Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM— Mulai tercium upaya hukum untuk melindungi atau meloloskan dari pidana terhadap mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah pasca penggeledahan di kafe de’Clan Signature dan rumah Sentul City
Inilah analisis dan skenario Mantan Menko Polhukam sekaligus mantan Calon Wakil Presiden M. Mahfud MD, melakui sejumlah kanal medsos, Selasa, 14 Juli 2026.
Ia menyoroti kejanggalan serius dalam alur penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, pasca penggerebekan dan penggeledahan di kawasan Cipete, Sentul City, serta sepuluh titik lain.
Mahfud menilai langkah yang diambil pihak kepolisian berpotensi melanggar hukum acara pidana dan mengarah pada upaya “penyelamatan” tersangka.
Menurut Mahfud, ketentuan dalam KUHAP Pasal 8, 10, dan 14 serta Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 mewajibkan penyidikan selesai secara utuh sebelum berkas diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Fakta di lapangan menunjukkan Polri telah menetapkan status tersangka, namun belum pernah memeriksa langsung Febrie Adriansyah sebagai tersangka utama, lalu berkas administrasi justru diserahkan terlebih dahulu ke Kejagung.
“Ini tidak dikenal dalam tata cara hukum kita. Bukan pelimpahan perkara sah, melainkan pengalihan beban penyidikan yang belum selesai. Penggeledahan besar‑besaran menyita perhatian publik, padahal substansi pemeriksaan tersangka justru diabaikan. Banyak yang menyebut ini skenario penyelamatan, dan indikasinya cukup kuat,” tegas Mahfud di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Ia juga menanggapi klarifikasi pihak pengacara Don Ritto terkait uang tunai yang disita, yang disebut sebagai dana persiapan pembangunan pelabuhan.
“Hak membela diri adalah hak mutlak tersangka, namun penyidik wajib membuktikan kebenarannya. Harus ada dokumen perjanjian kerja sama, bukti aliran dana, dan izin proyek yang sah, serta dibuktikan tidak ada kaitannya dengan dugaan korupsi Asabri, Jiwasraya, maupun pengadaan batu bara PLTU. Tanpa bukti kuat, alasan itu tidak bisa dijadikan tameng,” ujarnya.
Mahfud meminta tiga langkah segera diambil: pertama, Polri wajib segera memeriksa Febrie Adriansyah secara langsung dan melengkapi seluruh kekurangan berkas;
Kedua, Kejagung berhak mengembalikan berkas jika belum memenuhi syarat kelengkapan;
Ketiga, Komisi III DPR harus mengawasi ketat agar tidak ada intervensi yang membelokkan jalur hukum.
“Keadilan tidak boleh berbeda antara pejabat penegak hukum dan rakyat biasa. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, perbaiki sekarang juga. Jangan sampai kita melahirkan preseden buruk yang merusak kepercayaan publik terhadap hukum,” pungkas Mahfud.
Sementara itu, pihak Kortas Tipikor Polri menyatakan penyerahan berkas adalah tahap awal verifikasi, dan penyidikan akan berlanjut sesuai permintaan Kejagung. Kejagung sendiri menegaskan akan memeriksa kelengkapan berkas sebelum memutuskan langkah selanjutnya.**











