Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM — Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji dan umrah Uhud Tour, Khalid Basalamah, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Konteksnya, uang itu diduga terkait aliran dana dari PT Muhibbah Mulia Wisata ke PT Zahra Oto Mandiri/Uhud Tour milik Khalid, dan KPK menyebutnya berkaitan dengan perkara pengaturan atau pembagian kuota haji khusus
Seusa pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, ia dicegat wartawan. Khalid mengaku telah mengembalikan uang sekitar Rp8,4 miliar yang disebut terkait perkara tersebut.
“Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami. Kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar,” kata Khalid kepada wartawan usai diperiksa KPK, usai diperiksa di gedung Merah Putih, Kamis sore, 23 April 2026.
Ia juga menjelaskan bahwa saat dipanggil penyidik, dirinya diminta mengembalikan uang itu dan kemudian mengikuti permintaan tersebut.
Khalid menegaskan uang yang dikembalikan itu berasal dari PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud, yang disebut berkaitan dengan pengurusan visa haji khusus.
Menurut penjelasan yang beredar dalam proses penyidikan, uang tersebut terkait biaya jemaah Uhud Tour yang dialihkan ke skema haji khusus dalam pengurusan kuota tambahan.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK mendalami dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023 yang tidak sesuai aturan.
Lembaga antirasuah itu juga menyebut Khalid merupakan salah satu pihak dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang diperiksa untuk menelusuri mekanisme pengisian kuota haji khusus oleh biro travel.
Kasus kuota haji ini terus berkembang karena menyangkut dugaan aliran dana, pengaturan kuota, dan peran sejumlah biro perjalanan haji khusus dalam skema yang sedang diusut KPK soal juota haji yabg dikonersialkan.
Catatan Peneriksaan
- 2024: Khalid dan rombongannya berangkat haji melalui kuota khusus yang belakangan disebut bermasalah oleh KPK.
- Juni 2025: KPK mulai memeriksa Khalid sebagai saksi dalam dugaan korupsi kuota haji khusus.
- 2 dan 9 September 2025: Khalid kembali diperiksa KPK dalam penyidikan perkara yang sama.
- September 2025: KPK menyebut keterangan Khalid membantu mengungkap dugaan “permainan” kuota haji tambahan.
- 23 April 2026: Khalid kembali dipanggil KPK, diperiksa sebagai saksi, lalu mengembalikan Rp8,4 miliar ke KPK.**











