Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM — Tim penyidik Khusus Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Mabes Polri kembali mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa, 14 Juli 2026.
Mereka menyerahkan berkas administrasi dan barang bukti lanjutan terkait perkara dugaan korupsi serta pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, Kepala Bagian Operasi Kortas Tipikor Polri, memimpin acara penyerahan data kasus itu didampingi jaksa peneliti dan tim forensik dokumen.
Tim datang pukul 09.30 WIB, mereka membawa sejumlah koper dan tas berisi dokumen penyidikan, disambut tim Direktorat Penyelidikan dan Penuntutan Kejagung.
Kronologi
- Pukul 09.30 WIB: Rombongan penyidik tiba di halaman Gedung Bundar, kendaraan langsung menuju area khusus layanan penerimaan berkas.
- Pukul 09.40–10.15 WIB: Proses bongkar muat dokumen dan daftar barang bukti dilakukan di bawah pengawasan petugas keamanan dan perwakilan tata usaha Kejagung.
- Pukul 10.20–11.30 WIB: Verifikasi kelengkapan berkas berjalan tertutup. Tim Polri memaparkan hasil pemeriksaan 27 saksi, 5 ahli, serta daftar aset yang disita.
- Pukul 11.45 WIB: Penandatanganan berita acara serah terima administrasi dilakukan oleh pimpinan tim kedua lembaga.
- Pukul 12.00 WIB: Tim penyidik meninggalkan lokasi, berjanji akan melengkapi kekurangan jika diminta jaksa peneliti.
Cakupan Berkas
Berkas yang dibawa mencakup tiga ranah utama: dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, keterlibatan dalam skandal PT Asabri dan PT Jiwasraya, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dialirkan melalui rekening tersangka dan pihak terkait.
Selain dokumen, diserahkan pula salinan berita acara penyitaan kendaraan, tanah, dan aset berharga lain yang diduga hasil perbuatan melawan hukum.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan tahapan ini belum berarti pelimpahan perkara selesai sepenuhnya:
“Ini baru tahap penyerahan berkas awal untuk penelitian. Belum terbit P‑21, belum penyerahan tersangka secara utuh. Kami akan teliti kelengkapan formil dan materiil, jika ada yang kurang kami kembalikan ke Polri untuk dilengkapi,” ujarnya.
Sementara itu, Kombes Ahmad Yusuf Afandi menegaskan penyidikan tetap berjalan, saat menjawab wartawan
“Kami serahkan semua yang kami miliki secara transparan. Jika ada data tambahan yang dibutuhkan, kami akan segera penuhi agar proses hukum berjalan cepat dan adil.”
Febrie Tidak Ditahan
Saat ini Febrie Adriansyah masih berstatus tersangka namun belum ditahan, hanya dikenakan pencegahan ke luar negeri. Kejagung berharap proses verifikasi berkas selesai paling lambat dua minggu ke depan.**











