Menu

Mode Gelap

Hukum

Nekad Oplos Elpiji Bersubsidi, Dua Pria Dibekuk Satreskrim Polres Jombang

badge-check


					barang bukti tabung elpiji yang diamankan petugas Perbesar

barang bukti tabung elpiji yang diamankan petugas

Penulis: Arief H Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap adanya praktik pengoplosan elpiji 3 kilogram di wilayah hukumnya. Hasilnya, petugas membekuk dua orang pria yang lakukan praktek curang tersebut. Keduanya diringkus di lokasi yang berbeda dengan sejumlah barang bukti.

Pertama, diamankan seorang pria bernama Ahmad Fuad Hasan (39), warga Dusun Tanjung Anom, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek. “Tersangka ini kita amankan di rumahnya pada Selasa (14/4/2026) ketika tengah lakukan pengoplosan elpiji tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non subsidi,” ungkap AKP Dimas Robin Alexander, Kasatreskrim, Jumat (1/5/2026).

Dalam aksinya, tersangka tersebut menggunakan alat dari pipa besi, kemudian dijual kembali untuk keuntungan pribadi. “Kita amankan puluhan tabung elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram, alat suntik rakitan, timbangan digital, serta sejumlah peralatan pendukung lainnya,” jelasnya.

Selanjutnya, petugas berhasil amankan tersangka kedua, sehari kemudian. Dia adalah M Taufik (48), warga Perumahan Griya Kalijaring Indah, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang. “Kita amankan di rumahnya dengan aksi yang serupa, pemindahan isi elpiji subsidi ke tabung non subsidi menggunakan selang regulator,” kata Dimas.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang curiga mendapati aktifitas di rumah kedua tersangka. Dari hal itu, petugas segera lakukan penyelidikan. Ternyata benar, kecurigaan terbukti. Keduanya melakukan aksi curang tersebut. “Gas hasil oplosan kemudian dijual kembali sekitar Rp150 ribu per tabung,” lanjutnya.

Dari penangkapan keduanya, barang bukti berupa puluhan tabung elpiji, selang regulator, serta kendaraan roda tiga yang digunakan untuk operasional.

Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap aksi serupa yang jelas-jelas merugikan masyarakat maupun negara,” tandasnya. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Peringatan Hari Buruh Internasional, Polres Jombang Berikan Pelayanan Maksimal dan Humanis

1 Mei 2026 - 18:30 WIB

Kades Hoho Semangati Polisi agar Segera Menangkap Pelaku Teror Bom Molotov di Rumahnya

30 April 2026 - 22:46 WIB

Perkuat Kamtibmas, Polres Jombang Gelar Apel Akbar

30 April 2026 - 20:57 WIB

Andrie Yunus Tidak Hadir dalam Sidang Perdana Penyiraman Air Keras di Peradilan Militer

30 April 2026 - 14:51 WIB

Lima Penjaga Sengaja Bakar Gudang Rokok Suket Teki Kerugian Rp 7 Miliar, Ternyata Ini Penyebabnya

30 April 2026 - 13:48 WIB

Sebar Iklan Haji Fiktif, Polisi Makkah Gerebek dan Meringkus Tiga WNI

30 April 2026 - 12:03 WIB

Dugaan Korupsi Rp 268 Miliar, Kejati Menahan Arinal Djunaidi Mantan Gubernur Lampung

28 April 2026 - 23:32 WIB

Lansia Bernama Sakip Warga Gongseng Megaluh Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai

28 April 2026 - 22:21 WIB

Pasca Penggerebegan Little Aresha, Walikota Yogya akan Sweeping Jasa Penitipan Anak dan PAUD

26 April 2026 - 12:52 WIB

Trending di Headline