Penulis: Mayang Kresnaya Mahardhika | Editor: Priyo Suwarno
BEKASI, SWARAJOMBANG.COM– Meskipun belum dilantik secara resmi dilantik Dedi Mulyadi — Gubernur Terpilih Jawa Barat– langsung tancap gas melakukan inspeksi pada tanggal 24 Januari 2025, di lokasi pembangunan tanggul dan pagar lahan laut seluas 800 ha pantai di Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Dalam kunjungannya itu dia menyuarakan keprihatinannya terkait legalitas tanggul pantai yang dibangun oleh dua perusahaan swasta, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TR dan PT Mega Agung Nusantara.
Dia menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki izin yang diperlukan untuk konstruksi tersebut, karena mereka hanya memiliki perjanjian sewa lahan dengan Dinas Perikanan dan Kelautan setempat, yang tidak mencakup otorisasi untuk membangun pagar pantai.
Mulyadi menekankan bahwa pemasangan pembatas ini melanggar hukum yang ada dan meminta tindakan segera.
Ia meminta Sekretaris Daerah Jawa Barat untuk menekan perusahaan-perusahaan tersebut agar membongkar bangunan-bangunan tersebut secara sukarela.
Dia juga juga mempertanyakan bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan sertifikat untuk area yang cukup luas, yaitu sekitar 800 hektar lahan laut, yang mengindikasikan adanya potensi pelanggaran hukum.
Inspeksi gubernur dihadiri oleh perwakilan hukum dari perusahaan-perusahaan yang terlibat, yang mengakui bahwa klien mereka memang telah melanggar peraturan dengan melakukan kegiatan tanpa izin pemerintah yang tepat.
Dedi Mulyadi menyatakan komitmennya untuk menangani pembangunan ilegal ini dan memastikan kepatuhan terhadap hukum maritim di wilayah tersebut.
Saat melakukan inspeksi itu, Dedy Mulyadi jutsru satu perahu dengan pengacara gondrong Deolipa Yumara sebagai legal office perusahaan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), yang telah membangun pagar dan aktivitas pembangunan di atas laut itu.
Dalam pernyataannya, Deolipa mengakui bahwa kliennya telah melanggar aturan terkait pembangunan pagar laut di Bekasi dan menyatakan bahwa mereka telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin yang diperlukan.
Meskipun permohonan tersebut ditolak oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Dalam nada seloroh, Dedy Mulyadi mengatakan bahwa kenal lama dengan Deolipa Yumara, “Dia ini teman saya lama, saya tahu dia termasuk pengacara idealis. Karena idealis itulah, mudah bagi saya untuk melakukan pembicaraan,” tuturnya dalam sebuah unggah di akun instagram@dedimulyadi71.
Secata terang-terangan Dedli mengatakan kepada Deolipa Yumata,” Jadi jika nanti izin tidak diberikan, kita akan bongkar pemagaran laut ini, ” Ungkapan itu langsung mendapat persetujuan dari Deolipa Yumara.
“Ayo mari kita bekreja sama untuk membangun negeri ini, meskipun kita berada di jalur yang berbeda,” begitu ungkap Dedi Mulyadi. **