Menu

Mode Gelap

Headline

Basalamah Mengaku tak Tahu Uang Rp8,4 Miliar yang Diserahkan ke KPK

badge-check


					Basalamah Mengaku tak Tahu Uang Rp8,4 Miliar yang Diserahkan ke KPK Perbesar

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM — Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji dan umrah Uhud Tour, Khalid Basalamah, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Konteksnya, uang itu diduga terkait aliran dana dari PT Muhibbah Mulia Wisata ke PT Zahra Oto Mandiri/Uhud Tour milik Khalid, dan KPK menyebutnya berkaitan dengan perkara pengaturan atau pembagian kuota haji khusus

Seusa pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, ia dicegat wartawan. Khalid mengaku telah mengembalikan uang sekitar Rp8,4 miliar yang disebut terkait perkara tersebut.

“Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami. Kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar,” kata Khalid kepada wartawan usai diperiksa KPK, usai diperiksa di gedung Merah Putih, Kamis sore, 23 April 2026.

Ia juga menjelaskan bahwa saat dipanggil penyidik, dirinya diminta mengembalikan uang itu dan kemudian mengikuti permintaan tersebut.

Khalid menegaskan uang yang dikembalikan itu berasal dari PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud, yang disebut berkaitan dengan pengurusan visa haji khusus.

Menurut penjelasan yang beredar dalam proses penyidikan, uang tersebut terkait biaya jemaah Uhud Tour yang dialihkan ke skema haji khusus dalam pengurusan kuota tambahan.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK mendalami dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023 yang tidak sesuai aturan.

Lembaga antirasuah itu juga menyebut Khalid merupakan salah satu pihak dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang diperiksa untuk menelusuri mekanisme pengisian kuota haji khusus oleh biro travel.

Kasus kuota haji ini terus berkembang karena menyangkut dugaan aliran dana, pengaturan kuota, dan peran sejumlah biro perjalanan haji khusus dalam skema yang sedang diusut KPK soal juota haji yabg dikonersialkan.

Catatan Peneriksaan

  • 2024: Khalid dan rombongannya berangkat haji melalui kuota khusus yang belakangan disebut bermasalah oleh KPK.
  • Juni 2025: KPK mulai memeriksa Khalid sebagai saksi dalam dugaan korupsi kuota haji khusus.
  • 2 dan 9 September 2025: Khalid kembali diperiksa KPK dalam penyidikan perkara yang sama.
  • September 2025: KPK menyebut keterangan Khalid membantu mengungkap dugaan “permainan” kuota haji tambahan.
  • 23 April 2026: Khalid kembali dipanggil KPK, diperiksa sebagai saksi, lalu mengembalikan Rp8,4 miliar ke KPK.**
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menteri Amran Pecat Manajer Gudang Pupuk Subsidi di Banggai, Begini Kisahnya

11 September 2026 - 19:46 WIB

Apindo Dorong Pemerintah Soal Kepastian Berusaha untuk Dongkrak Investasi

11 September 2026 - 19:04 WIB

Harga Minyak Dunia US$ 100, Pertamax Bisa Tembus Rp20.000

11 September 2026 - 18:45 WIB

BBM B50 akan Tersedia di SPBU Akhir Bulan Ini

11 September 2026 - 18:35 WIB

Keracunan MBG Timpa 352 Siswa di Lima SDN dan MTs Bukitliang Lombok Tengah

11 September 2026 - 17:28 WIB

Lima Tahun Baru Terungkap, Mantan Pacar Bunuh Dua Remaja Kakak Beradik di Banyuasin

11 September 2026 - 11:46 WIB

Zulhas Akui Terus Terang Program MBG Gagal, Pemerintah Memperbaiki Manajemennya

11 September 2026 - 11:00 WIB

Denny Indrayana Ajukan Uji Materi ke MK Soal Ijazah SLTA Gibran, Sayembara Rp10,28 M Ditutup

11 September 2026 - 10:09 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Dilanjutkan, SAR Temukan Life Jacket tapi Belum Pasti Milik Korban

10 September 2026 - 22:10 WIB

Trending di Nasional