Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

Diduga Gunakan Sistem Ponzi Rekrut 4.000 Jamaah Umrah, PT Annisa Ahmada Wajib Kembalikan Dana Rp120 M

badge-check


					Menteri Haji dan Umrah (Kemenhaj)  KH Mochammad Irfan Yusuf Hasyim (Gus Irfan). Foto:  instagram@MetroTV Perbesar

Menteri Haji dan Umrah (Kemenhaj)  KH Mochammad Irfan Yusuf Hasyim (Gus Irfan). Foto: instagram@MetroTV

Penulis: Arief H. Soesatyo  |  Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM — Menteri Haji dan Umrah (Kemenhaj)  KH Mochammad Irfan Yusuf Hasyim (Gus Irfan) menindak tegas kepada PT Annisa Ahmada Travelindo (AAT) yang berbasis di Jombang, Jawa Timur, dengan cara mencabut izin operasional biro perjajalan haji dan umrah itu.

Biro perjalanan ibadah ini kini menjadi sorotan nasional setelah terbukti menelantarkan ribuan calon jemaah dan diduga menyalahgunakan dana masyarakat hingga mencapai Rp120 miliar.

Penelantara

Kasus ini mulai terendus publik sejak akhir Agustus 2026. Saat itu, sekitar 200 calon jemaah asal KBIHU Muslimat Jombang mendapati dirinya gagal berangkat sesuai jadwal yang telah dijanjikan di Masjid Agung Alun-Alun Jombang. Namun, masalah ternyata jauh lebih besar dari yang dibayangkan.

Puncak keprihatinan terjadi ketika laporan masuk dari jemaah yang sudah berada di Tanah Suci: puluhan jemaah tertelantar di Arab Saudi karena pihak travel tidak membelikan tiket kepulangan.

Mereka terpaksa mengeluarkan uang pribadi demi bisa pulang ke tanah air. Sejak saat itu, laporan demi laporan terus berdatangan dari berbagai daerah, menandakan bahwa ini bukan sekadar masalah teknis keberangkatan, melainkan sistemik.

Hampir 4.000 Jemaah Terimbas

Berdasarkan data sementara yang diverifikasi Kemenhaj, jumlah calon jemaah yang terdaftar di PT Annisa Ahmada Travelindo mencapai hampir 4.000 orang dari berbagai daerah di Indonesia.

Dengan asumsi rata-rata biaya pendaftaran umrah sebesar Rp30 juta per orang, maka total dana masyarakat yang dikelola dan kini bermasalah diperkirakan mencapai Rp120 miliar. Angka ini belum termasuk kerugian

materil dan imateril yang dialami para korban akibat penelantaran dan ketidakpastian hukum yang berlarut-larut.

Diduga Pakai Ponzi

Menteri Gus Irfan mengungkapkan temuan yang sangat mengkhawatirkan: adanya indikasi kuat bahwa travel ini mengelola dana menggunakan Skema Ponzi.

Artinya, uang yang disetorkan oleh pendaftar baru digunakan untuk membiayai keberangkatan jemaah periode sebelumnya.

Skema ini pasti akan runtuh ketika aliran pendaftaran baru melambat — dan itulah yang terjadi. Tidak ada jaminan keberangkatan, tidak ada transparansi penggunaan dana, dan tidak ada pertanggungjawaban keuangan yang jelas.

Tidak Ada Korbsn Baru

Menanggapi perkembangan ini, Kemenhaj segera mengambil langkah-langkah preventif dan represif:

  • Pembekuan akses sistem: Mulai 17 September 2026, akses pendaftaran PT Annisa Ahmada Travelindo di sistem terpadu SISKOPATUH resmi dibekukan. Tidak ada lagi pendaftaran baru yang bisa dilakukan melalui travel ini.
    ​
  • Rencana pencabutan izin: Pemerintah sedang dalam proses mengkaji pencabutan izin operasional secara permanen.
    ​
  • Inspeksi mendadak: Menteri Gus Irfan sendiri turun langsung melakukan sidak ke kantor pusat AAT di Jalan KH Wahid Hasyim, Jombang. Namun kantor ditemukan tutup dan digembok, menambah kecurigaan bahwa manajemen berusaha menghindari tanggung jawab.
    ​
  • Kerjasama penegak hukum: Kemenhaj telah menggandeng Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan investigasi khusus secara hukum. Kasus ini ditangani secara terpadu agar penanggung jawab dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku

 

Mendatangi Posko Pengaduan

Di tengah ketidakpastian hukum, ribuan jemaah yang merasa dirugikan mulai bergerak. Banyak yang mendatangi posko pengaduan — salah satunya di Mojokerto — untuk menarik kembali dokumen paspor mereka yang sempat ditahan oleh pihak travel.

Mereka juga menuntut pengembalian dana (refund) secara penuh. Namun proses ini belum berjalan mulus karena pihak manajemen tidak kooperatif dan dana tersebut diduga sudah tidak berada di tempat yang seharusnya.

Kasus PT Annisa Ahmada menjadi peringatan keras bagi seluruh industri jasa ibadah umrah dan haji di Indonesia.

Di satu sisi, masyarakat diajarkan untuk lebih teliti memilih travel yang memiliki izin resmi dan terdaftar di SISKOPATUH Kemenhaj.

Di sisi lain, negara melalui Kemenhaj menunjukkan komitmen bahwa penipuan berkedok jasa ibadah tidak akan dibiarkan.

“Kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara ibadah adalah amanat yang paling suci. Ketika kepercayaan itu dikhianati, maka hukum harus bekerja paling tegas dan paling cepat.” — demikian pesan tegas Menteri Gus Irfan.

Sampai berita ini diturunkan, proses hukum terus berjalan. Masyarakat diimbau tetap waspada dan hanya mempercayai travel yang terdaftar resmi di sistem SISKOPATUH Kemenhaj.

Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Wanita Guru SDN 2 Cempoko Sragen Luka Ringan, Tertimpa Plafon Ruang yang Ambrol

9 Oktober 2026 - 07:26 WIB

Pasukan Damkar Jombang Jibaku di Karobelah, Padamkan Kebakaran Usaha Sol Sepatu

8 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Polisi Pamekasan Bidik Khairul Kalam, Korlap Massa Palengaan yang Merobohkan Bangunan Calon Gerai Indomart

8 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Perpres Ojol Resmi Rilis, Kemenhub Kantongi Aturan Tarif Angkutan Orang

8 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Pasar Motor September 2026 Menggeliat, Terjual 654.343 Unit!

8 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Imbas Dugaan Pelanggaran Etik, Pelapor Minta Sembilan Hakim MK Diberhentikan Tetap

8 Oktober 2026 - 20:00 WIB

KPK Jadwal Ulang Panggil Nusron Wajid, Kasus OTT Buka Blokir SHM PT Sumarecon

7 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Mendunia Sidang Penolakan Gugatan Ijazah Wapres Gibran

7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Jatim Peringkat Tiga Impostor Content: Modus Baru Penipuan Digital

7 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Trending di Nasional