Irfan Yusuf Hasyim (Gus Irfan). Foto:  instagram@MetroTV Perbesar

Menteri Haji dan Umrah (Kemenhaj)  KH Mochammad Irfan Yusuf Hasyim (Gus Irfan). Foto: instagram@MetroTV

Penulis: Arief H. Soesatyo  |  Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM — Menteri Haji dan Umrah (Kemenhaj)  KH Mochammad Irfan Yusuf Hasyim (Gus Irfan) menindak tegas kepada PT Annisa Ahmada Travelindo (AAT) yang berbasis di Jombang, Jawa Timur, dengan cara mencabut izin operasional biro perjajalan haji dan umrah itu.

Biro perjalanan ibadah ini kini menjadi sorotan nasional setelah terbukti menelantarkan ribuan calon jemaah dan diduga menyalahgunakan dana masyarakat hingga mencapai Rp120 miliar.

Penelantara

Kasus ini mulai terendus publik sejak akhir Agustus 2026. Saat itu, sekitar 200 calon jemaah asal KBIHU Muslimat Jombang mendapati dirinya gagal berangkat sesuai jadwal yang telah dijanjikan di Masjid Agung Alun-Alun Jombang. Namun, masalah ternyata jauh lebih besar dari yang dibayangkan.

Puncak keprihatinan terjadi ketika laporan masuk dari jemaah yang sudah berada di Tanah Suci: puluhan jemaah tertelantar di Arab Saudi karena pihak travel tidak membelikan tiket kepulangan.

Mereka terpaksa mengeluarkan uang pribadi demi bisa pulang ke tanah air. Sejak saat itu, laporan demi laporan terus berdatangan dari berbagai daerah, menandakan bahwa ini bukan sekadar masalah teknis keberangkatan, melainkan sistemik.

Hampir 4.000 Jemaah Terimbas

Berdasarkan data sementara yang diverifikasi Kemenhaj, jumlah calon jemaah yang terdaftar di PT Annisa Ahmada Travelindo mencapai hampir 4.000 orang dari berbagai daerah di Indonesia.

Dengan asumsi rata-rata biaya pendaftaran umrah sebesar Rp30 juta per orang, maka total dana masyarakat yang dikelola dan kini bermasalah diperkirakan mencapai Rp120 miliar. Angka ini belum termasuk kerugian

materil dan imateril yang dialami para korban akibat penelantaran dan ketidakpastian hukum yang berlarut-larut.

Diduga Pakai Ponzi

Menteri Gus Irfan mengungkapkan temuan yang sangat mengkhawatirkan: adanya indikasi kuat bahwa travel ini mengelola dana menggunakan Skema Ponzi.

Artinya, uang yang disetorkan oleh pendaftar baru digunakan untuk membiayai keberangkatan jemaah periode sebelumnya.

Skema ini pasti akan runtuh ketika aliran pendaftaran baru melambat — dan itulah yang terjadi. Tidak ada jaminan keberangkatan, tidak ada transparansi penggunaan dana, dan tidak ada pertanggungjawaban keuangan yang jelas.

Tidak Ada Korbsn Baru

Menanggapi perkembangan ini, Kemenhaj segera mengambil langkah-langkah preventif dan represif:

  • Pembekuan akses sistem: Mulai 17 September 2026, akses pendaftaran PT Annisa Ahmada Travelindo di sistem terpadu SISKOPATUH resmi dibekukan. Tidak ada lagi pendaftaran baru yang bisa dilakukan melalui travel ini.
  • Rencana pencabutan izin: Pemerintah sedang dalam proses mengkaji pencabutan izin operasional secara permanen.
  • Inspeksi mendadak: Menteri Gus Irfan sendiri turun langsung melakukan sidak ke kantor pusat AAT di Jalan KH Wahid Hasyim, Jombang. Namun kantor ditemukan tutup dan digembok, menambah kecurigaan bahwa manajemen berusaha menghindari tanggung jawab.
  • Kerjasama penegak hukum: Kemenhaj telah menggandeng Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan investigasi khusus secara hukum. Kasus ini ditangani secara terpadu agar penanggung jawab dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku

 

Mendatangi Posko Pengaduan

Di tengah ketidakpastian hukum, ribuan jemaah yang merasa dirugikan mulai bergerak. Banyak yang mendatangi posko pengaduan — salah satunya di Mojokerto — untuk menarik kembali dokumen paspor mereka yang sempat ditahan oleh pihak travel.

Mereka juga menuntut pengembalian dana (refund) secara penuh. Namun proses ini belum berjalan mulus karena pihak manajemen tidak kooperatif dan dana tersebut diduga sudah tidak berada di tempat yang seharusnya.

Kasus PT Annisa Ahmada menjadi peringatan keras bagi seluruh industri jasa ibadah umrah dan haji di Indonesia.

Di satu sisi, masyarakat diajarkan untuk lebih teliti memilih travel yang memiliki izin resmi dan terdaftar di SISKOPATUH Kemenhaj.

Di sisi lain, negara melalui Kemenhaj menunjukkan komitmen bahwa penipuan berkedok jasa ibadah tidak akan dibiarkan.

“Kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara ibadah adalah amanat yang paling suci. Ketika kepercayaan itu dikhianati, maka hukum harus bekerja paling tegas dan paling cepat.” — demikian pesan tegas Menteri Gus Irfan.

Sampai berita ini diturunkan, proses hukum terus berjalan. Masyarakat diimbau tetap waspada dan hanya mempercayai travel yang terdaftar resmi di sistem SISKOPATUH Kemenhaj.

Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

100 Tahun Pondok Gontor, KH Abdullah Sahal: Bapak Presiden, Kami Tetap Memilih Pendidikan!

20 September 2026 - 23:48 WIB

AI Menghabiskan Miliaran Air dan Listrisk Setara Jepang

20 September 2026 - 17:56 WIB

Rudal Houthi Serang Riyadh, Rudal Sasar Bandara King Khaled dan Meledak di Fasilitas Aramco

20 September 2026 - 09:09 WIB

Penelisik Akar Terorisme (58): Pemberontak Chang Hsien-chung Hingga Jejak Perang Salib di Tiongkok

20 September 2026 - 08:35 WIB

Presiden Prabowo Pekikan 3 Kali: Free Palestine, Mau Heboh Terserah! Di Acara 100 Tahun Pondok Modern Gontor

19 September 2026 - 16:19 WIB

Izin Operasional PT Anissa Ahmada Dibekukan,1.900 Jamaan Tuntut Pengembalian Ongkos Haji Total Rp 56 Miliar

19 September 2026 - 15:29 WIB

Saksi Faisyal Assegap Ancam Datangkan Massa ke PN Tipikor, Sidang Gratifikasi Dirjen Djaka Budi

19 September 2026 - 14:45 WIB

SAR Hentikan Operasi Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru yang Hilang Saat Liputan Erupsi G. Anak Krakatau

19 September 2026 - 12:39 WIB

Heboh, Hellyana Selesai 4 Bulan Jalani Hukuman Langsung Duduk Kembali Jabatan Wagub Babel

19 September 2026 - 11:22 WIB

Trending di Nasional