Menu

Mode Gelap

Nasional

Prof Mahfud Merilis Analisis Skenario Hukum Melindungi Mantan Jampidus Febrie Adriansyah

badge-check


					Pakar hukum Prof Dr Mahfud MD mengeluarkan statemen skenario melindungi atau meloloskan jerat hukum terhadap mantan Jampidus Febrie Adriansyah. Foto: ist Perbesar

Pakar hukum Prof Dr Mahfud MD mengeluarkan statemen skenario melindungi atau meloloskan jerat hukum terhadap mantan Jampidus Febrie Adriansyah. Foto: ist

Penulis: Yusran Hakim  |   Editor: Priyo Suwarno

 JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM— Mulai tercium upaya hukum untuk melindungi atau meloloskan dari pidana  terhadap mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah pasca penggeledahan di kafe de’Clan Signature dan rumah Sentul City

Inilah analisis dan skenario Mantan Menko Polhukam sekaligus mantan Calon Wakil Presiden M. Mahfud MD, melakui sejumlah kanal medsos, Selasa, 14 Juli 2026.

Ia menyoroti kejanggalan serius dalam alur penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, pasca penggerebekan dan penggeledahan di kawasan Cipete, Sentul City, serta sepuluh titik lain.

Mahfud menilai langkah yang diambil pihak kepolisian berpotensi melanggar hukum acara pidana dan mengarah pada upaya “penyelamatan” tersangka.

Menurut Mahfud, ketentuan dalam KUHAP Pasal 8, 10, dan 14 serta Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 mewajibkan penyidikan selesai secara utuh sebelum berkas diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Fakta di lapangan menunjukkan Polri telah menetapkan status tersangka, namun belum pernah memeriksa langsung Febrie Adriansyah sebagai tersangka utama, lalu berkas administrasi justru diserahkan terlebih dahulu ke Kejagung.

“Ini tidak dikenal dalam tata cara hukum kita. Bukan pelimpahan perkara sah, melainkan pengalihan beban penyidikan yang belum selesai. Penggeledahan besar‑besaran menyita perhatian publik, padahal substansi pemeriksaan tersangka justru diabaikan. Banyak yang menyebut ini skenario penyelamatan, dan indikasinya cukup kuat,” tegas Mahfud di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Ia juga menanggapi klarifikasi pihak pengacara Don Ritto terkait uang tunai yang disita, yang disebut sebagai dana persiapan pembangunan pelabuhan.

“Hak membela diri adalah hak mutlak tersangka, namun penyidik wajib membuktikan kebenarannya. Harus ada dokumen perjanjian kerja sama, bukti aliran dana, dan izin proyek yang sah, serta dibuktikan tidak ada kaitannya dengan dugaan korupsi Asabri, Jiwasraya, maupun pengadaan batu bara PLTU. Tanpa bukti kuat, alasan itu tidak bisa dijadikan tameng,” ujarnya.

Mahfud meminta tiga langkah segera diambil: pertama, Polri wajib segera memeriksa Febrie Adriansyah secara langsung dan melengkapi seluruh kekurangan berkas;

Kedua,  Kejagung berhak mengembalikan berkas jika belum memenuhi syarat kelengkapan;

Ketiga, Komisi III DPR harus mengawasi ketat agar tidak ada intervensi yang membelokkan jalur hukum.

“Keadilan tidak boleh berbeda antara pejabat penegak hukum dan rakyat biasa. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, perbaiki sekarang juga. Jangan sampai kita melahirkan preseden buruk yang merusak kepercayaan publik terhadap hukum,” pungkas Mahfud.

Sementara itu, pihak Kortas Tipikor Polri menyatakan penyerahan berkas adalah tahap awal verifikasi, dan penyidikan akan berlanjut sesuai permintaan Kejagung. Kejagung sendiri menegaskan akan memeriksa kelengkapan berkas sebelum memutuskan langkah selanjutnya.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Presiden Trump Perintahkan Serang Iran untuk 60 Hari ke Depan

15 Juli 2026 - 01:17 WIB

Tersangka Ahmad Muzakki Ajukan Praperadilan, dalam Kasus Pembakaran 3 Santri di Ponpes Al Ibrahimy

14 Juli 2026 - 20:05 WIB

Penyidik Polri Datangi Kejagung, Serahkan Dokumentasi Kasus Febrie Adriansyah

14 Juli 2026 - 17:33 WIB

1.225 Mahasiswa UPN Ber-KKN di Jombang, Warsubi: Edukasi Pengolahan Sampah dan Limbah

14 Juli 2026 - 16:17 WIB

Iran Gunakan Misil Baru Serang Posisi Strategis Amerika di Bahrain, Kuwait, Yordania, Oman dan Arab Saudi

14 Juli 2026 - 11:27 WIB

Houthi Klaim Lakukan Serangan Rudal dan Drone ke Bandara Abha Arab Saudi

14 Juli 2026 - 09:40 WIB

Ibu Ini Jual Mobil untuk Transfer Rp250 Juta Pria Dalam Love Scam

13 Juli 2026 - 20:48 WIB

Kapolri Adakan Pertemuan Tertutup dengan Jaksa Agung, Pasca Penggeledahan Jampidsus

13 Juli 2026 - 17:49 WIB

Tragedi Maut di Indramayu, 12 Orang Rombongan Pengantin Tewas Kecelakaan Beruntun

13 Juli 2026 - 17:10 WIB

Trending di Nasional