Penulis: Elok Apriyanto | Edit: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Hingga akhir 2025, sebanyak 34 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dilaporkan meninggal dunia sebelum menyelesaikan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun haji 2026.
Meskipun CJH wafat, porsi haji mereka tidak hangus dan dapat dialihkan ke ahli waris sesuai Pasal 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta ketentuan Kementerian Agama. Syarat utama: ahli waris harus mengajukan pelimpahan secara resmi melalui Kantor Pelayanan Haji dan Umrah (Kephau) Kemenag setempat.
Berdasarkan data Kephau Kabupaten Jombang, 34 CJH ini berasal dari total 1.190 jemaah yang terdaftar dalam kuota pelunasan Bipih tahap pertama. Tahap tersebut resmi ditutup pada Selasa, 23 Desember 2025.
Kepala Kephau Jombang, Ilham Rohim, menjelaskan bahwa semua CJH yang wafat sebenarnya terjadwal ikut pelunasan tahap pertama. “Namun, karena meninggal sebelum proses selesai, ahli waris bisa mengajukan pelimpahan porsi,” katanya, Senin (29/12/2025).
Prosedur Pelimpahan Porsi Haji
-
Ajukan permohonan pelimpahan ke Kephau Kemenag kabupaten/kota dengan melampirkan akta kematian CJH, bukti kepemilikan porsi haji, dan identitas ahli waris (prioritas: anak, orang tua, atau pasangan).
-
Proses verifikasi dilakukan Kephau dan diteruskan ke Kanwil Kemenag provinsi.
-
Setelah disetujui, ahli waris wajib melunasi Bipih sesuai jadwal.
Hingga kini, sebagian ahli waris dari 34 CJH telah menyelesaikan administrasi. “Ada yang sudah lunasi Bipih tahap pertama. Sisanya, yang terkendala sistem, masih bisa ikut tahap kedua,” tambah Ilham.
Jadwal dan Ketentuan Pelunasan Bipih Tahap Kedua Pelunasan tahap kedua digelar 2–9 Januari 2026, khusus untuk:
-
CJH yang belum lunasi tahap pertama (termasuk ahli waris pelimpahan).
-
Pendamping jemaah lanjut usia.
-
Jemaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya.
-
Jemaah terpisah dari mahram.
-
Jemaah cadangan.
Ilham menegaskan, pihaknya terus mendampingi agar semua jemaah dan ahli waris menyelesaikan proses tepat waktu.
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Hingga akhir 2025, sebanyak 34 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dilaporkan meninggal dunia sebelum menyelesaikan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun haji 2026.
Meskipun CJH wafat, porsi haji mereka tidak hangus dan dapat dialihkan ke ahli waris sesuai Pasal 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta ketentuan Kementerian Agama.
Syarat utama: ahli waris harus mengajukan pelimpahan secara resmi melalui Kantor Pelayanan Haji dan Umrah (Kephau) Kemenag setempat.
Berdasarkan data Kephau Kabupaten Jombang, 34 CJH ini berasal dari total 1.190 jemaah yang terdaftar dalam kuota pelunasan Bipih tahap pertama. Tahap tersebut resmi ditutup pada Selasa, 23 Desember 2025.
Kepala Kephau Jombang, Ilham Rohim, menjelaskan bahwa semua CJH yang wafat sebenarnya terjadwal ikut pelunasan tahap pertama. “Namun, karena meninggal sebelum proses selesai, ahli waris bisa mengajukan pelimpahan porsi,” katanya, Senin (29/12/2025).
Prosedur Pelimpahan Porsi Haji
-
Ajukan permohonan pelimpahan ke Kephau Kemenag kabupaten/kota dengan melampirkan akta kematian CJH, bukti kepemilikan porsi haji, dan identitas ahli waris (prioritas: anak, orang tua, atau pasangan).
-
Proses verifikasi dilakukan Kephau dan diteruskan ke Kanwil Kemenag provinsi.
-
Setelah disetujui, ahli waris wajib melunasi Bipih sesuai jadwal.
Hingga kini, sebagian ahli waris dari 34 CJH telah menyelesaikan administrasi. “Ada yang sudah lunasi Bipih tahap pertama. Sisanya, yang terkendala sistem, masih bisa ikut tahap kedua,” tambah Ilham.
Jadwal dan Ketentuan Pelunasan Bipih Tahap Kedua Pelunasan tahap kedua digelar 2–9 Januari 2026, khusus untuk:
-
CJH yang belum lunasi tahap pertama (termasuk ahli waris pelimpahan).
-
Pendamping jemaah lanjut usia.
-
Jemaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya.
-
Jemaah terpisah dari mahram.
-
Jemaah cadangan.
Ilham menegaskan, pihaknya terus mendampingi agar semua jemaah dan ahli waris menyelesaikan proses tepat waktu.**











