Menu

Mode Gelap

Nasional

BCA, BRI, hingga BNI Masuk Daftar Rekening Terindikasi Judi Online Versi Komdigi

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan temuan ribuan rekening bank yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online.

Data tersebut telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap penyalahgunaan rekening perbankan.

Berdasarkan data Komdigi, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) menjadi bank dengan jumlah rekening terindikasi judi online terbanyak, yakni 7.317 rekening. Selanjutnya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) tercatat memiliki 6.440 rekening.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) sebanyak 6.181 rekening, serta PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) sebanyak 4.649 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online.

Temuan juga terdapat pada PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) sebanyak 1.363 rekening, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) 681 rekening, PT Bank Permata Tbk (BNLI) 473 rekening, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) 441 rekening, dan PT Bank Jago Tbk (ARTO) 354 rekening.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, data tersebut bukan untuk memberikan penilaian terhadap bank tertentu, melainkan menjadi bahan evaluasi bersama dalam memperkuat sistem pengawasan.

“BCA dengan pelanggan terbanyak mungkin tantangannya juga lebih berat sehingga jumlahnya cukup besar. Data ini kami sampaikan sebagai indikator untuk perbaikan,” ujar Meutya dalam OJK Banking Forum 2026, Selasa (14/7).

Ia mengingatkan, bank yang tidak tercantum dalam daftar tersebut juga tidak boleh lengah. Pasalnya, pelaku judi online terus mengubah modus operandi, termasuk berpindah-pindah rekening dan lembaga keuangan.

“Kalau ada bank yang tidak termasuk di sini, jangan merasa sudah aman. Modusnya berpindah-pindah dengan sangat cepat. Situs berpindah, rekening maupun transaksi juga berpindah dengan sangat cepat,” katanya.

Menurut Meutya, keterbukaan data tersebut penting agar industri jasa keuangan dapat mengetahui posisi masing-masing dan segera melakukan langkah perbaikan.

“Kalau kita tidak mengakui bahwa perusahaan-perusahaan kita dipakai atau perbankan kita dipakai, tentu mengatasinya akan lebih sulit. Kita harus mengakui bahwa pekerjaan rumah kita memang masih sangat besar,” ujarnya.

Selain perbankan, Komdigi juga menemukan ribuan akun dompet digital yang diduga digunakan dalam aktivitas judi online. Data tersebut telah disampaikan kepada Bank Indonesia (BI) untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Berdasarkan data Komdigi, DANA menjadi penyelenggara dompet digital dengan jumlah akun terindikasi judi online terbanyak, yakni 2.954 akun. Selanjutnya LinkAja sebanyak 1.882 akun, OVO 1.087 akun, GoPay 842 akun, ShopeePay 630 akun, Sakuku 57 akun, dan DOKU 2 akun.

Meutya menegaskan, pemberantasan judi online tidak cukup dilakukan melalui pemutusan akses situs semata, tetapi juga harus memutus aliran dana yang menjadi penopang aktivitas tersebut.

Karena itu, ia mendorong seluruh pelaku industri jasa keuangan memperkuat penerapan prinsip know your customer (KYC), meningkatkan pemantauan transaksi mencurigakan, dan mempererat koordinasi dengan regulator.

“Yang paling penting adalah mengetahui posisi kita masing-masing untuk kemudian bisa melakukan perlawanan yang lebih baik. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama bagi seluruh industri jasa keuangan,” tutup Meutya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Merasa Difitnah, Yuenchi Arwindi: Demi Allah, Saya Tidak Ada Hubungan dengan Febrie Adriansyah

15 Juli 2026 - 20:53 WIB

Menkop Buka Suara Terkait Pegawai KDMP Bojonegoro Digaji Rp76.000

15 Juli 2026 - 20:16 WIB

Mentri LH Jumhur Hidayat: Jombang Jadi Teladan Inovasi Pengolahan Sampah bagi Daerah Lain

15 Juli 2026 - 19:25 WIB

Wiku Diaz: Jombang Butuh Tambahan Satu Pos Damkar untuk Hadapi El-Nino dan Kebakaran Hutan

15 Juli 2026 - 13:50 WIB

Presiden Trump Perintahkan Serang Iran untuk 60 Hari ke Depan

15 Juli 2026 - 01:17 WIB

Prof Mahfud Merilis Analisis Skenario Hukum Melindungi Mantan Jampidus Febrie Adriansyah

15 Juli 2026 - 00:39 WIB

Tersangka Ahmad Muzakki Ajukan Praperadilan, dalam Kasus Pembakaran 3 Santri di Ponpes Al Ibrahimy

14 Juli 2026 - 20:05 WIB

Penyidik Polri Datangi Kejagung, Serahkan Dokumentasi Kasus Febrie Adriansyah

14 Juli 2026 - 17:33 WIB

1.225 Mahasiswa UPN Ber-KKN di Jombang, Warsubi: Edukasi Pengolahan Sampah dan Limbah

14 Juli 2026 - 16:17 WIB

Trending di Nasional