Menu

Mode Gelap

Nasional

Bareskrim Tetapkan Lin Jinzhang Direktur PT PMT sebagai Tersangka Kontaminasi Radioaktif Cs-137

badge-check


					Benda-benda yang terpapar limbah nuklir Cs-137 di kawasan kawasan industri Modern Cikande, Serang, Banten. Foto: ugma.ac.id Perbesar

Benda-benda yang terpapar limbah nuklir Cs-137 di kawasan kawasan industri Modern Cikande, Serang, Banten. Foto: ugma.ac.id

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) menetapkan Lin Jinzhang, Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), warga negara China, sebagai tersangka kasus kontaminasi radioaktif [Cesium-137 (Cs-137)] di kawasan industri Modern Cikande, Serang, Banten.

​Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), Lin Jinzhang warga negara (WN) China sebagai tersangka dalam kasus dalam kasus kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten.

Dalam penyidikannya, Bareskrim memeriksa 40 saksi, dengan rincian 10 orang dari pihak PT PMT dan 15 orang dari pemasok bahan baku ke PT PMT.

Kemudian, pemeriksaan juga dilakukan terhadap 1 orang pemilik lapak, 2 orang dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), 4 orang dari pihak pengambilan limbah, 6 orang manajemen kawasan industri modern Cikande, 1 orang dari Kementerian Lingkungan Hidup, dan 1 orang notaris.

“Dan Direktorat Tipidter Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujarnya.

Penetapan ini diumumkan pada 4 Desember 2025 oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan (Cs-137) melalui Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Bara Krishna Hasibuan.​

Latar Belakang Kasus

PT PMT membeli besi bekas (scrap metal) terkontaminasi [Cs-137] dari pemasok dalam negeri sebanyak 3.448,7 ton selama dua tahun, yang dilebur menghasilkan partikulat halus menyebar ke udara kawasan industri.

Perusahaan beroperasi sejak September 2024, tutup sementara sebulan sebelum kontaminasi terdeteksi pada 29 Agustus 2025 di dua tungku peleburan, dengan produk stainless steel diekspor ke China; hal ini merugikan ekspor Indonesia dan mengganggu PT Bahari Makmur Sejahtera (BMS).

Lin Jinzhang dicekal ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan polisi, dengan barang bukti seperti sampel material sudah disita untuk uji laboratorium.

Tersangka dijerat Pasal 98 dan 99 UU Pencemaran Lingkungan Hidup, ancaman 3-10 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar; penyelidikan libatkan [BAPETEN] dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).​

Kronologi
  • Awal Agustus 2025: Otoritas AS (pelabuhan Los Angeles, Houston, Savannah, Miami) tolak impor udang beku [PT BMS] karena terdeteksi [Cs-137], picu investigasi.​

  • 26 Agustus 2025: Tim Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit ([BBTKL]) cek awal di kawasan Modern Cikande.​

  • 29 Agustus 2025: Paparan radiasi tinggi di dua tungku [PT PMT]; perusahaan tutup sementara setelah beli 3.448,7 ton besi bekas terkontaminasi dari pemasok lokal.​

  • Akhir September 2025: Menteri LH Hanif Faisol tetapkan Cikande sebagai “[Kejadian Khusus Cemaran Radiasi Cs-137]”; [Satgas] dibentuk libatkan [BAPETEN], [BRIN], [KBRN Polri], [Nubika TNI]; identifikasi 10 titik kontaminasi.​

  • Oktober-November 2025: Dekontaminasi 22 pabrik, relokasi 27-91 keluarga dari zona merah ke Sukatani; 426,8 ton limbah terkunci 30 tahun; sumber [Cs-137] dari [scrap metal] impor ilegal reaktor nuklir luar.​

  • 3-4 Desember 2025: Bareskrim ([Dittipidter]) tetapkan Lin Jinzhang tersangka; dijerat UU Pencemaran Lingkungan (Pasal 98-99), dicekal, bukti disita; [Satgas] konfirmasi via Bara Krishna Hasibuan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPRD Jombang Bahas Ranperda Miras dan Larangan Oplosan, Negara Harus Lindungi

5 Juni 2026 - 20:22 WIB

Penataan PK5: Pemkab Jombang tidak Belajar Pengalaman Masa Lalu

5 Juni 2026 - 17:04 WIB

Perkara Dr Yudi Utomo Imaryoko Dihentikan, telah Dilakukan Perdamaian dengan Pelapor

5 Juni 2026 - 16:20 WIB

Pangdam Rudi Saladin Tinjau Lahan 86 Ha di Grobogan Mojowarno Calon Markas Batalyon TP

5 Juni 2026 - 09:00 WIB

Kebakaran Hebat Kandang Ayam di Peterongan Jombang, Kerugian Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 - 22:15 WIB

Pertamax Green 95 Jadi Awal Mandatori Bioetanol Nasional

4 Juni 2026 - 20:40 WIB

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pemerintah Klaim Fundamental Masih Kuat

4 Juni 2026 - 20:31 WIB

Rahasia 06-06-26: Komunitas Titik Nol Mulai Kenalkan Nasi Ploso dan Jenang Pelok Kesukaan Bung Karno

4 Juni 2026 - 17:41 WIB

Pancasila Merupakan Pengejawantahan Bumi Nurani Manusia

4 Juni 2026 - 13:34 WIB

Trending di Nasional