Menu

Mode Gelap

Nasional

Tersangka Ahmad Muzakki Ajukan Praperadilan, dalam Kasus Pembakaran 3 Santri di Ponpes Al Ibrahimy

badge-check


					Polisi Lombok Timur tetapkan status tersangka terhadap pimpinan pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al‑Ibrahimy NW, Ahmad Muzakki Rahmatullah, dalam pembakaran tiga santri. Foto: instagram@reset.feed Perbesar

Polisi Lombok Timur tetapkan status tersangka terhadap pimpinan pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al‑Ibrahimy NW, Ahmad Muzakki Rahmatullah, dalam pembakaran tiga santri. Foto: instagram@reset.feed

Penulis: Eko Wienarto  |  Editor: Priyo Suwarno

LOMBOK, SWARAJOMBANG.COM — Pimpinan Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al‑Ibrahimy NW, Ahmad Muzakki Rahmatullah, menyatakan akan menempuh jalur praperadilan di  Pengadilan Negeri Selong, Lombok Timur, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Pernyataan ini disampaikan langsung Ahmad Muzakki saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa, 14 Juli 2026.

Polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus duhaan pembakaran tiga santri, satu santri tewas dan dua lainnya cacad tetap.

Kasus ibmni terjadi di lingkungan pesantrennya, Kabupaten Lombok Tengah, 4 November 2025.

Terkejut

Dalam keterangannya, Ahmad Muzakki mengaku sangat terkejut dan merasa keberatan dengan status yang disematkan kepadanya:

“Saya baru diberitahu bahwa saya dijadikan tersangka. Saat peristiwa kebakaran itu terjadi, saya sedang sakit dan tidak berada di lokasi kejadian, serta tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan oleh santri maupun pengurus lain.” Tegasnya.

“Tuduhan penyidik menurut saya tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak masuk akal,” ujarnya dengan nada keberatan.

Kasus Pembakaran

Kasus ini bermula pada Sabtu malam (4/7/2026), saat tiga santri dikurung di dalam kamar asrama yang kemudian dibakar.

Satu santri bernama M. Ardiansyah (17) meninggal dunia akibat luka bakar parah, sedangkan dua lainnya menderita luka berat.

Penyidik Polres Lombok Tengah kemudian menetapkan anak kandung Ahmad Muzakki, Ahmad Fauzan, sebagai tersangka utama dan kini sedang ditahan.

Berdasarkan perkembangan terbaru, penyidik juga menetapkan Ahmad Muzakki sebagai tersangka tambahan dengan dugaan kelalaian pengelolaan asrama, kegagalan pengawasan terhadap anak didik, serta dugaan menutupi fakta di lapangan pasca kejadian.

Dasar Hukum

Pihak Ahmad Muzakki melalui tim pengacara menilai penetapan tersangka ini cacat prosedur dan kekurangan bukti.

“Kami memandang tidak ada peran aktif maupun perintah langsung dari klien kami. Ia bahkan sedang tidak sehat saat kejadian berlangsung. Oleh karena itu, kami memutuskan mengajukan praperadilan guna meminta hakim memeriksa keabsahan penetapan tersebut,” jelas juru bicara tim pembela.

Penetapan

Kapolres Lombok Tengah AKBP I Gede Putu Aryadi menegaskan penetapan tersangka telah didasari bukti yang cukup:

“Kami sudah periksa belasan saksi, termasuk pengurus dan santri. Ada indikasi kelalaian berat dalam pengamanan asrama serta upaya menyamarkan fakta di awal kejadian. Langkah ini sudah sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Kasus ini semula macet, hampir delapan bulan polisi menggantung perkara, dengan tujuan meredam aksi massa. Tetapi baru Mei 2025, mulai muncul unggahan insiden pembakaran tiga santri itu oleh tersanga anak pemilik pondok. Diduga kuat pihak Depag setempat termasuk lembaga yang dianggap melindungi kasus ini agar tidak mencuat.

Polisi nenetaokan status tersabfka kepada Ahmad Muzakki Rahmatullah, setelah kasus ini diangkat secara terbuka oleh Komisi III DPR RI, atas inisitif kekuarga dan pengacara, pada Senjn 13 Juli 2026.

Penetapan ini memicu beragam tanggapan. Sebagian warga mendukung proses hukum berjalan adil tanpa pandang status, sementara sebagian lain berharap praperadilan dapat mengungkap kebenaran secara utuh.

Berkas permohonan praperadilan rencananya akan diserahkan resmi ke Pengadilan Negeri Selong dalam waktu tiga hari kerja ke depan.

Sementara itu, penyidikan terhadap kasus utama dan peran pihak lain tetap berjalan terus.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sosok Runner-up Raka Raki Jatim 2026 Terseret Dugaan Paksa Aborsi, Pemkot Surabaya Putus Kontrak

10 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Pemilik Rumah Kontrakan Tak Perlu Khawatir, DJP Belum Siapkan Pajak Baru 2027

10 Agustus 2026 - 20:44 WIB

China Produksi Senjata Laser untuk Menembak Nyamuk, Kemampuan 30 Ekor/ Detik

10 Agustus 2026 - 20:44 WIB

Indonesia Butuh Rp7,8 Triliun untul Ritual Bakar Obat Nyamuk dan Sejenisnya

10 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Taksiran Kenaikan APBD 2027 Hanya Rp167 Miliar Dibahas dalam Paripurna Dewan- Bupati Jombang

10 Agustus 2026 - 17:12 WIB

Koperasi Unggas Sejahtera Batang Bagikan 600 Ekor Ayam Gratis ke Warga, Ternyata Ini Protes

10 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Ipda Widodo Hari Berstatus DPO Polresta Malang, Dugaan Kasus Jual Beli Kaveling Tanah

10 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Enam Penonton Tewas 11 Lukaluka, Mobil Balap Hilang Kendali Drag Race di Kotamubagu

9 Agustus 2026 - 21:26 WIB

Satpol PP Surabaya Ringkus Pencuri 7 Bangku Taman, Diangkut Pakai Ambulans

9 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Trending di Nasional