Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

Fokus Berobat Jantung ke Luar Negeri, Nanik S. Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN

badge-check


					Nanik s. Deyang, saat ini bisa disebut sebagai mantan kepala BGN. Foto: instagram@media indonesis Perbesar

Nanik s. Deyang, saat ini bisa disebut sebagai mantan kepala BGN. Foto: instagram@media indonesis

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno.

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Dengan alasan fokus menjalani pengobatan jantung, Nanik S. Deyang mengajukan diri mundur sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Senin 21 Juli 2026.

Selanjutnya, Selasa 22 Juli 2023, sudah mendapat jawaban dan restu dari Presiden Prabowo atas pengunduran diri tersebut.

Keputusan ini, menurut Nanik diambil murni karena kondisi kesehatan yang memerlukan penanganan medis khusus di luar negeri, setelah upaya pengobatan di dalam negeri belum memberikan hasil maksimal.

Berita ini dikukuhkan melalui pernyataan beriringan dari pejabat tinggi lingkungan kepresidenan dan lembaga terkait pada Selasa hingga Rabu, 21–22 Juli 2026.

Dalam pernyataannya sendiri, Nanik S Deyang menyampaikan: “Saya telah menyerahkan surat permohonan pengunduran diri secara langsung dan tertulis kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa kemarin. Keputusan berat ini saya ambil semata-mata agar dapat fokus sepenuhnya menjalani pengobatan yang tidak dapat dilaksanakan secara optimal di dalam negeri.”

“Saya berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan, dan berjanji tetap akan mengawal keberhasilan program ini melalui Dewan Pengawas yang akan dibentuk khusus.” Kata dia.

Dirgayuza Setiawan, Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Analis Kebijakan, menegaskan: “Hari ini, 22 Juli 2026, Ibu Nanik Deyang berpamitan kepada Presiden Prabowo untuk menjalani pengobatan jantung. Beliau juga mengundurkan diri sebagai Kepala Badan Gizi Nasional.”

Muhammad Qodari, Juru Bicara Presiden sekaligus Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, menambahkan bahwa Presiden telah menerima dan menyetujui permohonan tersebut dengan penuh penghargaan atas dedikasi Nanik dalam merintis program Makan Bergizi Gratis.

Penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian sedang dalam proses administrasi kenegaraan dan akan segera ditandatangani.

Hasan Nasbi, Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, memastikan keputusan ini murni alasan kesehatan, bukan karena tekanan maupun masalah kinerja.

Sementara itu, pernyataan resmi dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menegaskan seluruh program tetap berjalan normal, dan Pejabat Pelaksana Tugas sementara telah ditunjuk untuk menjaga kelancaran operasional.

Pihak Badan Gizi Nasional juga mengonfirmasi kesiapan menjaga keberlanjutan tugas pokok lembaga.

Dijelaskan lebih lanjut, penanganan medis yang dibutuhkan bersifat spesialis dan memerlukan peralatan serta pendampingan intensif yang saat ini lebih tersedia di pusat kesehatan luar negeri.

Upaya pengobatan awal di dalam negeri sudah ditempuh, namun dokter menyarankan penanganan lanjutan di tempat yang lebih memadai.

Sampai saat ini, naskah lengkap surat permohonan beserta nomor registrasi resmi belum dipublikasikan secara terbuka, namun keberadaan dokumen tersebut telah dikonfirmasi kebenarannya oleh seluruh pihak berwenang.

Presiden juga meminta Nanik tetap terlibat dalam pengawasan strategis agar pengalaman dan pemikirannya tetap bermanfaat bagi keberlanjutan program nasional ini.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Wanita Guru SDN 2 Cempoko Sragen Luka Ringan, Tertimpa Plafon Ruang yang Ambrol

9 Oktober 2026 - 07:26 WIB

Pasukan Damkar Jombang Jibaku di Karobelah, Padamkan Kebakaran Usaha Sol Sepatu

8 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Polisi Pamekasan Bidik Khairul Kalam, Korlap Massa Palengaan yang Merobohkan Bangunan Calon Gerai Indomart

8 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Perpres Ojol Resmi Rilis, Kemenhub Kantongi Aturan Tarif Angkutan Orang

8 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Pasar Motor September 2026 Menggeliat, Terjual 654.343 Unit!

8 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Imbas Dugaan Pelanggaran Etik, Pelapor Minta Sembilan Hakim MK Diberhentikan Tetap

8 Oktober 2026 - 20:00 WIB

KPK Jadwal Ulang Panggil Nusron Wajid, Kasus OTT Buka Blokir SHM PT Sumarecon

7 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Mendunia Sidang Penolakan Gugatan Ijazah Wapres Gibran

7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Jatim Peringkat Tiga Impostor Content: Modus Baru Penipuan Digital

7 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Trending di Nasional